Terbukti Langgar Kode Etik, Mulyadin Permana “Pasangan Prabowo Gibran Harusnya di Diskwalifikasi”

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres), maka seharusnya perlu diikuti oleh protes yang masif dari seluruh rakyat supaya pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

“Seharusnya DKPP langsung memberikan putusan progressif sebagai klausul pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU supaya tidak ada kebingungan secara hukum dan secara politik,” kata Sekjen PeranNU, Mulyadin Permana kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Tinjau Langsung Pengoperasian Uji Coba Flyover Cisauk

Menurut intelektual Muda NU ini, bahwa harus ada kepastian hukum jika pelanggaran seperti ini terjadi, harus bisa diantisipasi, dan bisa ditanggapi secara cepat, tepat, dan adil. Jika tidak, maka secara politik semuanya bingung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lembaga negara bingung mau berbuat apa, masyarakat lebih bingung lagi karena disodorkan untuk memilih Paslon Capres-Cawapres yang cacat prosedur.”

Dikatakan Mulyadin, pelanggaran prosedur hukum dan politik seperti ini tidak boleh hanya diserahkan kepada rakyat untuk menentukan pilihan, memilih atau tidak. Harus fair play, pemain yang tidak pantas bermain, ya tidak boleh masuk lapangan pertandingan. Tiba-tiba nanti Paslon 02 menang, pihak/kelompok masyarakat yang tidak terima melakukan penolakan, dan kemudian terjadi chaos. Ini bahaya sekali.

Baca Juga :  Diduga Adanya Kerjasama SPBU 34-144-14 Penjaringan Dengan Sindikat Mafia Penimbun Solar Ilegal, Gawat SUPERVISOR Ngomong Gini….!!!

Protesnya sekarang, jangan protesnya nanti kalau sudah pemilihan dan ternyata Paslon yang cacat prosedur menang Pemilu. Sekarang protesnya masih bisa baik-baik, yang melanggar masih bisa dihentikan dan masih bisa didiskualifikasi. Nanti kalau sudah menang, protesnya kemungkinan bisa berbeda, bisa anarkis dan terjadi chaos, yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Baca Juga :  Tinjau Langsung ke Lokasi Banjir di Perum Binong Permai, PJ Bupati Ultimatum Kadis DBMSD

Rakyat harus diberikan jaminan keadilan dan kepercayaan dalam pesta demokrasi ini. Juga, harus ada jaminan bahwa pemerintah, presiden, dan seluruh penyelenggara negara tidak terlibat melakukan pelanggaran dan penyimpangan untuk memenangkan Paslon yang didukung.

Sebagai kepala negara, presiden yang seharusnya bisa memberikan jaminan itu. ”Oleh karena itu, saya mau ingatkan Pak Jokowi. Pak Presiden, tolong stop dan jangan sampai muncul pelanggaran, penyimpangan, dan ketidaknetralan yang bisa memicu kemarahan rakyat.”

Berita Terkait

Adian Natipulu Akui Kaltim Banyak Tambang Ilegal, Berani ” Ngak” Bahlil Bersihkan
Tingkatkan Inovasi Desa, Pemdes Kohod Gelar MusrenbangDes TA 2025
Turnamen Sepak Bola PIK 2 CUP U-19 2024 di Pakuhaji, Bidik Bibit Unggul untuk FORKAB
Kesepakatan Peningkatan Tata Kelola Hukum, Pj. Gubernur Banten dan Kajati Teken MoU
LSM GMBI bersama Jajaran Jurnalis Gelar Audensi di Sambut Hangat Oleh Wakpolres Lebak
Paskibra Kecamatan Teluknaga Tahun 2024 Resmi Dikukuhkan
Deklarasi Parpol Dukungan Sachrudin – Maryono, Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2024 – 2029
Kurangnya Perhatian Pejabat OPD Untuk Tempat Peribadatan Pouk Tesalonika Teluk Naga Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 21:55 WIB

Adian Natipulu Akui Kaltim Banyak Tambang Ilegal, Berani ” Ngak” Bahlil Bersihkan

Rabu, 4 September 2024 - 14:08 WIB

Tingkatkan Inovasi Desa, Pemdes Kohod Gelar MusrenbangDes TA 2025

Minggu, 1 September 2024 - 08:47 WIB

Turnamen Sepak Bola PIK 2 CUP U-19 2024 di Pakuhaji, Bidik Bibit Unggul untuk FORKAB

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:01 WIB

Kesepakatan Peningkatan Tata Kelola Hukum, Pj. Gubernur Banten dan Kajati Teken MoU

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:18 WIB

LSM GMBI bersama Jajaran Jurnalis Gelar Audensi di Sambut Hangat Oleh Wakpolres Lebak

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Polda Sulteng Komitmen Perangi Narkoba

Selasa, 17 Sep 2024 - 11:55 WIB