Transaksi dengan Cara COD, Polsek Parung Panjang Diminta Segera Buru Para Pengedar Obat Keras

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Bogor
Berkedok gubuk, diduga obat keras golongan G yakni tramadol dan eximer dijual bebas di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Salah satunya di Desa Kabasiran yang sudah membuat geram masyarakat. Senin 28/04/2025.

Dari hasil penelusuran awak media saat menyamar menjadi pelanggan bahwa di desa tersebut diduga menjadi sarang kartel penjual obat keras daftar G dengan memakai sistem Cash on Delivery  (COD) untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Azril yakni Penjual tramadol dan eximer saat diminta keterangannya dia mengaku bahwa obat-obatan daftar G tersebut dijualnya dengan harga bervariasi, seperti tramadol dibandrolnya Rp. 60 Ribu per lembar, sedangkan eximer hanya Rp.10 Ribu.

Saat berbincang-bincang dengan Azril, awak media melihat adanya 2 tas berisi tramadol dan eximer serta sebuah tas yang berisi uang hasil dari penjualan obat.

“Harga selembar Enam Puluh Ribu, kalau jenis eximer kurang dari Dua Puluh Ribu,” ungkap Azril kepada awak media.

Tak hanya itu, selang beberapa menit kemudian datanglah beberapa orang yang mengaku sebagai pengurus dari kartel peredaran obat golongan G di wilayah Parung Panjang yang belum juga tersentuh hukum.

Baca Juga :  Pengeboran Diduga Ilegal Libatkan TKA di Sukabumi, DLH dan Disnakertrans Angkat Bicara

“Saya Sahril, saya panglima di sini, kalau anak-anak ada masalah saya yang turun,”ujarnya sembari memperkenalkan diri.

Perlu diketahui bahwa obat tramadol atau eximer adalah jenis golongan G, yaitu obat keras yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter atau farmasi. Karena jika dikonsumsi berlebihan dengan waktu terus-menerus makan akan mengakibatkan kerusakan pada saraf dan gangguan kejiwaan.

Berdasarkan Undang-undang No. 36 tahun 2009 pasal 198 bahwa obat keras hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter di sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian yang resmi dan berizin (Apotek, Klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas).

Baca Juga :  Mayat Pria Tanpa Identitas Tewas Tergeletak Dipinggir Jalan.

Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Dengan adanya berita ini, diharapkan Aparatur Penegak Hukum Wilayah Kabupaten Bogor, khususnya Polsek Parung Panjang menjadikannya atensi dan segera memburu para terduga pelaku supaya tidak menimbulkan stigma negatif dalam jajaran kepolisian.-(Red)

Berita Terkait

‎APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam yang Meresahkan Warga Pasar Kemis, Tangerang‎
Oknum Babinsa Diduga Bekingi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Legok
‎Laporan Warga ke Ombudsman, ATR BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya‎
‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎
Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal
Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan
Camat dan Kades Ungkap Kesaksian Tanah Yang Dipalsukan Charlie Chandra
Sidang Charlie Chandra Hadirkan Tiga Saksi di PN Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:02 WIB

‎APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam yang Meresahkan Warga Pasar Kemis, Tangerang‎

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:02 WIB

Oknum Babinsa Diduga Bekingi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Legok

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:01 WIB

‎Laporan Warga ke Ombudsman, ATR BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya‎

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:54 WIB

‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:15 WIB

Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Babinsa Diduga Bekingi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Legok

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:02 WIB