GLOBALBANTEN.COM | Isu penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Tangerang setelah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diduga menerbitkan izin lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat untuk area yang sebenarnya berada di laut. Hal ini diungkapkan oleh Asmudyanto, Koordinator Aksi Masyarakat Tangerang, saat melakukan unjuk rasa di Gedung Bareskrim Polri, Senin siang.

Baca Juga :  DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Sukabumi Gelar Rakercab 2024-2029

Sebanyak 841 titik lokasi yang disetujui oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang ternyata berada di laut, yang seharusnya merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Ini merupakan penyalahgunaan wewenang. Seharusnya pemerintah daerah tidak menerbitkan izin tersebut,” tegas Asmudyanto.

Dalam aksi tersebut, masyarakat Tangerang mengajukan tiga tuntutan utama kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri:

Baca Juga :  Keluarga Besar DPD GWI PROVINSI Banten Dan DPC GWI Tangerang Kota Berbagi Nasi Kotak Jum'at Berkah

Pengusutan Tuntas Kasus Pemagaran Laut: Masyarakat meminta agar kasus ini tidak hanya dilihat sebagai pemalsuan dokumen, tetapi juga didalami sebagai dugaan korupsi, merujuk pada petunjuk Kejagung terkait kasus pagar laut sebelumnya.

Pemanggilan dan Proses Hukum Terhadap Terduga Pelaku: Masyarakat menuntut pemanggilan dan pemrosesan semua pihak yang terlibat, termasuk dugaan pemalsuan sertifikat dan pemberian izin lokasi PKKPR.

Baca Juga :  Pwi Kabupaten Tangerang Sembelih 5 ekor Kambing Dan 1 Sapi, Plastik Enviplast Jadi Wadah Daging Kurban

Kepastian Hukum: Jika tuntutan ini tidak direspons, aksi demonstrasi akan berlanjut hingga ada kepastian hukum atas kasus ini.

Asmudyanto juga menyoroti bahwa motif ekonomi diduga menjadi pendorong utama di balik kasus ini, menyerukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dan pemodal di balik persetujuan PKKPR tersebut.(jack)