Pura-Pura Menolong Korban Kecelakaan di Tangerang, Motor Korban Malah Dibawa Kabur

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Kota tangerang
AR (38), warga Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini sungguh benar-benar keterlaluan. Bukannya menolong korban yang mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas), tetapi malah membawa kabur motor milik korbannya yang pingsan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar, mengatakan kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat, (08/12/2023) pukul 06.30 WIB.

Baca Juga :  Pembuatan Kue Keranjang di Toko Legendaris Bandung

“Tersangka ini berpura-pura menolong korban merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Wati. Namun, tanpa sepengetahuan korban yang pingsang, tersangka malah membawa kabur motor milik korban,” terang Kapolsek. Kamis, (14/3/2024) kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian itu, suami korban (pelapor) pun langsung membuat laporan di Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Digelar Serentak Secara Nasional, Polres Metro Tangerang Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Bhayangkari 2025

“Kemudian pada Minggu (11/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB, Tampa sengaja pelapor melihat motor miliknya sedang dikendarai oleh seseorang, (terduga tersangka,red),” kata Saiful.

Lanjutnya lagi, suami korban (pelapor) saat itu sangat mengenali ciri-ciri motor miliknya, walaupun tersangka ini sudah mengganti nomer polisi (nopol) pada motor tersebut.

“Pelapor mengenali tanda stiker di bodi motor tersebut. Tanpa ragu langsung menghentikan tersangka dan setelah dicek nomer rangka dan nomer mesin sesuai dengan STNK motor milik korban yang sewaktu mengalami kecelakaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Buka Rakor Pengawasan Internal Daerah

Alhasil, tersangka AR tidak dapat lagi mengelak dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelapor menyerahkan tersangka berikut barang bukti sepeda motor ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP (Curanmor), dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,”pungkasnya.(Rom)

Berita Terkait

Tertib dan Bebas Intimidasi, 72 Bendera Ormas di Kota Tangerang Ditertibkan Petugas Gabungan
“Hijaukan Pesisir, FORHATI dan MD KAHMI Tanam 2.000 Mangrove di Tangerang”
Polres Metro Tangerang Kota Bahas Pengamanan Lebaran 2025, Kapolres Pastikan Seluruh Unsur Terkait Terlibat
Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat, Kapolres Metro Tangerang Kota Laksanakan Tarling Safari Ramadan 2025
Wujud Nyata Dukung Program Pemerintah, Jenderal Sigit Jalankan Program 100.000 Rumah Bagi Personel Polri
Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Berikut Data Korban
JAM-Intelijen Reda Manthovani Jadikan Tahun Baru Imlek 2576 Sebagai Semangat Merawat Keberagaman
Sejumlah Aktivis dan Lembaga Laporkan Dan Gugat Surat Uji Kompetensi Plh Sekda ke Ombudsman dan PTUN

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:01 WIB

Tertib dan Bebas Intimidasi, 72 Bendera Ormas di Kota Tangerang Ditertibkan Petugas Gabungan

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:29 WIB

“Hijaukan Pesisir, FORHATI dan MD KAHMI Tanam 2.000 Mangrove di Tangerang”

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:32 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bahas Pengamanan Lebaran 2025, Kapolres Pastikan Seluruh Unsur Terkait Terlibat

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:31 WIB

Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat, Kapolres Metro Tangerang Kota Laksanakan Tarling Safari Ramadan 2025

Rabu, 5 Maret 2025 - 17:02 WIB

Wujud Nyata Dukung Program Pemerintah, Jenderal Sigit Jalankan Program 100.000 Rumah Bagi Personel Polri

Berita Terbaru