Globalbanten.com | Di jagat media sosial, berdedar video hoaks yang menarasikan adanya upaya mobilisasi suara Taruna STIN untuk Pemilu 2024. Kabar bohong tersebut sebelumnya berkembang di media sosial Tiktok. Agar tidak menjadi polemik, pihak STIN mengeluarkan pernyataan bahwa Taruna STIN memiliki hak pilih sesuai yang diamanatkan Undang-Undang.

Para Taruna STIN semuanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal masing-masing, sedang menjalani tugas belajar dan tidak pulang ke domisili asal. Oleh karena itu, mereka mengurus pindah domisili pemilih di dekat kampus.

Baca Juga :  Perhelatan Pengukuhan dan Pelantikan pengurus GWI se Provinsi Banten yang diselengarakan di Puncak Bogor

Pihak STIN berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bogor agar para Taruna tersebut diperbolehkan untuk melakukan pindah domisili di sekitar bogor. Hal tersebut sesuai dengan PKPU mengenai warga negara yang sedang menjalankan tugas belajar di wilayah luar domisilinya.

Baca Juga :  Paskibra Kecamatan Teluknaga Tahun 2024 Resmi Dikukuhkan

Pihak KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bogor telah memperbolehkan dan tidak mempermasalahkan proses pindah domisili yang dilakukan oleh Taruna STIN, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan pihak STIN.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Plaza Rangkasbitung Indah, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Dalam klarifikasi tersebut, STIN menegaskan bahwa mereka hanya melaksanakan hak konstitusional dan menggunakan hak pilihnya, bukan melakukan operasi intelijen seperti yang dituduhkan. Oleh karena itu, tuduhan adanya mobilisasi Taruna STIN pada Pemilu 2024 sangat tidaklah berdasar dan dapat dianggap sebagai hoaks dan fitnah yang tidak berdasar.