Globalbante.com l Diduga ada Penimbunan Solar yang berada di suatu bangunan eks gudang, Tepatnya di jalan Raya Serang Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Di mana penyalahgunaan penimbunan solar atau bahan bakar minyak yang bersubsidi merupakan tindak pidana, Karena disebabkan merugikan masyarakat dan juga negara. Terutama pengguna bahan bakar bersubsidi.

Baca Juga :  Tidak Mendapatkan Form C Untuk Pencoblosan, Melalui NIK: Masyarakat Bisa Daftar di Website KPU

Ketua LSM Komite Pemantau Korupsi (K- PK) Samsul Bahri mengatakan ke awak media,” Kita menduga ada penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum berinisial WL. yang operasionalnya dengan menggunakan mobil box. dan operandi nya berpindah-pindah dari SPBU satu ke SPBU yang lain agar mereka tidak ketahuan dalam mengepul solar bersubsidi.” Ungkap Samsul Bahri

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polsek Sepatan Bagikan 75 Paket Sembako

Masih dengan Samsul,” Di mana kita meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas penimbun solar di Kabupaten Tangerang ini. Serta sudah meresahkan dan melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.” Ungkap nya

Baca Juga :  THR untuk ASN Dicairkan Mendekati Hari Raya Idul Fitri

Dan Samsul berharap pihak Polda Banten atau Polres Tangerang segera menangkap mafia penimbun BBM jenis solar ini.