GLOBALBANTEN.COM ,Banten | Tim Tabur Kejaksaan Agung di bantu dengan tim Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan 1 (satu) orang terpidana atas nama Victory JR Mandajo dalam Perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lingkar Selatan sebesar 12.7 Milyar yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 959.538.904,21 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan puluh empat rupiah)
Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menerangkan DPO atas nama terpidana Victory JR Mandajo yang telah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di bantu oleh Kejaksaan Tinggi Banten
” Identitas terpidana yaitu bernama Victory JR Mandajo lahir di Poso 10 Juni 1971, berjenis kelamin Laki-Laki, berkebangsaan Indonesia.
Kasus Posisi sebagai berikut:
Bahwa terpidana melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis beton STA 6+500 s/d 8+750 (laju kiri) yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 dengan putusan Pengadilan negeri serang no. 16 /Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG tanggal 31 oktober 2023 dengan amar putusan pidana 7 tahun dan denda Rp. 250.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 959.538.904,21 subsider 3 Tahun 6 bulan penjara” ucapnya Rabu (27/03/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa terpidana sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, namun tidak pernah hadir selama proses peradilan sehingga proses peradilan dilakukan secara in absentia atau pemeriksaan perkara tanpa kehadiran pihak tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
“pada kasus ini terpidana, mulai pemanggilan, sidang hingga penyidikan tidak pernah hadir sebagai saksi sampai penetapan tersangka, akhirnya disidangkan secara in absentia ” ungkapnya.
Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk dilakukan eksekusi