Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Jalan Lingkar Selatan Cilegon

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM ,Banten | Tim Tabur Kejaksaan Agung di bantu dengan tim Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan 1 (satu) orang terpidana atas nama Victory JR Mandajo dalam Perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lingkar Selatan sebesar 12.7 Milyar yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 959.538.904,21 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan puluh empat rupiah)

Baca Juga :  Wartawan Nilai Sistem Informasi Satpol PP Kota Tangerang Bobrok

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menerangkan DPO atas nama terpidana Victory JR Mandajo yang telah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung di bantu oleh Kejaksaan Tinggi Banten

” Identitas terpidana yaitu bernama Victory JR Mandajo lahir di Poso 10 Juni 1971, berjenis kelamin Laki-Laki, berkebangsaan Indonesia.
Kasus Posisi sebagai berikut:
Bahwa terpidana melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis beton STA 6+500 s/d 8+750 (laju kiri) yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 dengan putusan Pengadilan negeri serang no. 16 /Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG tanggal 31 oktober 2023 dengan amar putusan pidana 7 tahun dan denda Rp. 250.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 959.538.904,21 subsider 3 Tahun 6 bulan penjara” ucapnya Rabu (27/03/2024)

Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa terpidana sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, namun tidak pernah hadir selama proses peradilan sehingga proses peradilan dilakukan secara in absentia atau pemeriksaan perkara tanpa kehadiran pihak tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Baca Juga :  Diduga Jadi Sarang Open BO, Sebuah Kos-Kosan Di Cisoka Digerebek Warga

“pada kasus ini terpidana, mulai pemanggilan, sidang hingga penyidikan tidak pernah hadir sebagai saksi sampai penetapan tersangka, akhirnya disidangkan secara in absentia ” ungkapnya.

Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk dilakukan eksekusi

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Begal Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug Kota Tangerang
Pelaku Curanmor di Duri Kosambi Cengkareng Tewas Setelah Dihajar Warga
Jaga Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Jangan Sakiti Hati Rakyat
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
‎Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tangerang: Pancasila Perekat Bangsa dan Pedoman Hidup‎
Lantik 179 ASN, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Pelaku Penusukan Tukang Kerupuk di Serpong Utara Akhirnya Ditangkap
AUDIENSI DENGAN BPK, JAWABAN NORMATIF DINILAI MENGECEWAKAN, PUBLIK DESAK TRANSPARANSI KASUS RSUD TIGARAKSA

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:37 WIB

Dua Terduga Pelaku Begal Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug Kota Tangerang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Pelaku Curanmor di Duri Kosambi Cengkareng Tewas Setelah Dihajar Warga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Jaga Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Jangan Sakiti Hati Rakyat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:26 WIB

‎Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tangerang: Pancasila Perekat Bangsa dan Pedoman Hidup‎

Berita Terbaru