Warga Keluhkan Tumpukan Sampah, Diduga Camat Sepatan Tutup Mata

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Kabupaten tangerang
Tumpukan sampah berceceran di jalan membuat warga sekitar dan pengguna jalan resah. Pasalnya, selain tidak sedap dilihat, tumpukan sampah juga mengeluarkan aroma yang busuk. Keluhan warga ini disampaikan langsung kepada salah seorang awak media yang kebetulan melintas disekitaran wilayah Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan,

Sampah yang berasal dari limbah pasar maupun limbah rumah tangga tersebut menutupi badan jalan dengan lebar kurang 3 meter dan panjang sekitar 20 lebih meter, sehingga membuat warga pengguna kendaraan kesulitan untuk lewat dan harus bergantian untuk melintasi jalan tersebut.

Baca Juga :  Buka Sekolah Jurnalisme Indonesia, Nadiem Makarim: Kita Berkompetisi dengan AI

Salah seorang warga, yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan, dengan adanya sampah yang menumpuk menimbulkan bau yang menyengat sehingga membuat kepala pusing setelah mencium baunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sering lewat sini, sampah ini menumpuk hampir berminggu-minggu dan belum ada yang membersihkan. Jangankan kendaraan, jalan kaki saja susah. Semoga secepatnya dibersihkan agar jalan ini bisa dilalui masyarakat,” ungkap salah seorang warga,Selasa (2/1/2024)

Baca Juga :  Tahapan Penghitungan Suara Pemilu 2024 dan Prestasi Partai Golkar - Ir. H. Ilham Chair., MM. Mendominasi Dapil 6

Berdasarkan informasi tersebut, salah satu awak media mencoba langsung mengkonfirmasi dan menyampailan keluhan warga kepada Kepala Camat Sepatan (H. Abudin) melalui sambungan telepon, namun tidak mendapatkan respon.

Semntara itu, ditempat terpisah Ketua GWI DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahri menduga adanya pembiaran penumpukan sampah yang dilakukan oleh oknum perangkat yang tidak bertanggung jawab.

“Libur panjang seharusnya tidak membuat kita abai terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai perangkat desa maupun Kecamatan. Sudah menjadi kewajiban abdi negara melayani masyarakat, apalagi ini soal kesehatan banyak orang,” tegas Syamsul.

Baca Juga :  Polres Tapanuli Tengah Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Pantai Indah Kalangan Pandan

Lebih lanjut Ia menambahkan, ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 Ayat 1 huruf e yang kemudian diatur kembali dalam Perda masing-masing daerah.

“Dasarnya sudah jelas, harusnya perangkat desa maupun kecamatan bisa lakukan sosialisasi terkait pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya itu,” tutupnya.
(Rom)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak
WIBARA Resmi Laporkan 8 Pejabat Tinggi ke Kejaksaan dan Polisi Terkait Dugaan Skandal Korupsi Massal
Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa
Proyek SPAL di Desa Kemeri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemeri Harus Bertindak!
Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching
Camat Sepatan Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Amin
Laporan Tambahan Dikirim ke Kejagung Terkait Proyek 87 Miliar di Banten Tembusan RI1
Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 15:12 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak

Senin, 10 November 2025 - 17:17 WIB

WIBARA Resmi Laporkan 8 Pejabat Tinggi ke Kejaksaan dan Polisi Terkait Dugaan Skandal Korupsi Massal

Rabu, 5 November 2025 - 18:35 WIB

Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Proyek SPAL di Desa Kemeri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemeri Harus Bertindak!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching

Berita Terbaru