GLOBALBANTEN.COM, Lebak | Ketua Lembaga Aliansi Indonesia, Toni Firmansyah, menyampaikan pandangannya mengenai rencana pelaksanaan studi tour di SDN 1 Mekar Agung. Toni menyoroti bahwa berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak nomor: 800/596.disdik/kab/V/2024, ada larangan bagi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP untuk mengadakan karya wisata, studi tour, atau kegiatan sejenis.

Baca Juga :  18 Pelaku Jaringan Narkotika Dibekuk Polres Serang dalam Sebulan Terakhir

Seorang wali murid mengonfirmasi bahwa kegiatan studi tour tersebut direncanakan untuk dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2024 dengan tujuan Jungle Bogor. Biaya yang dikenakan kepada peserta adalah sebesar Rp 450.000, yang terdiri dari Rp 350.000 untuk biaya studi tour dan Rp 100.000 untuk biaya piagam.

Baca Juga :  Diduga Lalai, H-1 APK di Jl.Cijengir Binong Belum Ditertibkan

Menurut Toni, pihaknya telah melakukan konfirmasi terkait surat edaran larangan tersebut kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Sekretaris Dinas membenarkan adanya surat edaran yang melarang kegiatan studi tour tersebut. Toni berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak tidak hanya mengeluarkan surat edaran, tetapi juga mengambil tindakan tegas dalam bentuk sanksi terhadap sekolah yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga :  Warga Binong di Gegerkan Penemuan Mayat Dalam Rumah Kondisinya Sudah Bau Busuk

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaksanaan studi tour tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *