Skandal Rp 105 Miliar: Gangguan Internet Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Pemkab Tangerang!

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Gangguan jaringan internet yang berdampak pada aplikasi Absen Online ASN-G milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memunculkan dugaan adanya kaitan dengan proyek pengadaan jaringan internet senilai Rp 105 miliar yang dikerjakan oleh PT PNI. Proyek yang dikontrak untuk periode 2021–2025 tersebut sebelumnya dihentikan penyelidikannya oleh Kejati Banten karena dianggap tidak ditemukan unsur pidana. Namun, gangguan operasional aplikasi yang terus berlangsung membuka potensi adanya bukti baru (novum) untuk membuka kembali kasus ini.

Gangguan ini disebabkan oleh keterbatasan pasokan internet yang tidak mampu memenuhi kebutuhan operasional aplikasi ASN-G. Dias Mardiwibowo, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, mengakui bahwa jaringan internet menjadi kendala utama dalam pengoperasian aplikasi tersebut. Sebagai langkah darurat, absensi sementara waktu dialihkan menggunakan sistem fingerprint.

“Penyebab utama gangguan adalah keterbatasan suplai internet untuk menyuplai server aplikasi. Kami sedang memulihkan jaringan secara bertahap,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/01/2025).

Indikasi Ketidaksesuaian Spesifikasi dengan Kontrak

Berdasarkan kontrak yang ditandatangani Pemkab Tangerang dengan PT PNI, layanan internet yang disediakan menggunakan spesifikasi 1000 Mbps DIAMANTE Last Mile Domestic 100 Mbps, yang seharusnya mampu mendukung kebutuhan jaringan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk aplikasi ASN-G. Gangguan yang berkepanjangan ini mengindikasikan kemungkinan ketidaksesuaian antara layanan yang diberikan dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak.

Dalam konteks hukum pengadaan barang dan jasa, ketidaksesuaian ini dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi (cidera janji) yang melanggar Pasal 27 ayat (2) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, jika terbukti bahwa jaringan internet tidak memadai, maka potensi kerugian negara dapat muncul akibat pembayaran penuh terhadap layanan yang tidak sesuai.

Bukti Baru untuk Membuka Kembali Kasus

Gangguan jaringan internet ini dapat menjadi bukti baru (novum) untuk membuka kembali kasus dugaan penyimpangan pengadaan internet senilai Rp 105 miliar. Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penghentian penyidikan dapat dicabut jika ditemukan bukti baru yang relevan. Fakta bahwa layanan internet yang disediakan oleh PT PNI tidak mampu memenuhi kebutuhan pemerintahan dapat menjadi dasar untuk mengaudit ulang pelaksanaan proyek ini.

Baca Juga :  Dua Pegawai Desa Serdang Wetan Terlibat Narkoba, Akan Dipecat

Indikasi adanya pelanggaran juga dapat diperkuat melalui audit teknis terhadap kualitas jaringan yang disediakan. Jika ditemukan bahwa layanan yang diberikan tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka potensi pelanggaran hukum dapat mencakup:

  1. Kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Kelalaian pengawasan oleh Dinas Kominfo sebagai pengguna anggaran, yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
  3. Pengaturan dalam proses pengadaan, jika ditemukan bahwa pemilihan PT PNI sebagai penyedia jasa tidak melalui mekanisme yang bersih dan transparan sesuai Pasal 6 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018.

Tanggung Jawab Hukum dan Pemulihan Kepercayaan Publik

Gangguan jaringan internet ini tidak hanya berdampak pada administrasi absensi ASN, tetapi juga mencerminkan potensi lemahnya pengawasan dan pengelolaan proyek pengadaan internet oleh Pemkab Tangerang. Pemerintah harus segera melakukan audit independen untuk mengungkap akar masalah ini. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, maka kasus ini harus dilaporkan kembali kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejati Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Empat Tahun Berjalan, Diduga Keberadaan Penggemukan Sapi Tidak Ada Izin Lingkungan

Pemulihan fungsi jaringan internet dan aplikasi ASN-G menjadi tanggung jawab mendesak Pemkab Tangerang, sekaligus menjadi langkah untuk membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Publik berharap agar kasus ini tidak berhenti tanpa kepastian hukum, terutama jika ada indikasi kerugian negara.

Upaya membuka kembali kasus ini bukan hanya untuk memastikan keadilan, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap anggaran negara dan hak-hak masyarakat atas layanan publik yang berkualitas. PT PNI dan pihak terkait harus bertanggung jawab jika terbukti bahwa gangguan ini merupakan akibat dari penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan internet senilai Rp 105 miliar.(red)

Berita Terkait

Geger! Dua Operator Desa di Tangerang Tersangka Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah!
Mahasiswa BEM Banten dan Tangerang Tolak Temui Utusan Bupati Tangerang dalam Aksi Protes PSN PIK 2
Abdul Qodir, Anggota DPRD Tangerang, Maju Calon Ketua Karang Taruna, Timbulkan Isu Etika dan Konflik Kepentingan
Kuasa hukum AH dan M, tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan Angkat Bicara
Ratusan Warga Pantura Geruduk Kantor Pemda Kabupaten Tangerang, Pertanyakan Rekomendasi PKKPR
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Terkait Penerbitan Izin PKKPR
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR di Kabupaten Tangerang
Kejaksaan Tinggi Banten Naikkan Status ke Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengolahan Sampah di DLHK Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:40 WIB

Geger! Dua Operator Desa di Tangerang Tersangka Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah!

Senin, 10 Februari 2025 - 20:56 WIB

Mahasiswa BEM Banten dan Tangerang Tolak Temui Utusan Bupati Tangerang dalam Aksi Protes PSN PIK 2

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:35 WIB

Abdul Qodir, Anggota DPRD Tangerang, Maju Calon Ketua Karang Taruna, Timbulkan Isu Etika dan Konflik Kepentingan

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:56 WIB

Kuasa hukum AH dan M, tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan Angkat Bicara

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:12 WIB

Ratusan Warga Pantura Geruduk Kantor Pemda Kabupaten Tangerang, Pertanyakan Rekomendasi PKKPR

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Saat Hendak COD*l

Sabtu, 15 Feb 2025 - 14:17 WIB