GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh CV Noor Annisa Kemikal di Kecamatan Pasar Kemis terus menjadi perhatian publik. Setelah penyegelan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), perusahaan yang dimiliki oleh Muhammad Nur, atau dikenal sebagai H. Nunung, yang merupakan ayah dari Febri Nur Irawan, anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Keberadaan nama pemilik ini memperpanjang daftar pertanyaan publik terhadap lambatnya penanganan kasus. Saat operasi penyegelan pada Mei 2025, tim KLH menemukan indikasi pelanggaran serius pengelolaan limbah B3: tumpukan residu oli, limbah plastik, serta genangan cairan hitam yang berpotensi mencemari tanah dan aliran air di sekitar permukiman.

Baca Juga :  Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardiyanto Nugroho, sebelumnya telah menegaskan bahwa perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga hari ini, belum ada penetapan tersangka ataupun penjelasan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Proses Penyidikan Dipertanyakan

Forum Aktivis Banten Bersih (FABB) menilai proses hukum kasus ini berjalan tidak transparan dan cenderung lambat. “Jika sudah naik penyidikan, mestinya publik mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Namun tidak ada satu pun nama yang diumumkan secara resmi,” ujar Agus Suryaman, koordinator FABB.

Agus menambahkan, penyebutan nama H. Muhammad Nur atau H. Nunung sebagai pemilik perusahaan oleh warga dan aparat desa seharusnya mendorong penyidik untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi. Keterkaitannya sebagai ayah dari seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang juga memunculkan dugaan adanya potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi jalannya proses hukum.

Baca Juga :  ‎Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tangerang: Pancasila Perekat Bangsa dan Pedoman Hidup‎

Hingga kini, KLH maupun aparat penegak hukum belum memberikan update terkait:

Pemeriksaan terhadap pemilik maupun pengelola perusahaan, Audit lingkungan dan hasil laboratorium pencemaran, Rencana pemulihan lokasi, Penelusuran aliran limbah ke wilayah lain, Status penahanan atau pemanggilan saksi kunci.

Kekosongan informasi inilah yang dinilai FABB sebagai bentuk lemahnya transparansi penegakan hukum lingkungan.

Desakan Forum Aktivis Banten Bersih

Baca Juga :  Diduga Produksi Tanpa Izin BPOM, Perusahaan Cone Es Cream Bebas Produksi

FABB mengingatkan bahwa kasus limbah B3 bukan pelanggaran ringan. Dampaknya bisa berlangsung jangka panjang dan membahayakan kesehatan warga.

Karena itu, FABB mendesak:

  1. KLH mengumumkan nama tersangka secara resmi
  2. Transparansi perkembangan penyidikan dan temuan awal di lapangan.
  3. Pemilik perusahaan bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan.
  4. Pemerintah Kabupaten Tangerang mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada intervensi politik.

Kasus CV Noor Annisa Kemikal adalah ujian serius bagi integritas penegakan hukum lingkungan di Banten. Publik menunggu, dan Forum Aktivis Banten Bersih memastikan akan terus mengawalnya sampai ada kepastian hukum dan pemulihan lingkungan yang nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *