Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Satresnarkoba Polresta Serang Kota gelar Presscon ungkap kasus Narkotika jenis Sabu berhasil meringkus 6 pengedar narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi pada Rabu (31/01).

Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil amankan barang bukti berupa sabu Seberat 108,31 gram dan pil ekstasi sebanyak 2,5 butir.

Keenam tersangka tersebut berinisial FA, BG, AF, EP, HR, dan JM. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Pulo Merak Kota Cilegon, Kota Serang dan Tasik Malaya.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan menambahkan, para tersangka merupakan jaringan narkotika yang sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polresta Serang Kota. “Mereka mengedarkan narkotika dengan cara menitipkan barang di tempat tertentu, lalu memfotonya dan mengirimkannya ke pembeli,” ucapnya.

Baca Juga :  DKPP Jatuhkan Sanksi Keras ke Ketua KPU soal Pelaporan Etik

Yudha mengatakan modus dari pelaku adalah dengan cara meletakkan barang disuatu tempat. “Modus operandinya, mereka menitipkan barang di suatu tempat, lalu difoto dan dikirimkan kepada pembeli, kemudian Pembeli menuju ke tempat tersebut untuk mengambil barang,” ujarnya.

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat, Personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka. “Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” tutup Yudha.

Baca Juga :  Berkedok Toko Kosmetik Diduga Menjual Obat Obatan Golongan G Jenis Tranmadol, Excimer

(Zulfikar).

Berita Terkait

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Saat Hendak COD*l
Kades Kohod Melalui Kuasa Hukumnya Gelar Jumpa Pres Atas Kegaduhan Pagar Laut, dirinya Jadi Korban dari Pihak Lain
HIPMI Kabupaten Tangerang Gandeng BNN Kota Tangerang Kenalkan Dunia Usaha Dan Cegah Bahaya Penyalahgunaan Narkotika.
Bank Banten Perkuat Sinergi dengan FISIP Universitas Setia Budhi Rangkasbitung
Dukung Program Disnaker Provinsi Banten, Bank Banten Hadir dalamApel Bulan K3
Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Kota Tangerang, Pejabat Sulit Ditemui
14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten
Sulit, Warga di Sukasari Rela Antri Demi Gas Melon

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:17 WIB

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Saat Hendak COD*l

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:08 WIB

Kades Kohod Melalui Kuasa Hukumnya Gelar Jumpa Pres Atas Kegaduhan Pagar Laut, dirinya Jadi Korban dari Pihak Lain

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:49 WIB

HIPMI Kabupaten Tangerang Gandeng BNN Kota Tangerang Kenalkan Dunia Usaha Dan Cegah Bahaya Penyalahgunaan Narkotika.

Senin, 10 Februari 2025 - 18:31 WIB

Bank Banten Perkuat Sinergi dengan FISIP Universitas Setia Budhi Rangkasbitung

Senin, 10 Februari 2025 - 17:55 WIB

Dukung Program Disnaker Provinsi Banten, Bank Banten Hadir dalamApel Bulan K3

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Saat Hendak COD*l

Sabtu, 15 Feb 2025 - 14:17 WIB