Warga Keluhkan Tumpukan Sampah, Diduga Camat Sepatan Tutup Mata

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Kabupaten tangerang
Tumpukan sampah berceceran di jalan membuat warga sekitar dan pengguna jalan resah. Pasalnya, selain tidak sedap dilihat, tumpukan sampah juga mengeluarkan aroma yang busuk. Keluhan warga ini disampaikan langsung kepada salah seorang awak media yang kebetulan melintas disekitaran wilayah Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan,

Sampah yang berasal dari limbah pasar maupun limbah rumah tangga tersebut menutupi badan jalan dengan lebar kurang 3 meter dan panjang sekitar 20 lebih meter, sehingga membuat warga pengguna kendaraan kesulitan untuk lewat dan harus bergantian untuk melintasi jalan tersebut.

Baca Juga :  RAKERNAS ke-4 ASPAQIN Dorong Sinergi dan Inovasi untuk Kemajuan Industri Aqiqah

Salah seorang warga, yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan, dengan adanya sampah yang menumpuk menimbulkan bau yang menyengat sehingga membuat kepala pusing setelah mencium baunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sering lewat sini, sampah ini menumpuk hampir berminggu-minggu dan belum ada yang membersihkan. Jangankan kendaraan, jalan kaki saja susah. Semoga secepatnya dibersihkan agar jalan ini bisa dilalui masyarakat,” ungkap salah seorang warga,Selasa (2/1/2024)

Baca Juga :  HUT Satpol PP ke 74 Kabupaten Tangerang, Kasatpol PP Drs.Agus Suryana: Satpol PP Lebih Mandiri

Berdasarkan informasi tersebut, salah satu awak media mencoba langsung mengkonfirmasi dan menyampailan keluhan warga kepada Kepala Camat Sepatan (H. Abudin) melalui sambungan telepon, namun tidak mendapatkan respon.

Semntara itu, ditempat terpisah Ketua GWI DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahri menduga adanya pembiaran penumpukan sampah yang dilakukan oleh oknum perangkat yang tidak bertanggung jawab.

“Libur panjang seharusnya tidak membuat kita abai terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai perangkat desa maupun Kecamatan. Sudah menjadi kewajiban abdi negara melayani masyarakat, apalagi ini soal kesehatan banyak orang,” tegas Syamsul.

Baca Juga :  Pukat UGM Dukung Pengembalian Berkas Perkara Pagar Laut Oleh Kejagung ke Bareskrim Polri

Lebih lanjut Ia menambahkan, ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 Ayat 1 huruf e yang kemudian diatur kembali dalam Perda masing-masing daerah.

“Dasarnya sudah jelas, harusnya perangkat desa maupun kecamatan bisa lakukan sosialisasi terkait pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya itu,” tutupnya.
(Rom)

Berita Terkait

SMKN 15 Kabupaten Tangerang Diresmikan, Jawaban Kebutuhan Pendidikan Vokasi Berkualitas di Banten
Hardiknas 2025: SMKN 12 Kabupaten Tangerang Tunjukkan Pendidikan Bermutu Lewat Aksi Nyata!
Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang
Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi
Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan
Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang
Viral: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR di Kabupaten Tangerang
Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:49 WIB

SMKN 15 Kabupaten Tangerang Diresmikan, Jawaban Kebutuhan Pendidikan Vokasi Berkualitas di Banten

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:32 WIB

Hardiknas 2025: SMKN 12 Kabupaten Tangerang Tunjukkan Pendidikan Bermutu Lewat Aksi Nyata!

Senin, 28 April 2025 - 10:03 WIB

Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang

Kamis, 17 April 2025 - 17:59 WIB

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 16 April 2025 - 18:50 WIB

Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Berita Terbaru