Polisi Berhasil Amankan Pelaku Rudapaksa Remaja di Cibodas, Tangerang

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Bergerak cepat pasca terima laporan, Polisi berhasil menangkap YH (19), pria yang diduga menyekap dan merudapaksa remaja berinisial VRL (17).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap YH berlangsung pada Selasa (29/10/2024).

“Sudah kami amankan tadi siang di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat,” kata Zain melalui keterangannya Selasa sore WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelakunya bernama YH.

Pemeriksaan terhadap YH untuk mendalami motif pelaku menyekap selama 10 hari dan melakukan rudapaksa terhadap korban.

Baca Juga :  Warga Tangerang Laporkan Dugaan Pemalsuan Suratsertipikat ke Polda Banten: Ada Praktik Main Gelap di BPN

“Semuanya masih kami dalami. Mohon waktu. Nanti akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Aryono.

Dikutif dari pemberitaan sebelumnya dari berbagai media, VLR (17), seorang remaja perempuan menjadi korban penyekapan dan rudapaksa oleh pria berinisial YH (19) di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (18/10/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, VLR dan YH memutuskan untuk bertemu di kawasan Jakarta Barat setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.

Baca Juga :  Janjian Lewat Medsos, Polsek Ciledug Amankan 11 Remaja Hendak Perang Sarung

Dari pertemuan itu, YH membawa VLR ke tempat kejadian perkara (TKP), yang merupakan rumah pelaku.

“Pada saat di TKP, korban diajak ke gudang di lantai dua rumah terlapor. Selama kurang lebih 10 hari, korban berada di gudang lantai 2 terlapor dan terlapor telah merudapaksa korban,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban akan diikat menggunakan tali jika dia menolak permintaan persetubuhan dari pelaku.

Meski begitu, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah pelaku dan bertemu seorang warga sekaligus saksi berinisial AMS.

“Setelah diinterogasi, saksi membawa korban ke Polsek Jatiuwung dan kemudian anggota piket unit Reskrim Polsek Jatiuwung membawa korban ke Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Ade.

Baca Juga :  Prostitusi Anak Online via Michat di Tangerang Dibongkar Polsek Karawaci

Dalam perkara ini, Ade memastikan, Polres Metro Tangerang Kota baru menerima laporan polisi (LP) dari keluarga korban pada Minggu (27/10/2024) sebagaimana nomor laporan: LP / B / 1282 / X / 2024 / SPKT / POLRES METRO TANGERANG KOTA / PMJ, tanggal 27 Oktober 2024.

“Untuk korban telah divisum kebidanan dan visum luar. Korban telah dikembalikan kepada orang tua. Saksi yang sudah diperiksa R selaku ayah korban dan AMS yang bertemu dengan korban pada saat korban berusaha melarikan diri,” pungkas dia.(Rom)

Berita Terkait

Disebut Preman Berkedok LSM, Lembaga KOMPPI Ingatkan Kades Kadu
Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM
Jurnalis Dihajar di Serang, Syamsul Ketua GWI: Bukti Rapuhnya Perlindungan Hukum dan Kuatnya Arogansi Oknum!
Diduga Siswa SMK di Wilayah Sepatan, Akan Tawuran Tadi Malam
BPK Soroti Pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa dan Puspemkab Tangerang, Publik Desak APH Percepat Tindak Lanjut
Diduga Produksi Paralon Non SNI, PT Cahaya Elang Emas Tak Tersentuh Hukum
DUGAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN OLEH OKNUM LSM: POLSEK PINANG AMANKAN DUA TERDUGA PELAKU
Dihadapan Majelis Hakim, Ahli Ungkap Modus Pemalsuan Surat Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 12:04 WIB

Disebut Preman Berkedok LSM, Lembaga KOMPPI Ingatkan Kades Kadu

Jumat, 12 September 2025 - 16:03 WIB

Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:21 WIB

Jurnalis Dihajar di Serang, Syamsul Ketua GWI: Bukti Rapuhnya Perlindungan Hukum dan Kuatnya Arogansi Oknum!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Diduga Siswa SMK di Wilayah Sepatan, Akan Tawuran Tadi Malam

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:18 WIB

BPK Soroti Pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa dan Puspemkab Tangerang, Publik Desak APH Percepat Tindak Lanjut

Berita Terbaru