PELARIAN BERAKHIR! Penipu Ulung yang Sempat Divonis Bebas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejaksaan di Tegal

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Serang | Keadilan tidak pernah tidur. Setelah sempat menghirup udara bebas berkat putusan pengadilan tingkat pertama, seorang terpidana kasus penipuan, Mohammad Fauzan (54), akhirnya tak berkutik saat diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan.

Pelariannya berakhir di sebuah desa di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Selasa (11/11/2025) pagi, setelah menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Operasi senyap gabungan antara Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tegal ini berhasil mengendus persembunyian Fauzan yang telah berpindah-pindah tempat untuk menghindari jerat hukum.

Drama Hukum: Lolos di Pengadilan Negeri, Dijerat Mahkamah Agung

Kasus Fauzan ini penuh liku. Awalnya, ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri, sebuah keputusan yang membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak tinggal diam.

Baca Juga :  Bapenda Kabupaten Tangerang Cetak Rekor Gemilang, Penerimaan Pajak Tembus Rp1,3 Triliun, Naik 17% di Mei 2025

“Jaksa tidak menyerah. Kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena yakin terpidana bersalah,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Perjuangan jaksa membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dan membatalkan vonis bebas tersebut. MA menjatuhkan hukuman tegas: dua tahun penjara untuk Fauzan atas kejahatan penipuan berlanjut sesuai Pasal 378 KUHP.

Namun, saat putusan MA turun, Fauzan sudah menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres MetroTangerang Mengimbau Agar Pengendara Lebih Waspada di saat Musim Hujan

“Saat diamankan di Desa Kalimati, ia bersikap kooperatif. Mungkin sadar pelariannya sudah tamat,” tambah Rangga.

Kini, Fauzan telah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kota Tangerang untuk segera dijebloskan ke Lapas Pemuda Kota Tangerang, membayar tuntas utang hukumnya. Ini adalah pesan kuat bahwa sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga.(jack)

Berita Terkait

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak
Sidang Gugatan Terhadap Beberapa Perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers.
Terima Undangan Resmi, Marhadi Mantapkan Langkah di Bursa Ketua Kadin Tangsel
Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah
Resmob Cipondoh Tangkap Dua Pelaku Sabu di Kontrakan
DBMSDA Kabupaten Tangerang, Bidang Drainase : Bangun 3,8 Kilometer Saluran Baru, Gelontorkan Anggaran 8 Miliar Untuk 28 Titik.
Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal
Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota sisir keheningan malam ciptakan Rasa aman dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:56 WIB

Warung sembako ternyata menjual Roko non Bea cukai APH dan Bea cukai Harus Cepat Bertindak

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:13 WIB

Sidang Gugatan Terhadap Beberapa Perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers.

Jumat, 28 November 2025 - 08:09 WIB

Terima Undangan Resmi, Marhadi Mantapkan Langkah di Bursa Ketua Kadin Tangsel

Senin, 24 November 2025 - 20:35 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Menahan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Minyak Goreng Curah

Selasa, 18 November 2025 - 13:55 WIB

DBMSDA Kabupaten Tangerang, Bidang Drainase : Bangun 3,8 Kilometer Saluran Baru, Gelontorkan Anggaran 8 Miliar Untuk 28 Titik.

Berita Terbaru