GLOBALBANTEN.COM, Tangerang |
Empat orang remaja di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tega merudapaksa seorang gadis sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) anak di bawah umur yang kini masih duduk di bangku SMP.
Kejadian berawal pada saat Bunga ditinggal seorang diri setiap malam oleh kedua orang tuanya ketika hendak mengais rezeki ke pasar untuk berjualan sayur di wilayah Kota Tangerang. Karena terbiasa ditinggal sendiri oleh kedua orang tuanya, sehingga menjadikan para pelaku melakukan berniat kotor dengan melakukan rudapaksa terhadap Bunga.
Untuk kali pertama terjadinya rudapaksa yang dialami Bunga sekitar awal bulan Februari 2024, sekitar pukul 01.30 dini hari, mengetahui Bunga yang hanya seorang diri ditinggal kedua orang tuanya berjualan di pasar, pelaku 1 masuk ke dalam rumah melalui jendela dan mendapati Bunga sedang tidur sendiri di dalam kamarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat Bunga sedang tidur sendiri di kamar, pelaku 1 langsung masuk menghampiri dan memeluk Bunga yang sedang tidur hingga terbangun dan kaget. Saat mencoba memberikan perlawanan, namun pelaku 1 ini dengan kuat menutup mulut Bunga dan mengancam akan dibunuh jika berteriak, mendengar ancaman itu Bunga pun ketakutan dan tak berdaya di rudapaksa oleh pelaku 1.
Sukses dengan aksi yang dilakukannya, pelaku 1 ini kemudian bercerita kepada temannya yang lain, yakni pelaku 2, pelaku 3, dan pelaku 4. Setelah mendengar cerita dari pelaku1, pelaku 2, 3, dan 4 kemudian melakukan aksi bejat yang sama dengan pelaku 1. Di pertengahan bulan Maret 2024 pada pukul 01.30 WIB, Bunga kembali di rudapaksa.
Dengan menggunakan pola yang sama, ketiga pelaku langsung memasuki rumah melalui jendela di saat kedua orang tua korban sudah pergi ke pasar, mereka masuk ke dalam kamar lalu kemudian melakukan pencabulan dan merudapaksa Bunga.
Kejadian yang ke tiga hanya berselang tiga hari masih di bulan yang sama pada Maret 2024. Bunga kembali di rudapaksa oleh pelaku 1 dan mendapat perlakuan cabul oleh pelaku 4.
Kejadian keempat pada bulan april 2024 kurang lebih satu minggu setelah lebaran Idul Fitri, seperti biasa kedua orang tua melakukan aktivitas berjualan di jam yang sama sekitar pukul 01.30, pelaku 1 dan pelaku 4 melakukan aksi yang serupa terhadap Bunga.
Kejadian kelima berselang 4 hari dari kejadian sebelumnya pada bulan April 2024 di jam yang sama, pelaku 1 datang kembali seorang diri dan kembali merudapaksa Bunga.
Kejadian terakhir yang keenam, tepatnya pada 22 Mei 2024 di jam yang sama juga pelaku 1 datang kembali melalui jendela depan rumah langsung masuk ke kamar korban dan langsung memegang korban kemudian langsung melakukan pencabulan terhadap korban Bunga.
Didampingi kuasa hukumnya, keempat pelaku pencabulan terhadap Bunga kini telah di laporkan ke pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP/B/572/V/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Mei 2024 atas dugaan tindak pidana perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 dan atau 82 UU 17/2016.
Nana Anggraena, S.H selaku kuasa Hukum korban meminta agar kliennya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan para pelakunya segera di proses hukum. Selain itu, adanya bentuk pertanggung jawaban secara materil dari pelaku kepada kliennya.
“Saya sebagai kuasa hukum korban berharap aparat penegak hukum segera memproses hukum para pelaku. Atas kejadian ini pula klien saya mengalami mengalami gangguan psikologis dan masih mengalami trauma, untuk itu kami meminta Restitusi terhadap para pelaku sebagai bentuk tanggung jawaban,” tukasnya.
Sementara Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota AKP Rumanti, S.H mengatakan pihaknya sudah menerima LP dan sedang melengkapi administrasi nya.
“Baru terima LP nya, sedang di lengkapi administrasi nya,” singkatnya saat dihubungi wartawan melalui oesan WhatsApp.