Viral: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR di Kabupaten Tangerang

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Isu penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Kabupaten Tangerang setelah Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diduga menerbitkan izin lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat untuk area yang sebenarnya berada di laut. Hal ini diungkapkan oleh Asmudyanto, Koordinator Aksi Masyarakat Tangerang, saat melakukan unjuk rasa di Gedung Bareskrim Polri, Senin siang.

Baca Juga :  Distribusi Sembako Langsung ke Warga: Inovasi Baru Camat Kelapa Dua

Sebanyak 841 titik lokasi yang disetujui oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang ternyata berada di laut, yang seharusnya merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Ini merupakan penyalahgunaan wewenang. Seharusnya pemerintah daerah tidak menerbitkan izin tersebut,” tegas Asmudyanto.

Dalam aksi tersebut, masyarakat Tangerang mengajukan tiga tuntutan utama kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri:

Pengusutan Tuntas Kasus Pemagaran Laut: Masyarakat meminta agar kasus ini tidak hanya dilihat sebagai pemalsuan dokumen, tetapi juga didalami sebagai dugaan korupsi, merujuk pada petunjuk Kejagung terkait kasus pagar laut sebelumnya.

Pemanggilan dan Proses Hukum Terhadap Terduga Pelaku: Masyarakat menuntut pemanggilan dan pemrosesan semua pihak yang terlibat, termasuk dugaan pemalsuan sertifikat dan pemberian izin lokasi PKKPR.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Pelaku Rudapaksa Remaja di Cibodas, Tangerang

Kepastian Hukum: Jika tuntutan ini tidak direspons, aksi demonstrasi akan berlanjut hingga ada kepastian hukum atas kasus ini.

Asmudyanto juga menyoroti bahwa motif ekonomi diduga menjadi pendorong utama di balik kasus ini, menyerukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dan pemodal di balik persetujuan PKKPR tersebut.(jack)

Berita Terkait

Oknum Prajurit TNI Nekat Kunjungi Tempat Hiburan Malam Pakai Jaket Kesatuan, Langgar Kode Etik!
Kejaksaan Tinggi Banten Siapkan 35 Hewan Qurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H
Bapenda Kabupaten Tangerang Cetak Rekor Gemilang, Penerimaan Pajak Tembus Rp1,3 Triliun, Naik 17% di Mei 2025
Desa Suka Seneng di Kampung Cikoncang Terisolir Akibat Luapan Sungai Cangkore
SMKN 15 Kabupaten Tangerang Diresmikan, Jawaban Kebutuhan Pendidikan Vokasi Berkualitas di Banten
Hardiknas 2025: SMKN 12 Kabupaten Tangerang Tunjukkan Pendidikan Bermutu Lewat Aksi Nyata!
Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang
Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 06:23 WIB

Oknum Prajurit TNI Nekat Kunjungi Tempat Hiburan Malam Pakai Jaket Kesatuan, Langgar Kode Etik!

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Siapkan 35 Hewan Qurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:27 WIB

Bapenda Kabupaten Tangerang Cetak Rekor Gemilang, Penerimaan Pajak Tembus Rp1,3 Triliun, Naik 17% di Mei 2025

Senin, 26 Mei 2025 - 11:35 WIB

Desa Suka Seneng di Kampung Cikoncang Terisolir Akibat Luapan Sungai Cangkore

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:49 WIB

SMKN 15 Kabupaten Tangerang Diresmikan, Jawaban Kebutuhan Pendidikan Vokasi Berkualitas di Banten

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB