Globalbanten.com | Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA Negeri) secara prinsip memang tanggung jawab pembiayaannya ada di provinsi. Namun, kabar mengenai SMAN 22 Kabupaten Tangerang yang mengumpulkan kontribusi dari orang tua murid untuk membantu pembiayaan tuta walas dan pembina, menimbulkan kontroversi.

Keputusan tersebut diambil dengan alasan bahwa pembayaran tuta walas dan pembina tidak dibayarkan oleh provinsi. Hal ini menjadi beban tambahan bagi ekonomi orang tua murid, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini.

Baca Juga :  SMAN 11 Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024.

Menyikapi hal ini, Drs Bonar MM pemerhati pendidikan mempertanyakan mengapa pihak sekolah membebankan pembayaran tuta walas dan pembina kepada orang tua murid, padahal seharusnya koordinasi langsung dilakukan dengan provinsi. Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, pungutan yang dialamatkan kepada orang tua murid dianggap sebagai pungutan liar (pungli).

Baca Juga :  Mengenal Apa itu ARKAS 4, Aplikasi yang Baru Diluncurkan Nadiem Makarim

“Sekolah negeri seharusnya sudah mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar dari provinsi, sehingga pihak sekolah seharusnya tidak membebani orang tua murid dengan pungutan tambahan.” Ucapnya

Baca Juga :  28 Advokat Peradi Nusantara Di Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten.

Lebih lanjut Bonar mengatakan Kontroversi ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan dan kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah negeri mendapatkan pendanaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional mereka tanpa harus membebani orang tua murid.