Warga Keluhkan Tumpukan Sampah, Diduga Camat Sepatan Tutup Mata

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Kabupaten tangerang
Tumpukan sampah berceceran di jalan membuat warga sekitar dan pengguna jalan resah. Pasalnya, selain tidak sedap dilihat, tumpukan sampah juga mengeluarkan aroma yang busuk. Keluhan warga ini disampaikan langsung kepada salah seorang awak media yang kebetulan melintas disekitaran wilayah Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan,

Sampah yang berasal dari limbah pasar maupun limbah rumah tangga tersebut menutupi badan jalan dengan lebar kurang 3 meter dan panjang sekitar 20 lebih meter, sehingga membuat warga pengguna kendaraan kesulitan untuk lewat dan harus bergantian untuk melintasi jalan tersebut.

Baca Juga :  Ini Penyebab Bau Menyengat di Kawasan Puspemkab Serang, Masyarakat Diimbau Tidak Mengebor Air

Salah seorang warga, yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan, dengan adanya sampah yang menumpuk menimbulkan bau yang menyengat sehingga membuat kepala pusing setelah mencium baunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sering lewat sini, sampah ini menumpuk hampir berminggu-minggu dan belum ada yang membersihkan. Jangankan kendaraan, jalan kaki saja susah. Semoga secepatnya dibersihkan agar jalan ini bisa dilalui masyarakat,” ungkap salah seorang warga,Selasa (2/1/2024)

Baca Juga :  Tamil Selvan : Pengelolaan Sampah Tidak Akan Mampu Dilakukan Oleh Pemerintah Tingkat Kabupaten dan Kota Secara Sendiri.

Berdasarkan informasi tersebut, salah satu awak media mencoba langsung mengkonfirmasi dan menyampailan keluhan warga kepada Kepala Camat Sepatan (H. Abudin) melalui sambungan telepon, namun tidak mendapatkan respon.

Semntara itu, ditempat terpisah Ketua GWI DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahri menduga adanya pembiaran penumpukan sampah yang dilakukan oleh oknum perangkat yang tidak bertanggung jawab.

“Libur panjang seharusnya tidak membuat kita abai terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai perangkat desa maupun Kecamatan. Sudah menjadi kewajiban abdi negara melayani masyarakat, apalagi ini soal kesehatan banyak orang,” tegas Syamsul.

Baca Juga :  Donor Darah Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Metro Tangerang Kota Gandeng PMI dan Motivasi Masyarakat

Lebih lanjut Ia menambahkan, ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 Ayat 1 huruf e yang kemudian diatur kembali dalam Perda masing-masing daerah.

“Dasarnya sudah jelas, harusnya perangkat desa maupun kecamatan bisa lakukan sosialisasi terkait pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya itu,” tutupnya.
(Rom)

Berita Terkait

Semangat Inovasi: Kelapa Dua Gelar Monitoring Musrembang, Gaungkan Aspirasi Warga dan Inisiatif Hijau
HGB DI ATAS LAUT: Modus Manipulasi Administratif, Kolusi Pejabat, dan Peran Jaringan Mafia Tanah
Kontroversi Seleksi Sekda Kabupaten Tangerang, Pejabat Terkesan Tutup Mulut
Skandal Pengadaan Internet di Tangerang: Tuduhan Korupsi Rp 105 Miliar Mengemuka Lagi!
Diam Seribu Bahasa! Kontroversi Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama: Anggota Pansel Enggan Berkomentar Soal Surat oleh Plh Sekda
Kontroversi Surat Perintah Uji Kompetensi: Dugaan Kongkalikong Plh Sekda dan PJ Bupati di Kabupaten Tangerang!
Kades Kohod Klarifikasi Isu Pemagaran Laut di Kabupaten Tangerang
Skandal Rp 105 Miliar: Gangguan Internet Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Pemkab Tangerang!

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:22 WIB

Semangat Inovasi: Kelapa Dua Gelar Monitoring Musrembang, Gaungkan Aspirasi Warga dan Inisiatif Hijau

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:16 WIB

HGB DI ATAS LAUT: Modus Manipulasi Administratif, Kolusi Pejabat, dan Peran Jaringan Mafia Tanah

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:14 WIB

Kontroversi Seleksi Sekda Kabupaten Tangerang, Pejabat Terkesan Tutup Mulut

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:59 WIB

Diam Seribu Bahasa! Kontroversi Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama: Anggota Pansel Enggan Berkomentar Soal Surat oleh Plh Sekda

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:07 WIB

Kontroversi Surat Perintah Uji Kompetensi: Dugaan Kongkalikong Plh Sekda dan PJ Bupati di Kabupaten Tangerang!

Berita Terbaru