Polres Tangsel Ungkap Kasus Penculikan dan Asusila Terhadap Tiga Anak SD

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus perkara penculikan yang disertai tindakan asusila terhadap tiga (3) anak yang masih berumur sembilan tahun.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., pada kamis (3/10/2024) sore.

“hari ini kami akan menyampaikan realese pengungkapan atas perkara penculikan disertai kekerasan seksual yang dialami tiga anak berjenis kelamin perempuan yang berusia lebih kurang 9 tahun”jelas Kompol Rizkyadi Saputro dalam konferensi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ketiga korban yaitu S, B dan A. Sedangkan tersangka berinisial D.G (laki laki umur 32 tahun) merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umur yang pernah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan pada tahun 2014”lanjutnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Buka Pembinaan Kafilah Tahap II

Lebih lanjut dalam konferensi pers yang dihadiri juga oleh Deputi bidang perlindungan khusus anak Kementerian PPA dan Ketua KPAI tersebut, Wakapolres Tangsel menjelaskan bahwa ketiga peristiwa terjadi pada saat pulang sekolah yang sedang menunggu jemputan orang tua dan ada yang sedang berjalan kaki seorang diri pulang ke rumah.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Alvino menjelaskan bahwa pelaku diamankan tim reskrim Polres Tangsel di rumahnya daerah Kedaung Pamulang.

“berdasarkan laporan perkara tersebut kami tim penyidik melakukan cek dan olah TKP kemudian menemui pihak korban untuk mendapatkan petunjuk, kemudian ada korban yang dapat menggambarkan TKP kejadian asusila maupun jalur lintasan.berdasarkan petunjuk tersebut kami maksimalkan olah TKP selanjutnya kami temukan rekaman cctv pelaku sedang menunggu korban, pelaku sedang membawa korban.Kemudian pelaku dapat kami tangkap di kediamannya wilayah kelurahan Kedaung Kota Tangerang Selatan”jelas AKP Alvino

Baca Juga :  Proyek Jalan Paving Blok CV. Berkah Anugrah Pratama di Kp. Ampel Ds. Gembong Balaraja Terkesan Asal Jadi

Adapun tiga TKP kejadian yaitu pertama terjadi pada Senin, 05 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan depan sebuah SD Negeri di wilayah Kel. Kedaung Kec. Ciputat. Kedua terjadi pada rabu, 21 Agustus 2024 sekitar pukul 16.20 WIB dI Pertigaan Jalan samping sebuah SD Negeri Kel. Jombang Kec. Ciputat. Dan yang ketiga terjadi pada Rabu, tanggal 23 September 2024 sekitar pukul 16.49 WIB di suatu Pertigaan Jalan samping sebuah SD Negeri di wilayah Serua Indah Kec. Ciputat.

Baca Juga :  Bakti Kesehatan, Polda Banten Gelar Pengobatan Gratis Untuk Warga Kurang Mampu

Terhadap tersangka diterapkan persangkaan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan dan atau penculikan dan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak menjadi Undang Undang dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Ujarnya “(Rom)

Berita Terkait

Patroli Rutin Kewilayahan, Polsek Batuceper Amankan Dua Pelaku Curanmor
Polsek Jatiuwung Berhasil Menangkap KOMPLOTAN Curanmor, Yang Sudah Melaksanakan Aksinya Sebanyak 50 Kali.
Modus Penipuan dan Penggelapan Oknum Anggota Dewan DPRD Banten Di Tangkap Polda Banten
Pengadilan Tinggi Bandung Bebaskan Mafia Tanah terkait Pemalsuan, Ko bisa?
Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan
Pagar Laut Tangerang Semakin Tidak Jalas, Indikasi Korupsi, Keterlibatan Pejabat Tinggi Negara dan Ada Upaya Pengoncian Kasus
Remaja melakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Perusahaan , Korban Minta APH Tindak Tegas
Sempat Dijebak dan Difitnah Oleh Oknum Polisi, Kini Wartawan Kembalikan Nama Baiknya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 18:19 WIB

Patroli Rutin Kewilayahan, Polsek Batuceper Amankan Dua Pelaku Curanmor

Sabtu, 19 April 2025 - 18:33 WIB

Polsek Jatiuwung Berhasil Menangkap KOMPLOTAN Curanmor, Yang Sudah Melaksanakan Aksinya Sebanyak 50 Kali.

Selasa, 15 April 2025 - 12:40 WIB

Modus Penipuan dan Penggelapan Oknum Anggota Dewan DPRD Banten Di Tangkap Polda Banten

Senin, 14 April 2025 - 08:16 WIB

Pengadilan Tinggi Bandung Bebaskan Mafia Tanah terkait Pemalsuan, Ko bisa?

Selasa, 8 April 2025 - 09:24 WIB

Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Patroli Rutin Kewilayahan, Polsek Batuceper Amankan Dua Pelaku Curanmor

Minggu, 20 Apr 2025 - 18:19 WIB