PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv Tanpa Ijin atau Rekon PU Nasional.

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Pemasangan kabel SKTM 20 Kv milik Perusahan Listrik Negara (PLN) yang dikerjakan oleh pihak rekanan PLN. PT Hilman prima di desa Cibadak jalan Raya Serang di duga tabrak aturan dan mengabaikan Akibat Dampak Lingkungan (Amdal) sangat berbahaya Arus listrik tegangan tinggi.

Lebih lanjut ketua LSM Topan RI ( Team Operasional Penyelamatan Asset Negara ) mempertanyakan dana surat perijinan yang dii keluarkan PU Nasional dengan membayarkan sejumlah uang yang katanya sebagai pendapatan asli daerah yg masuk ke dalam kas daerah

Fakta yang ditemukan LSM
Ditemukan pada titik lubang pemasangan kabel SKTM tidak mengacu pada standar keamanan keselamatan para pekerja yang mengalih galian Tanah tersebut sangat terlihat abaikan K3 dan jelas
Tanpa memiliki ijin ataupun Rekom dari PU Nasional Cabang Banten seharusnya tidak ada pekerjaan di lapangan yang di laksanakan

Dan kedalam Galian tanah tersebut
kurang lebih 60- 70 cm di karenakan adanya utilitas lain di bawah yaitu PDAM

Pekerjaan galian kabel SKTM 20 Kv. Saat dilokasi pantau dari LSM TOPAN RI terlihat abaikan K3 bagi para pekerja baik itu Rompi helm dan sepatu jelasnya”

Saat di lokasi galian, begitu diminta keterangan ke berapa para pekerja tidak ada yang bisa memeberikan keterangan apapun” kami cuma kerja pak” sebaiknya tanya langsung ke pak pegawas” Ucap salah seorang pekerja.

Baca Juga :  Tak Punya Nyali KKP Cuma Sasar Kades Kohod dan Sekdes Soal Pagar Laut Tangerang, KIARA: Investigasi Bodong

Sedangkan bambang pengawas dari Pt Hilman prima tidak ada dilokasi. Rabu (15//1/2025)

Untuk mendapatkan keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan keakuratan wartawan Global bantencom berkomunikasi dangan Bambang selaku pendor PLN PT Hilman prima melalui perangkat Android Whats Apps, dan tidak menanggapi.

Pemasangan kabel SKTM ada dua sistem yaitu sistem ovencup dan saat mengerjakan para pekerja terlihat tidak mengunakan K3
Kita lihat dan amatin bahwa pekerja tidak memakai k3 berupa Rompi dan helem saat pengerjaan untuk menjaga keselamatan para pekerja tukang gali

jika mengacu pada Undang Undang No 38 tahun 2008, tentang jalan, peraturan pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan, Permen PU No 20/PRT/tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan pembangunan bagian jalan, galian tersebut sangat tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana mestinya yang diatur oleh undang-undang tersebut.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Lepas Keberangkatan Peserta Mudik Gratis

Menyikapi temuan ini maka Tim Awak Media Global Banten com akan berkordinasi ke kantor PLN up Cikupa dan Distamben, meminta untuk dilakukan peninjauan kembali terkait dengan pemasangan kabel SKTM yang tidak sesuai dengan standatisasi, juga menghimbau agar PLN mengeluarkan spesifikasi untuk pemasangan kabel SKTM proyek negara harus ada papan proyek yang mengacu kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selama ini PLN selalu mengabaikan hal ini.

sampai.berita ini di tayangkan
Belum ada pihak-pihak terkait yang bisa memberikan keterangan lanjut tandasnya “(Rom)

Berita Terkait

DPD GWI Provinsi Banten Sembelih 2 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 2025
Meresahkan, Masyarakat Minta Bangli Di Perum Bonang, Kecamatan Kelapa Dua Di Bongkar
Warga Sepatan Timur Keluhkan Pelayanan dengan Adanya Libur Cuti Bersama Puskesmas Tutup
Bupati Maesyal Apresiasi Inovasi Kepala Bapenda dalam Mendorong Peningkatan PAD Kabupaten Tangerang
Diduga Pabrik Produksi Scincare Ilegal Beroperasi di Bojong Kamal
Pembakaran Aluminium Foil di Legok Diduga Cemari Lingkungan Hidup, Polisi Diharapkan Bisa Usut Tuntas
Kades Pagenjahan Sambangi Anak Penderita Penyakit Tomor Mata Berharap Dapat Penangan Khusus Dari Dinas Kesehatan
Halal Bihalal Para Pelaku Usaha Kemaritiman Se Banten

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:39 WIB

DPD GWI Provinsi Banten Sembelih 2 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 14:33 WIB

Meresahkan, Masyarakat Minta Bangli Di Perum Bonang, Kecamatan Kelapa Dua Di Bongkar

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:56 WIB

Warga Sepatan Timur Keluhkan Pelayanan dengan Adanya Libur Cuti Bersama Puskesmas Tutup

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:08 WIB

Bupati Maesyal Apresiasi Inovasi Kepala Bapenda dalam Mendorong Peningkatan PAD Kabupaten Tangerang

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:49 WIB

Diduga Pabrik Produksi Scincare Ilegal Beroperasi di Bojong Kamal

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB