Globalbanten.com l Kabupaten Tangerang
Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten melimpahkan berkas tahap 2 kasus bentrokan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Sertijab

“Anggota Unit VI Resmob melakukan kegiatan Tahap 2 terkait adanya peristiwa tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Pasar Kutabumi,” kata Arief.

Arief menuturkan, penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Adapun tersangka yang dilimpahkan sebanyak 3 orang yakni tersangka HH, CO, dan TKT.

Baca Juga :  Soal Harga Beras Mahal, Kapolres Serang Sebut ada Indikator Spekulan Penimbun Beras

“Berkas yang dilimpahkan untuk 3 tersangka berikut barang bukti,” ucapnya.

Baca Juga :  HUKUM "GOYANG" DI SEPATAN? Terduga Pengedar di Bayur Kali Ditangkap, Tapi Berakhir di Rehab: Ada Apa dengan Polsek Sepatan?

Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan diantaranya 3 helai kaus, 2 helai celana, dan ikat kepala. Atribut itu merupakan pakaian yang diduga dikenakan para tersangka saat penyerangan.

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP,” tandasnya.(Rom)