Globalbante.com l Diduga ada Penimbunan Solar yang berada di suatu bangunan eks gudang, Tepatnya di jalan Raya Serang Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Di mana penyalahgunaan penimbunan solar atau bahan bakar minyak yang bersubsidi merupakan tindak pidana, Karena disebabkan merugikan masyarakat dan juga negara. Terutama pengguna bahan bakar bersubsidi.

Baca Juga :  Polsek Cengkareng Unit seserse Narkoba Ungkap Ladang Ganja di Pedongkelan Kapuk

Ketua LSM Komite Pemantau Korupsi (K- PK) Samsul Bahri mengatakan ke awak media,” Kita menduga ada penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum berinisial WL. yang operasionalnya dengan menggunakan mobil box. dan operandi nya berpindah-pindah dari SPBU satu ke SPBU yang lain agar mereka tidak ketahuan dalam mengepul solar bersubsidi.” Ungkap Samsul Bahri

Baca Juga :  Pengolahan sampah jadi energi listrik di Tangerang tahap konstruksi

Masih dengan Samsul,” Di mana kita meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas penimbun solar di Kabupaten Tangerang ini. Serta sudah meresahkan dan melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.” Ungkap nya

Baca Juga :  Komunitas Anggur Tangsel Menuju Swasembada Anggur Dari Tangsel Untuk Indonesia

Dan Samsul berharap pihak Polda Banten atau Polres Tangerang segera menangkap mafia penimbun BBM jenis solar ini.