Globalbanten.com l Kota Tangerang – Natal merupakan hari raya yang penting bagi umat Kristiani di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Momentum Natal biasanya diisi dengan berbagai kebahagiaan dan berkumpul bersama keluarga. Namun, bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan hal tersebut tidak dapat dilakukan karena mereka sedang menjalankan masa pidananya di dalam Lapas.
Dalam memberikan harapan serta kebahagiaan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristiani negara memberikan Remisi Khusus bagi mereka yang memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sendiri, ada 120 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023, dimana 1 orang diantaranya langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi Remisi. Bertempat di Gereja Maranatha Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, telah dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Banten. Hadir dalam kegiatan ini Pujo Harinto selaku Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Amnur selaku Koordinator Administrasi Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dam Wahyu Indarto selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten beserta jajaran dan perwakilan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khusus bagi rekan-rekan Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakatat, keluarga, dan sanak saudara, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan dan jadilah insan yang lebih baik dan hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang lebih baik,” kata Pujo Harinto ketika membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, penyerahan remisi juga diadakan pada siang hari bersamaan dengan perayaan Natal 2023 di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Jalu Yuswa Panjang selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten bersama Wahyu Indarto hadir dalam acara ini. Jalu Yuswa Panjang mengatakan bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.
“Remisi yang Saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas/Rutan. Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga Negara yang baik dan taat hukum harus tetap Saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara setelah Saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” kata Jalu Yuswa Panjang(Rom)