Pembunuh Ayah Tiri di Kota Serang Cengar-cengir Saat Ditangkap Polisi

Senin, 14 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Rumah Tersangka (istimewa)

Tampak Rumah Tersangka (istimewa)

GLOBALBANTEN.COM, Serang | Saeful Rohman (38), pelaku pembunuhan terhadap ayah tirinya, Feri Sunandar (46), terlihat tidak menyesal. Saat ditangkap polisi, ia sempat cengar-cengir.

“Sempat cengar-cengir saat ditangkap polisi kayak enggak menyesal,” ujar warga yang enggan disebutkan identitasnya saat ditemui awak media di dekat lokasi kejadian, Minggu, 13 Agustus 2023.

Saat kejadian berlangsung, warga tersebut mengaku tidak mengetahuinya. Ia dan warga lain baru tahu ada kejadian tersebut setelah ada ketua RT datang ke lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya enggak tahu kejadiannya, tahunya pas ada pak RT datang,” katanya.

Ia mengungkapkan, keributan antara pelaku dan korban pertama kali diketahui oleh anak kecil yang berada di dekat lokasi. Keributan tersebut kemudian disampaikan kepada ketua RT.

“Yang tahu anak kecil, dia yang lapor ke pak RT kalau ada yang berantem. Kalau saya enggak tahu kejadiannya, enggak dengar juga (keributan),” ungkapnya.

Baca Juga :  Soal Harga Beras Mahal, Kapolres Serang Sebut ada Indikator Spekulan Penimbun Beras

Ia mengatakan, setelah ketua RT datang, korban sudah terkapar dalam kondisi sekarat. Korban yang sudah tak berdaya juga sempat ditarik dan darahnya disiram air oleh pelaku.

“Korban ini sudah dipindahkan lokasinya, ia (pelaku) juga menyiram darah pakai air,” katanya.

Ia juga mengatakan, saat korban sudah sekarat, warga sekitar takut membawa korban ke rumah sakit.

Warga mulai berani menggotong korban setelah istrinya yang meminta tolong.

“Enggak ada yang berani, saya saja megang saja enggak berani. Kita berani bawa ke rumah sakit setelah disuruh bawa (oleh istri korban),” ungkapnya.

Warga lainnya yang ditemui di lokasi mengaku kalau korban dibawa menggunakan angkot menuju RSUD dr Dradjat Prawiranegara.

“Mobil di sini enggak bisa masuk, jadi digotong saja. Ke rumah sakitnya naik angkot, bukan mobil ambulans,” katanya.

Ia menduga, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Korban, diakuinya, mengalami luka parah pada bagian kepala.

Baca Juga :  Kejati Banten Tetapkan Tersangka Pembobol Brankas Bank Senilai 6,1 Miliar

“Masih hidup tapi udah enggak gerak lagi, meninggal mungkin pas di perjalanan,” katanya.

Terkait motif pembunuhan tersebut, ia mengaku tidak mengetahuinya. Meski demikian, ia menduga, pelaku mempunyai dendam dengan ayah tirinya tersebut.

“Pelaku dan korban ini tinggal berdampingan, kalau motifnya enggak tahu, mungkin dendam,” ungkapnya.

Kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban tewas tersebut terjadi di Lingkungan Ciawi Neglasari, RT 05 RW 13, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Sabtu, 12 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB.

Kasus berawal dari pelaku yang mendapati adanya hubungan asmara antara istrinya dengan korban.

“Pelaku awalnya mengetahui adanya hubungan antara istrinya dengan korban,” kata Kapolsek Serang, Kompol Tedy Heru Murtianto, didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, Minggu, 13 Agustus 2023.

Tak terima adanya hubungan tersebut, pelaku mendatangi korban. Saat saling berhadapan, keduanya sempat terlibat cekcok.

Saat cekcok mulut terjadi, korban yang terbawa emosi sempat mengambil balok kayu dan hendak memukulkannya kepada pelaku.

Baca Juga :  Mantap, Siswa MTs Negeri 1 Pandeglang Wakili Indonesia ke Rusia

Pelaku langsung pulang ke rumahnya dan mengambil sebuah balok kayu.

Saat berada di lokasi kejadian dan saling berhadapan, kata Tedy, korban sempat memukul pelaku menggunakan kayu balok. Pukulan tersebut dapat dihindari pelaku.

Pelaku lantas membalas. Sekali ayun, balok kayu tersebut mengenai kepala korban. Korban terjatuh.

Saat korban terjatuh, pelaku kembali memukulinya sebanyak dua kali. Pukulan tersebut mengenai leher dan kepala korban.

“Pukulan itu membuat korban tak sadarkan diri,” kata Tedy.

Tedy mengungkapkan, warga sekitar yang melihat korban sudah tak berdaya membawanya ke rumah sakit. Namun, saat berada di rumah sakit korban diduga sudah meninggal dunia.

Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Serang. Ia terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” tutur Tedy.

Sumber Berita : radarbanten.co.id

Berita Terkait

2 Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka
Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD
Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi
5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi
Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta
Diduga Cemari Sungai, Warga Desa Cileles Keluhkan Limbah B3 PT.Tiger Chamois Indonesia
Polisi Amankan Penjual Obat Terlarang Tanpa Izin di Periuk Tangerang, Ratusan Butir Obat Disita
Dua Pelaku Perampasan Handphone Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug dan Polsek Pinang

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

2 Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka

Jumat, 6 September 2024 - 14:37 WIB

Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD

Jumat, 6 September 2024 - 14:34 WIB

Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi

Kamis, 5 September 2024 - 16:48 WIB

5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Rabu, 4 September 2024 - 05:36 WIB

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

Berita Terbaru

Olah Raga

Tim Kohod U19 melaju ke Final Ajang PIK 2 CUP Pakuhaji

Senin, 9 Sep 2024 - 07:20 WIB

Pemerintahan

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 09:50 WIB