Adanya Pemberitaan di Media Online Sekdes Kohod Angkat bicara

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM,Tangerang |
Adanya pemberitaan di Media Online terkait adanya biyaya pembuatan surat tanah dalam pembuatan PPJB sebesar Rp30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) warga Kampung Alar Jiban yang terkena relokasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, UK dengan luas tanah 946 m2 tersebut, dengan pemberitaannya itu tidak secara rinci dalam penjelasannya. Dan Inilah penjelasan sebenarnya dari Sekdes Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dijelaskannya, Sekdes Kohod (UK,) Mengatakan bahwa kronologis awalnya, Ada salah satu
warga (AR) Kampung Alar Jiban, Desa Kohod yang terkena Relokasi oleh PT. Ingin mengurus surat tanahnya. Karena tidak memiliki surat apapun terkait bidang tanahnya tersebut.

Baca Juga :  Soal PT.PWD Melakukan Pemagaran Lahan Secara Sepihak, ALTAR Layangkan Surat Audiensi ke ATR-BPN Kabupaten Tangerang

“Waktu itu, dia datang menemui saya untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), karena tanah tersebut sebelumnya sudah terjual sebagian oleh keluarganya. Dan tidak di urus surat (AJB) sisa tanah yang di jual tersebut. ” katanya”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Sekdes mengatakan, jika pembuatan AJB tidak bisa, karena sebelumnya tanah tersebut sudah memiliki surat tanah.

“Berhubung warga meminta ingin dibuatkan agar bisa dibayar oleh PT. Akhirnya saya telusuri lah asal usulnya tanah tersebut, dan (AR ) tidak memiliki surat apapun. Nah dari situlah sampai saya mendatangkan orang BPN untuk mengukur (mengetahui luas) sisa tanah yang belum terjual itu, dan diketahui tanah sisa yang belum terjual tersebut ada sekitar Sembilan ratus sekian.”katanya

Baca Juga :  Bupati Tangerang Lantik PABPDSI Kabupaten Tangerang Periode 2025-2031

Dari rasa tanggung jawab sebagai aparatur desa kepada warganya tersebut agar tanahnya dapat dibayar oleh PT, Sekdes pun akhirnya membuatkan Alas Hak dari dasar pengukuran BPN, namun dari semua proses itu pastinya ada biaya yang dikeluarkan.

“Biaya tiga puluh juta tersebut diminta oleh saya pun tidak sekali Gus bang dengan bertahap beberapa Kali (AR) memberikan ke saya. Sekali lagi saya tegaskan, dan sudah jelas uang itu pun untuk pembuatan persyaratan , pengurusan surat-surat dasar, agar lahan tanah milik warga inisial (AR ) nantinya dapat dibayar oleh pihak PT dan (AR) juga sudah menerima surat tanda terima.”jelasnya

Baca Juga :  Sekda Ajak Ambil Hikmah Peringatan Isra Mi'raj Untuk Menambah Keimanan dan Ketaqwaan

Selain itu, H Eman dari PT Kukuh Mandiri menjelaskan ke awak Media bahwa untuk pengurusan surat menyurat tidak ada biaya dan di tanggung sama pihak PT dalam proses relokasi tersebut hanya berlaku jika posisi tanahnya itu berada di lahan yang baru, Bukan di lokasi tanah yang lama.

“Yang di tanggung oleh PT itu bang, biayaya pengurusan surat tanah yang berlokasi di lahan yang baru, bukan di lahan yang lama.”ucapnya Eman kepada wartawan, Selasa (2/7/2024) tandasnya”(Rom)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Tangerang Agro Festival Dorong Inovasi Pertanian dan Kemandirian Pangan
Bupati Tangerang Lantik PABPDSI Kabupaten Tangerang Periode 2025-2031
Bupati Tangerang Hadiri Munas VI Apkasi di Minahasa Utara
Warga Sepatan Timur Keluhkan Pelayanan dengan Adanya Libur Cuti Bersama Puskesmas Tutup
Pemkab Tangerang dan DMI Salurkan 30 Ekor Sapi Kurban untuk 29 Kecamatan
Pemkab Tangerang Kembali Meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Untuk Ke-17 Kalinya
Bupati Maesyal Apresiasi Inovasi Kepala Bapenda dalam Mendorong Peningkatan PAD Kabupaten Tangerang
Seperti SBY di Partai Demokrat, Jokowi Berikan Dampak Elektoral bagi PSI

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:29 WIB

Bupati Tangerang Tangerang Agro Festival Dorong Inovasi Pertanian dan Kemandirian Pangan

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:23 WIB

Bupati Tangerang Lantik PABPDSI Kabupaten Tangerang Periode 2025-2031

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:27 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Munas VI Apkasi di Minahasa Utara

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:56 WIB

Warga Sepatan Timur Keluhkan Pelayanan dengan Adanya Libur Cuti Bersama Puskesmas Tutup

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:36 WIB

Pemkab Tangerang dan DMI Salurkan 30 Ekor Sapi Kurban untuk 29 Kecamatan

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB