Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Satresnarkoba Polresta Serang Kota gelar Presscon ungkap kasus Narkotika jenis Sabu berhasil meringkus 6 pengedar narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi pada Rabu (31/01).

Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil amankan barang bukti berupa sabu Seberat 108,31 gram dan pil ekstasi sebanyak 2,5 butir.

Keenam tersangka tersebut berinisial FA, BG, AF, EP, HR, dan JM. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Pulo Merak Kota Cilegon, Kota Serang dan Tasik Malaya.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan menambahkan, para tersangka merupakan jaringan narkotika yang sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polresta Serang Kota. “Mereka mengedarkan narkotika dengan cara menitipkan barang di tempat tertentu, lalu memfotonya dan mengirimkannya ke pembeli,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan Artis Ibra Azhari: Hasil Urine Positif Mengandung Zat Narkoba

Yudha mengatakan modus dari pelaku adalah dengan cara meletakkan barang disuatu tempat. “Modus operandinya, mereka menitipkan barang di suatu tempat, lalu difoto dan dikirimkan kepada pembeli, kemudian Pembeli menuju ke tempat tersebut untuk mengambil barang,” ujarnya.

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat, Personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka. “Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” tutup Yudha.

Baca Juga :  Kick Off Satgas Antihoax PWI: Langkah Bersama Menjaga Keberlangsungan Pemilu 2024

(Zulfikar).

Berita Terkait

Kanit Bimas Polsek Karawaci Lakukan Edukasi di SMK Tangerang Global Dalam Program Police Go to School
Polresta Tangerang Amankan Dua Pelaku Anak Pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa
Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tangerang Selatan Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.
Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polda Banten
Datangi Mapolres Metro Tangerang Kota, Ribuan Massa FAMTU Desak Said Didu di Proses Hukum
Polisi Gerak Cepat Menangkap Pelaku “Percobaan Pembunuhan Serta Penganiayaan” di Toko Obat Pamulang Tangerang Selatan
Warga Negara Malaysia Tertangkap Bawa Narkoba Dalam Kemasan Kopi Instan Saat di Bea dan Cukai
Pendaftaran.PK.Jessika Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat oleh Prof.Dr.Otto Hasibuan dkk Tim Hukum.

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:14 WIB

Kanit Bimas Polsek Karawaci Lakukan Edukasi di SMK Tangerang Global Dalam Program Police Go to School

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 06:51 WIB

Polresta Tangerang Amankan Dua Pelaku Anak Pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:04 WIB

Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polda Banten

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:18 WIB

Datangi Mapolres Metro Tangerang Kota, Ribuan Massa FAMTU Desak Said Didu di Proses Hukum

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:43 WIB

Polisi Gerak Cepat Menangkap Pelaku “Percobaan Pembunuhan Serta Penganiayaan” di Toko Obat Pamulang Tangerang Selatan

Berita Terbaru