Pura-Pura Menolong Korban Kecelakaan di Tangerang, Motor Korban Malah Dibawa Kabur

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Kota tangerang
AR (38), warga Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini sungguh benar-benar keterlaluan. Bukannya menolong korban yang mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas), tetapi malah membawa kabur motor milik korbannya yang pingsan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar, mengatakan kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat, (08/12/2023) pukul 06.30 WIB.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah

“Tersangka ini berpura-pura menolong korban merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Wati. Namun, tanpa sepengetahuan korban yang pingsang, tersangka malah membawa kabur motor milik korban,” terang Kapolsek. Kamis, (14/3/2024) kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian itu, suami korban (pelapor) pun langsung membuat laporan di Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Jaksa Pengacara Negara Kejari Tigaraksa Bidang Datun Sukses Lakukan Pemulihan Keuangan Negara di Smester Pertama 2024

“Kemudian pada Minggu (11/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB, Tampa sengaja pelapor melihat motor miliknya sedang dikendarai oleh seseorang, (terduga tersangka,red),” kata Saiful.

Lanjutnya lagi, suami korban (pelapor) saat itu sangat mengenali ciri-ciri motor miliknya, walaupun tersangka ini sudah mengganti nomer polisi (nopol) pada motor tersebut.

“Pelapor mengenali tanda stiker di bodi motor tersebut. Tanpa ragu langsung menghentikan tersangka dan setelah dicek nomer rangka dan nomer mesin sesuai dengan STNK motor milik korban yang sewaktu mengalami kecelakaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Rayakan Milad Ke 9 Tahun, Yayasan Permata Tigaraksa Bagikan Ribuan Sembako Dan Doorprize Menarik

Alhasil, tersangka AR tidak dapat lagi mengelak dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelapor menyerahkan tersangka berikut barang bukti sepeda motor ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP (Curanmor), dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,”pungkasnya.(Rom)

Berita Terkait

Polri Menyelamatkan Anak yang Dijual Ayahnya untuk Foya-Foya
Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) KE-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Di Kejaksaan Tinggi Banten
OC Kaligis dan Ronny Sompie Bergabung: LKBPH PWI Pusat Siap Lawan Kriminalisasi Wartawan
H. Ilham Bintang Resmi Digantikan Dalam Rapat Pleno PWI Pusat
Ombudsman Temukan Ratusan Siswa Siluman dalam PPDB Banten
Jelang Pilkada, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah
Memperingati Hari Bhakti Ardhiyasa KE-64 Kejati Banten Selenggarakan Donor Darah, Bakti Sosial dan Anjangsana
Wow, Kejaksaan Ditantang Untuk Bisa Buktikan Dugaan Tipikor Pengadaan Lahan RSUD TIGARAKSA Kab.Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:07 WIB

Polri Menyelamatkan Anak yang Dijual Ayahnya untuk Foya-Foya

Minggu, 18 Agustus 2024 - 10:47 WIB

Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) KE-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Di Kejaksaan Tinggi Banten

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:56 WIB

OC Kaligis dan Ronny Sompie Bergabung: LKBPH PWI Pusat Siap Lawan Kriminalisasi Wartawan

Senin, 5 Agustus 2024 - 22:37 WIB

H. Ilham Bintang Resmi Digantikan Dalam Rapat Pleno PWI Pusat

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:46 WIB

Ombudsman Temukan Ratusan Siswa Siluman dalam PPDB Banten

Berita Terbaru