GLOBALBANTEN.COM,Serang |
Berbagai cara dan upaya telah dilakukan oleh Pemerintah ataupun Pertamina untuk mencegah adanya penyimpangan dalam Pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis solar dan pertalite di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) makin diperketat.
Pasalnya, Kementerian ESDM dalam aturan baru BBM subsidi yang sudah diberlakukan mulai tahun 2023, mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dengan tujuan agar pemberian (pembelian) BBM bersubsidi tepat sasaran dengan cara menerapkan dan mengharuskan penggunaan sistem Barcode kepada pemilik kendaraan yang tepat, Selasa (16/04/2024).
Namun sangat disayangkan, masih banyak Mafia-mafia pengangsu Solar Bersubsidi yang bermain untuk meraup keuntungan pribadi, bahkan tak jarang para sindikat mafia solar ilegal hingga di duga bekerjasama dengan oknum pihak SPBU untuk melancarkan aksinya, tentu saja ini merupakan praktik yang sangat merugikan negara dan merugikan masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsudi.
Seperti halnya yang terjadi di salah satu SPBU yang berlokasi di Jl.Raya Serang, Desa Ciagel Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten di duga SPBU tersebut di jadikan transaksi bisnis ilegal yang sangat merugikan negara, saat tim awak media melakukan investigasi ke lapangan, pada hari selasa (16/4/2024)
Sekira jam 02.00 Wib dinihari, awak media mencurigai salah satu mobil jenis dump truck dengan nomor polisi (Nopol) B 9894 KYY yang baru saja mengisi BBM jenis solar bersubsidi kemudian berjarak 20 menit kembali lagi untuk mengisi BBM jenis solar bersubsidi.
Saat awak media mewawancarai pengemudi dump truk tersebut yang mengaku bernama Samsul, mengatakan, bahwa dirinya hanya seorang supir.
Samsul mencoba berkilah membeli solar bersubsidi sudah sesuai aturan sama halnya seperti mobil dump truck yang lain.
Saat dijelaskan oleh awak media bahwa dirinya sudah dua kali mengisi solar bersubsidi dengan jarak sekitar lebih kurang 20 menit yang lalu dan kenderaan dump truck yang dikemudikan samsul hanya keluar pom bensin berjarak lebih kurang 100 meter putar kepala dan masuk kembali namun Samsul tetap berkilah tak mengakui.
Namun ketika awak media melihat ke dalam bak dump truck, ternyata ditemukan ada sekitar 24 jerigen ukuran 35 liter yang mana bak dump truck tersebut sudah dimodifikasi dan terdapat ada selang yang digunakan untuk mengaliri solar bersubsidi tersebut.
Pada saat mengetahui dirinya telah berbohong maka Samsul pun mengakui bahwasanya solar bersubsidi yang dia beli digunakan untuk alat berat oleh PT. MPU dan dirinya hanya pekerja seorang supir, katanya dengan suara agak gemetaran saat menjelaskan kepada awak media.
” Saya cuma sopir pak cuma pekerja, bos saya bernama Pak Wawan Gogon ucapnya “
Saat di konfirmasi awak media pengawas pom bensin, (PN) mengatakan, bahwasanya SPBU yang selama. Ini tempatnya bekerja sudah sesuai aturan.
” Kita melayani sesuai barcode dan Nopol apabila tidak ada barcode dan tidak sesuai Nopol Kami tidak akan di Layani Pak”. jelasnya.
PT. Pertamina (Persero) akan menindak tegas jika ada SPBU yang berani menyelewengkan BBM bersubsidi dengan cara memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU.
Bahkan pihak Pertamina meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi serta dan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum apabila menemukan penyelewengan tersebut.
Awak media akan melakukan konfirmasi lanjutan ke pihak Aparat Penegak Hukum dan Satgas Kementerian ESDM agar segera ditindak lanjuti terkait temuan di lapangan dengan modus menggunakan puluhan jerigen di atas bak mobil damp truck tersebut yang telah di modifikasi sedemikian rupa dan melakukan pembelian solar dengan melebihi kapasitas yang telah ditentukan.(Rom)