Modus Penipuan dan Penggelapan Oknum Anggota Dewan DPRD Banten Di Tangkap Polda Banten

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Pelaku berinisial RF (44) ditangkap Polda Banten atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa beton ready mix atau beton siap cor di PT. Sinar Dinamika Beton pada Februari 2024.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kejadian bermula pada saat tersangka selaku Direktur dari CV. Prisma Kencana menyerahkan 1 lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton.

Dengan adanya cek yang diserahkan oleh tersangka tersebut, kemudian pihak PT. Sinar Dinamika Beton mengirimkan barang berupa Beton Ready Mix kepada tersangka.

Modus tersangka ialah menyerahkan beberapa lembar Cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran, akan tetapi Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup,” ujar dian Selasa, (15/04).

Baca Juga :  46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Patroli Perintis Presisi

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh tersangka

Adapun Barang Bukti yang di amankan yaitu satu lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta, satu lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon, satu lembar Invoice, satu lembar tanda terima 2 lembar cek dari tersangka

Baca Juga :  Gudang Furnitur di Bogor Terbakar, Kerugian Rp 1 Miliar

Selanjutnya, satu bundle Surat Jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT. Sinar Dinamika Beton dan satu lembar Surat Pesanan yang ditandatangani oleh tersangka

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TSK RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tutup Dian

Berita Terkait

‎APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam yang Meresahkan Warga Pasar Kemis, Tangerang‎
Oknum Babinsa Diduga Bekingi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Legok
‎Laporan Warga ke Ombudsman, ATR BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya‎
‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎
Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal
Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan
Camat dan Kades Ungkap Kesaksian Tanah Yang Dipalsukan Charlie Chandra
Sidang Charlie Chandra Hadirkan Tiga Saksi di PN Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:02 WIB

‎APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam yang Meresahkan Warga Pasar Kemis, Tangerang‎

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:02 WIB

Oknum Babinsa Diduga Bekingi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Legok

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:01 WIB

‎Laporan Warga ke Ombudsman, ATR BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya‎

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:54 WIB

‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:15 WIB

Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Babinsa Diduga Bekingi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Legok

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:02 WIB