Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Dwi Hani Wijaya, Direktur PT. NV Penggilingan Beras dan Industri Sukadjaja, selaku pemilik sah tanah dan bangunan seluas 69.510 meter persegi di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, melalui kuasa hukumnya, menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membebaskan terdakwa Ani Kartini Kustiani (AKK) pada 18 Maret 2025.

Kuasa hukum, Tommy Sontosa, SH dari Kantor Hukum Tommy Sontosa & Rekan, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan dan dicederai oleh putusan tersebut. “Kami mempertanyakan bagaimana mungkin terdakwa dapat dibebaskan dengan alasan yang berdasarkan analisa dari Google copy-paste, padahal sebelumnya terdakwa sudah dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Subang,” ujar Tommy.

Baca Juga :  Polres Pandeglang Selidiki Pembunuhan Pemilik Toko Kelontong di Mekarjaya

Sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum, kuasa hukum telah melaporkan dugaan maladministrasi dan ketidakadilan tersebut kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI). Bukti-bukti asli terkait kasus ini telah diserahkan kepada kedua lembaga tersebut untuk proses lebih lanjut.

“Kami berharap Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi,” tambah Tommy.

Baca Juga :  Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Dapat Mengatasi Masalah Sampah di Kota dan Kabupaten Tangerang

Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini dan memastikan bahwa hak-hak kliennya sebagai pemilik sah tanah dan bangunan dapat terlindungi secara hukum.

Demikian pernyataan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut pihak terkait.(jack)

Berita Terkait

Oknum Prajurit TNI Nekat Kunjungi Tempat Hiburan Malam Pakai Jaket Kesatuan, Langgar Kode Etik!
Kejaksaan Tinggi Banten Siapkan 35 Hewan Qurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H
Bapenda Kabupaten Tangerang Cetak Rekor Gemilang, Penerimaan Pajak Tembus Rp1,3 Triliun, Naik 17% di Mei 2025
Desa Suka Seneng di Kampung Cikoncang Terisolir Akibat Luapan Sungai Cangkore
SMKN 15 Kabupaten Tangerang Diresmikan, Jawaban Kebutuhan Pendidikan Vokasi Berkualitas di Banten
Hardiknas 2025: SMKN 12 Kabupaten Tangerang Tunjukkan Pendidikan Bermutu Lewat Aksi Nyata!
Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi
Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 06:23 WIB

Oknum Prajurit TNI Nekat Kunjungi Tempat Hiburan Malam Pakai Jaket Kesatuan, Langgar Kode Etik!

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Siapkan 35 Hewan Qurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:27 WIB

Bapenda Kabupaten Tangerang Cetak Rekor Gemilang, Penerimaan Pajak Tembus Rp1,3 Triliun, Naik 17% di Mei 2025

Senin, 26 Mei 2025 - 11:35 WIB

Desa Suka Seneng di Kampung Cikoncang Terisolir Akibat Luapan Sungai Cangkore

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:49 WIB

SMKN 15 Kabupaten Tangerang Diresmikan, Jawaban Kebutuhan Pendidikan Vokasi Berkualitas di Banten

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB