Proyek Galian Kabel PLN Up Cikupa di Jalan Raya Serang desa Cibadak Tangerang Diduga Tidak Sesuai SOP dan Asal Jadi

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Perusahan Listrik Negara (PLN) UP3 Cikupa dalan mengerjakan galian SKTM 20 Kv di beberapa lokasi yang melintasi jalan Nasional tidak mengantongi ijin dari PU Nasional Cabang Banten. Hal ini di temukan oleh LSM TOPAN RI saat investigasi ke beberapa wilayah titik Kegiatan tersebut Kamis (16/1/2025)

“Salah satunya adalah di seberang pintu Gerbang Perumahan Citra di jalan Raya Serang Kabupaten tangerang provinsi banten

Pada saat di konfirmasi dengan Pihak PU Nasional melalui WhatsApp Heru sebagai pengawas PU Nasional membenarkan dan telah memberikan surat Teguran terhadap PLN Up3 Cikupa. Namun dalam kenyataannya sampai pekerjaan selesai di duga tidak mengurus ijin
Online Single Submission,(OSS)

Kalau sudah di aplod melalui (OSS )akan di lanjutkan dengan Bank Garansi sebagai jaminan pengerjaan yang akan di laksanakan. Pihak bank akan menerbitkan Bank Garansinya dan pekerjaan dapat di laksanakan.

“Lanjut ketua LSM TOPAN RI Jimmi Simanjuntak SH mengatakan dalam Kegiatan pekerjaan Galian Kabel SKTM 20 Kv ini akan di tunjuk vendor pemenang lelang untuk pelaksanaanya di lapangan dan di awasi Pihak pengawas dari PLN , PU dan pengawas dari Vendor.

Baca Juga :  Mensesneg Pratikno Dukung PWI Pusat Wujudkan Graha Pers Pancasila dan Pusat Diklat Wartawan Internasional

Bank Garansi ini gunanya sebagai jaminan untuk perbaikan lokasi pekerjaan yang menimbulkan dampak kerusakan. Hal inilah yang menuntut pihak PLN untuk memperbaiki Ke keadaan semula sampai Rapi seperti awal lagi

“Saat di konfirmasi oleh ketua LSM TOPAN RI melalui pesan singkat terhadap pihak PLN melalu Asmen Ayu tidak menjawab bahkan memblokir kontak saya ujar Jimmi. Bahkan beberapa pihak PLN UID BANTEN

Baca Juga :  Ketua KIP Banten Soroti Kurangnya Keterbukaan Informasi oleh KPU Kabupaten Tangerang

jika mengacu pada Undang Undang No 38 tahun 2008, tentang jalan, peraturan pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan, Permen PU No 20/PRT/tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan pembangunan bagian jalan.

Menyikapi temuan ini Ketua LSM TOPAN RI akan berkordinasi ke kantor PLN Up3 Cikupa untuk mempertanyakan ijin galian SkTM tersebut. Hal ini untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selama ini PLN selalu mengabaikan hal ini.tandasnya”(Rom)

Berita Terkait

DBMSDA Kabupaten Tangerang Bangun Puluhan Drainase.
Proyek Pemagaran TPU Kampung Renged Diduga Asal-Asalan, Minim Pengawasan dari Dinas Terkait
Ketua GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri Mengecam Tindakan Oknum Pelaksana Proyek Di Kampung Bayur Desa Kresek Yang Intimidasi Wartawan
Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolres dan Walikota Tangerang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Parkir Berlantai 4
Diduga Peroyek Kegiatan Hotmik Jalan di Desa Patra di Kerjakan Asal Asalan
HUT Ke 61 Tahun : Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pusat Pelatihan RSUD Kabupaten Tangerang.
Blenix Network Jajaki Kerjasama R&D AI Dengan Universitas Telkom
Bupati Tangerang Tinjau Perbaikan Jalan Jati Gintung–Cituis

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:24 WIB

DBMSDA Kabupaten Tangerang Bangun Puluhan Drainase.

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:15 WIB

Proyek Pemagaran TPU Kampung Renged Diduga Asal-Asalan, Minim Pengawasan dari Dinas Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:01 WIB

Ketua GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri Mengecam Tindakan Oknum Pelaksana Proyek Di Kampung Bayur Desa Kresek Yang Intimidasi Wartawan

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:51 WIB

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolres dan Walikota Tangerang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Parkir Berlantai 4

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:43 WIB

Diduga Peroyek Kegiatan Hotmik Jalan di Desa Patra di Kerjakan Asal Asalan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan

Selasa, 8 Jul 2025 - 06:43 WIB