GLOBALBANTEN.COM | Fenomena yang kerap terjadi dimana saat mulai masuk pembelajaran baru dimana para siswa-siswi baru ada yang namanya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), namun disisi lain ajang kegiatan MPLS tersebut ada arah ke sifat Bullying dan Perundungan.
Atas peristiwa hal tersebut yang pernah terjadi sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang H.Dadan Gandana, S,STP. M.Si mewanti-wanti dimana per 15 Juli 2024 itu adalah hari pertama tahun ajaran baru yang ada di Kabupaten Tangerang khususnya agar kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan yang positif sebagai bentuk penanaman karakter siswa baru dalam lingkungan sekolah yang baru, ulasnya.
Secara tegas Dadan Gandana melarang sekolah untuk melaksanakan kagiatan yang mengarah kepada bullying dan perundungan terhadap siswa selama MPLS berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MPLS diisi dengan kegiatan positif dan dilengkapi dengan pemberian materi antikorupsi oleh para penyuluh yakni guru, dosen, dan lainnya untuk menanamkan budaya antikorupsi kepada siswa, ucapnya lagi.
“Pelaksanaan MPLS mengacu kepada Permendikbud nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru,” jadi jangan sampai menyimpang dari peraturan ini, ulasnya.
Perlu diketahui, pada kegiatan MPLS yang akan akan berlangsung selama tiga hari, yakni 15 sampai 17 Juli 2024, jadikan ajang ini sebagai landasan dasar dalam mendidik rasa tanggung jawab sebagai mana mestinya dalam membangun karakter regenerasi putra putri bangsa yang berprestasi, pungkasnya.
Sementara Dili selaku kepala bidang SDN menambahkan, pada pelaksanaan MPLS sekolah mengembangkan materi penguatan pendidikan lingkungan hidup, pendidikan karakter, pendidikan anti korupsi, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, ini hal yang sangat penting sebagai landasan dasar kepada siswa-siswi yang tengah mengenyam pendidikan di ruang lingkup lingkungan sekolah yang baru.
“Dijelaskan, MPLS juga bertujuan untuk pengenalan program satuan pendidikan yang bersih, hijau, sehat, budaya lokal termasuk stunting gender, gerakan sekolah sehat, dan gerakan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,”jalasnya pada Selasa (16/7/2024).
Sebagai informasi MPLS dilaksanakan berdasarkan Permendikbud nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru, jadi mari kita sambut suka cita siswa-siswi sekolah dasar Negeri mau pun swasta di wilayah kita, tutupnya.
(Zk_red)