Laporan Tambahan Dikirim ke Kejagung Terkait Proyek 87 Miliar di Banten Tembusan RI1

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Jakarta | Banten Corruption Watch (BCW) dan Gema Kosgoro Banten memberikan tambahan bukti laporan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Ruas Jalan Ciparay–Cikumpay, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tambahan tersebut juga melibatkan Gema Kosgoro Banten sebagai pihak pelapor bersama, dan diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal BCW, Agus Suryaman, pada Selasa (29/10/2025).

Proyek yang bernilai Rp87,6 miliar itu dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten melalui kontraktor PT Lambok Ulina.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar serta denda keterlambatan yang belum disetorkan ke kas daerah.

Selain kelebihan bayar, BCW juga menemukan indikasi manipulasi penggunaan material beton yang berbeda dari pemasok resmi e-katalog, serta dugaan pengalihan pemasok tanpa izin resmi.
PT Lambok Ulina juga dinilai tidak memenuhi kualifikasi teknis sebagai kontraktor besar namun tetap memenangkan proyek.

*Sudah Masuk Daftar Hitam KPPU*

BCW dan Gema Kosgoro Banten menyertakan dokumen resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menunjukkan bahwa PT Lambok Ulina tercatat dalam daftar hitam perusahaan yang dilarang mengikuti tender proyek pemerintah tahun 2025 sampai 2026.
Sanksi itu dijatuhkan karena perusahaan terbukti melakukan persekongkolan tender dalam proyek Peningkatan Jalan Kandang Roda–Pakansari, Kabupaten Bogor, Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, Direktur Utama PT Lambok Ulina sebelumnya, John Simbolon, juga telah divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi tahun 2018.

Baca Juga :  Bapenda Kabupaten Tangerang Cetak Rekor Gemilang, Penerimaan Pajak Tembus Rp1,3 Triliun, Naik 17% di Mei 2025

“Ironisnya, perusahaan yang sudah masuk daftar hitam KPPU dan pernah terlibat kasus korupsi masih bisa mendapatkan proyek besar di Banten, ini perusahaan bermasalah” ujar Agus Suryaman, Sekjen BCW, di Jakarta.

*Pejabat Dinas PUPR Banten Diduga Terlibat*

BCW meminta Kejagung memeriksa sejumlah pejabat Dinas PUPR Provinsi Banten yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proyek tersebut.
Beberapa nama yang disebut dalam laporan di antaranya:

Arlan Marzan, ST, MT – Kepala Dinas PUPR Banten.

Heru Iswanto, ST – Kepala Bidang Bina Marga.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Ciparay–Cikumpay.

Pejabat Pengadaan / Pokja e-Purchasing dan Konsultan pengawas

Para pejabat tersebut dinilai bertanggung jawab terhadap proses pengadaan, pencairan dana, dan pengawasan mutu pekerjaan.

*Langgar UU Tipikor dan Aturan Pengadaan*

BCW menyebut proyek ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

Baca Juga :  Harga Beras Meroket Mendekati Bulan Ramadhan

Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 6 dan 17 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Kami meminta Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana proyek, memeriksa semua pejabat terkait, dan segera menindaklanjuti temuan dugaan korupsi ini, tembusan ke Presiden RI” tegas Agus Suryaman.

*Pola Korupsi Infrastruktur di Banten*

BCW menilai dugaan korupsi proyek Ciparay–Cikumpay mencerminkan pola korupsi berulang di sektor infrastruktur daerah, di mana kontraktor bermasalah tetap memperoleh proyek karena adanya kolusi dengan oknum pejabat.

“Ini bukan hanya soal proyek jalan, tapi soal moralitas dalam penggunaan uang rakyat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Agus.

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak
WIBARA Resmi Laporkan 8 Pejabat Tinggi ke Kejaksaan dan Polisi Terkait Dugaan Skandal Korupsi Massal
Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa
Proyek SPAL di Desa Kemeri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemeri Harus Bertindak!
Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching
Camat Sepatan Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Amin
Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser
Wali Kota Tangerang Didesak “Copot”Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang.

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 15:12 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak

Senin, 10 November 2025 - 17:17 WIB

WIBARA Resmi Laporkan 8 Pejabat Tinggi ke Kejaksaan dan Polisi Terkait Dugaan Skandal Korupsi Massal

Rabu, 5 November 2025 - 18:35 WIB

Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Proyek SPAL di Desa Kemeri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemeri Harus Bertindak!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching

Berita Terbaru