GLOBALBANTEN.COM,Tangerang |
Adanya pemberitaan di Media Online terkait adanya biyaya pembuatan surat tanah dalam pembuatan PPJB sebesar Rp30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah) warga Kampung Alar Jiban yang terkena relokasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, UK dengan luas tanah 946 m2 tersebut, dengan pemberitaannya itu tidak secara rinci dalam penjelasannya. Dan Inilah penjelasan sebenarnya dari Sekdes Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dijelaskannya, Sekdes Kohod (UK,) Mengatakan bahwa kronologis awalnya, Ada salah satu
warga (AR) Kampung Alar Jiban, Desa Kohod yang terkena Relokasi oleh PT. Ingin mengurus surat tanahnya. Karena tidak memiliki surat apapun terkait bidang tanahnya tersebut.
“Waktu itu, dia datang menemui saya untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), karena tanah tersebut sebelumnya sudah terjual sebagian oleh keluarganya. Dan tidak di urus surat (AJB) sisa tanah yang di jual tersebut. ” katanya”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Sekdes mengatakan, jika pembuatan AJB tidak bisa, karena sebelumnya tanah tersebut sudah memiliki surat tanah.
“Berhubung warga meminta ingin dibuatkan agar bisa dibayar oleh PT. Akhirnya saya telusuri lah asal usulnya tanah tersebut, dan (AR ) tidak memiliki surat apapun. Nah dari situlah sampai saya mendatangkan orang BPN untuk mengukur (mengetahui luas) sisa tanah yang belum terjual itu, dan diketahui tanah sisa yang belum terjual tersebut ada sekitar Sembilan ratus sekian.”katanya
Dari rasa tanggung jawab sebagai aparatur desa kepada warganya tersebut agar tanahnya dapat dibayar oleh PT, Sekdes pun akhirnya membuatkan Alas Hak dari dasar pengukuran BPN, namun dari semua proses itu pastinya ada biaya yang dikeluarkan.
“Biaya tiga puluh juta tersebut diminta oleh saya pun tidak sekali Gus bang dengan bertahap beberapa Kali (AR) memberikan ke saya. Sekali lagi saya tegaskan, dan sudah jelas uang itu pun untuk pembuatan persyaratan , pengurusan surat-surat dasar, agar lahan tanah milik warga inisial (AR ) nantinya dapat dibayar oleh pihak PT dan (AR) juga sudah menerima surat tanda terima.”jelasnya
Selain itu, H Eman dari PT Kukuh Mandiri menjelaskan ke awak Media bahwa untuk pengurusan surat menyurat tidak ada biaya dan di tanggung sama pihak PT dalam proses relokasi tersebut hanya berlaku jika posisi tanahnya itu berada di lahan yang baru, Bukan di lokasi tanah yang lama.
“Yang di tanggung oleh PT itu bang, biayaya pengurusan surat tanah yang berlokasi di lahan yang baru, bukan di lahan yang lama.”ucapnya Eman kepada wartawan, Selasa (2/7/2024) tandasnya”(Rom)