Kontroversi Pembiayaan di SMA Negeri: Pungutan Tambahan kepada Orang Tua Murid Menuai Kritik

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA Negeri) secara prinsip memang tanggung jawab pembiayaannya ada di provinsi. Namun, kabar mengenai SMAN 22 Kabupaten Tangerang yang mengumpulkan kontribusi dari orang tua murid untuk membantu pembiayaan tuta walas dan pembina, menimbulkan kontroversi.

Keputusan tersebut diambil dengan alasan bahwa pembayaran tuta walas dan pembina tidak dibayarkan oleh provinsi. Hal ini menjadi beban tambahan bagi ekonomi orang tua murid, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Terjadi Asusila di Ruang Lingkup Pondok Pesantren Modern Bani Tamim, Ini Kata Pihak Ponpes

Menyikapi hal ini, Drs Bonar MM pemerhati pendidikan mempertanyakan mengapa pihak sekolah membebankan pembayaran tuta walas dan pembina kepada orang tua murid, padahal seharusnya koordinasi langsung dilakukan dengan provinsi. Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, pungutan yang dialamatkan kepada orang tua murid dianggap sebagai pungutan liar (pungli).

“Sekolah negeri seharusnya sudah mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar dari provinsi, sehingga pihak sekolah seharusnya tidak membebani orang tua murid dengan pungutan tambahan.” Ucapnya

Baca Juga :  Babinsa Desa Kohot Koramil 10/Sepatan Kodim 0510/ Tigaraksa Juara 1 Babinsa Award

Lebih lanjut Bonar mengatakan Kontroversi ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan dan kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah negeri mendapatkan pendanaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional mereka tanpa harus membebani orang tua murid.

Berita Terkait

Ketua LPTQ Klarifikasi Tudingan Miring Terkait Penyelenggaraan STQ IX Tingkat Kecamatan Sepatan Timur 2024
Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi
Kabar Baik dari AGPAII: PPG 140 Ribu Guru PAI Direalisasikan 2025-2026
Hari Guru Nasional 2024, AGPAII: 140 Ribu Guru PAI Belum Mapan dan Sejahtera
Peringati Hari Guru Nasional, SDN KOHOD Tiga Gelar Upacara Bendera
Peringati Hari Guru Nasional 2024, SMK Negeri 10 Kabupaten Tangerang Gelar Jalan Sehat
Kejaksaan Tinggi Banten Panggil Saksi untuk Dua Kasus Korupsi Besar
Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:56 WIB

Ketua LPTQ Klarifikasi Tudingan Miring Terkait Penyelenggaraan STQ IX Tingkat Kecamatan Sepatan Timur 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:16 WIB

Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi

Kamis, 28 November 2024 - 21:52 WIB

Kabar Baik dari AGPAII: PPG 140 Ribu Guru PAI Direalisasikan 2025-2026

Kamis, 28 November 2024 - 05:48 WIB

Hari Guru Nasional 2024, AGPAII: 140 Ribu Guru PAI Belum Mapan dan Sejahtera

Senin, 25 November 2024 - 15:43 WIB

Peringati Hari Guru Nasional, SDN KOHOD Tiga Gelar Upacara Bendera

Berita Terbaru