GLOBALBANTEN.COM, Serang | Keadilan tidak pernah tidur. Setelah sempat menghirup udara bebas berkat putusan pengadilan tingkat pertama, seorang terpidana kasus penipuan, Mohammad Fauzan (54), akhirnya tak berkutik saat diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan.

Pelariannya berakhir di sebuah desa di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Selasa (11/11/2025) pagi, setelah menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Operasi senyap gabungan antara Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tegal ini berhasil mengendus persembunyian Fauzan yang telah berpindah-pindah tempat untuk menghindari jerat hukum.

Baca Juga :  Cipta Kondisi dan Strong Point, Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif Polsek Pagedangan Gelar Patroli Gabungan

Drama Hukum: Lolos di Pengadilan Negeri, Dijerat Mahkamah Agung

Kasus Fauzan ini penuh liku. Awalnya, ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri, sebuah keputusan yang membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak tinggal diam.

“Jaksa tidak menyerah. Kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena yakin terpidana bersalah,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Baca Juga :  Di Balik Ramainya Pengunjung, Ada Doa Anak Yatim yang Selalu Mengalir untuk "Pendekar" Ini.

Perjuangan jaksa membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dan membatalkan vonis bebas tersebut. MA menjatuhkan hukuman tegas: dua tahun penjara untuk Fauzan atas kejahatan penipuan berlanjut sesuai Pasal 378 KUHP.

Namun, saat putusan MA turun, Fauzan sudah menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Sekda Buka Acara Peningkatan Kompetensi Bagi Guru SD PPPK 

“Saat diamankan di Desa Kalimati, ia bersikap kooperatif. Mungkin sadar pelariannya sudah tamat,” tambah Rangga.

Kini, Fauzan telah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kota Tangerang untuk segera dijebloskan ke Lapas Pemuda Kota Tangerang, membayar tuntas utang hukumnya. Ini adalah pesan kuat bahwa sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga.(jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *