Viral, Pelaku Banting Anak Berusia 1 Tahun di Tangerang Ditangkap Polisi

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM |Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melalui unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim  bergerak cepat (gercep) mengamankan pria berinisial IA (25) pelaku kekerasan terhadap anak Balita setelah dilaporkan ibu kandungnya.

Aksi keji pelaku yang membanting balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan terekam kamera pengawas (CCTV) warga. Video itu beredar di media sosial dan viral diberitakan media elektronik maupun media online hingga menjadi perhatian publik.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa ini terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tuanya.

“Benar Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Motif sementara pelaku kesal karena anak  tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan. Perbuatan pelaku terekam di Video CCTV dan beredar di kalangan masyarakat,” jelas Zain. Jum’at (31/1/2025).

Baca Juga :  Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Kapolres juga membenarkan bahwa pelaku merupakan seorang guru sekolah dasar (SD) swasta dan menjadi guru kakak korban di sekolahnya. Guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu denga pelaku dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan. Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut.

“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA. Tentu kami (Polisi,red) prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa (guru) yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak,” tuturnya.

Baca Juga :  PEMKOT TANGERANG GRATISKAN 146 SD DAN SMP SWASTA DI KOTA TANGERANG!

Zain menambahkan, pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.(Rom)

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Begal Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug Kota Tangerang
Pelaku Curanmor di Duri Kosambi Cengkareng Tewas Setelah Dihajar Warga
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Pelaku Penusukan Tukang Kerupuk di Serpong Utara Akhirnya Ditangkap
Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM
Lapas Kelas IIA Serang Hadiri Peresmian Program Ketahanan Pangan Bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pertanian
Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek NAM, Terseret Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun
Di Duga Tidak Memilikinya Ijin Resmi Limbah B3 PT Benteng Laksana Jaya Tetap Beroperasi

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:37 WIB

Dua Terduga Pelaku Begal Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug Kota Tangerang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Pelaku Curanmor di Duri Kosambi Cengkareng Tewas Setelah Dihajar Warga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Kamis, 25 September 2025 - 09:38 WIB

Pelaku Penusukan Tukang Kerupuk di Serpong Utara Akhirnya Ditangkap

Jumat, 12 September 2025 - 16:03 WIB

Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM

Berita Terbaru