Viral: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR di Kabupaten Tangerang

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Isu penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Tangerang setelah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diduga menerbitkan izin lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat untuk area yang sebenarnya berada di laut. Hal ini diungkapkan oleh Asmudyanto, Koordinator Aksi Masyarakat Tangerang, saat melakukan unjuk rasa di Gedung Bareskrim Polri, Senin siang.

Baca Juga :  Bakti Kesehatan, Polda Banten Gelar Pengobatan Gratis Untuk Warga Kurang Mampu

Sebanyak 841 titik lokasi yang disetujui oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang ternyata berada di laut, yang seharusnya merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Ini merupakan penyalahgunaan wewenang. Seharusnya pemerintah daerah tidak menerbitkan izin tersebut,” tegas Asmudyanto.

Dalam aksi tersebut, masyarakat Tangerang mengajukan tiga tuntutan utama kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri:

Pengusutan Tuntas Kasus Pemagaran Laut: Masyarakat meminta agar kasus ini tidak hanya dilihat sebagai pemalsuan dokumen, tetapi juga didalami sebagai dugaan korupsi, merujuk pada petunjuk Kejagung terkait kasus pagar laut sebelumnya.

Pemanggilan dan Proses Hukum Terhadap Terduga Pelaku: Masyarakat menuntut pemanggilan dan pemrosesan semua pihak yang terlibat, termasuk dugaan pemalsuan sertifikat dan pemberian izin lokasi PKKPR.

Baca Juga :  Bapenda Kabupaten Tangerang Cetak Rekor Gemilang, Penerimaan Pajak Tembus Rp1,3 Triliun, Naik 17% di Mei 2025

Kepastian Hukum: Jika tuntutan ini tidak direspons, aksi demonstrasi akan berlanjut hingga ada kepastian hukum atas kasus ini.

Asmudyanto juga menyoroti bahwa motif ekonomi diduga menjadi pendorong utama di balik kasus ini, menyerukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dan pemodal di balik persetujuan PKKPR tersebut.(jack)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak
WIBARA Resmi Laporkan 8 Pejabat Tinggi ke Kejaksaan dan Polisi Terkait Dugaan Skandal Korupsi Massal
Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa
Proyek SPAL di Desa Kemeri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemeri Harus Bertindak!
Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching
Camat Sepatan Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Amin
Laporan Tambahan Dikirim ke Kejagung Terkait Proyek 87 Miliar di Banten Tembusan RI1
Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 15:12 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak

Senin, 10 November 2025 - 17:17 WIB

WIBARA Resmi Laporkan 8 Pejabat Tinggi ke Kejaksaan dan Polisi Terkait Dugaan Skandal Korupsi Massal

Rabu, 5 November 2025 - 18:35 WIB

Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Proyek SPAL di Desa Kemeri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemeri Harus Bertindak!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching

Berita Terbaru