Globalbanten.com | Merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres), maka seharusnya perlu diikuti oleh protes yang masif dari seluruh rakyat supaya pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
“Seharusnya DKPP langsung memberikan putusan progressif sebagai klausul pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU supaya tidak ada kebingungan secara hukum dan secara politik,” kata Sekjen PeranNU, Mulyadin Permana kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Menurut intelektual Muda NU ini, bahwa harus ada kepastian hukum jika pelanggaran seperti ini terjadi, harus bisa diantisipasi, dan bisa ditanggapi secara cepat, tepat, dan adil. Jika tidak, maka secara politik semuanya bingung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lembaga negara bingung mau berbuat apa, masyarakat lebih bingung lagi karena disodorkan untuk memilih Paslon Capres-Cawapres yang cacat prosedur.”
Dikatakan Mulyadin, pelanggaran prosedur hukum dan politik seperti ini tidak boleh hanya diserahkan kepada rakyat untuk menentukan pilihan, memilih atau tidak. Harus fair play, pemain yang tidak pantas bermain, ya tidak boleh masuk lapangan pertandingan. Tiba-tiba nanti Paslon 02 menang, pihak/kelompok masyarakat yang tidak terima melakukan penolakan, dan kemudian terjadi chaos. Ini bahaya sekali.
Protesnya sekarang, jangan protesnya nanti kalau sudah pemilihan dan ternyata Paslon yang cacat prosedur menang Pemilu. Sekarang protesnya masih bisa baik-baik, yang melanggar masih bisa dihentikan dan masih bisa didiskualifikasi. Nanti kalau sudah menang, protesnya kemungkinan bisa berbeda, bisa anarkis dan terjadi chaos, yang seharusnya tidak perlu terjadi.
Rakyat harus diberikan jaminan keadilan dan kepercayaan dalam pesta demokrasi ini. Juga, harus ada jaminan bahwa pemerintah, presiden, dan seluruh penyelenggara negara tidak terlibat melakukan pelanggaran dan penyimpangan untuk memenangkan Paslon yang didukung.
Sebagai kepala negara, presiden yang seharusnya bisa memberikan jaminan itu. ”Oleh karena itu, saya mau ingatkan Pak Jokowi. Pak Presiden, tolong stop dan jangan sampai muncul pelanggaran, penyimpangan, dan ketidaknetralan yang bisa memicu kemarahan rakyat.”