Tega!!! Ayah Aniaya Anak Kandung di Bogor .

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Polisi terus menyelidiki kasus seorang ayah yang diduga menganiaya anak kandungnya di Parung, Kabupaten Bogor. Pada Senin (5/2/2024), Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka saat ini berada dalam tahanan polisi dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Bapenda Kabupaten Tangerang Luncurkan Pay On Pride : Sistem Informasi Data Penerimaan Pajak dan Retribusi melalui QRis

Pelaku awalnya diserahkan ke Polsek Parung oleh warga sekitar tempat tinggalnya, namun kemudian dilimpahkan kembali ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dilakukan karena kasus ini menyangkut anak, sehingga perlu penanganan khusus.

“Pelaku sudah diserahkan ke Polres Bogor sekitar jam 21.00 WIB kemarin. Hingga saat ini, pelaku masih diamankan di Polres Bogor dan penyelidikan terus dilakukan, terutama terkait keterangan para saksi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan ayah kandung dalam kasus penganiayaan ini,” kata Teguh.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Buka Rakerda MUI Kabupaten Tangerang

Keterangan dari polisi mengindikasikan bahwa pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 7 tahun karena sering rewel. Korban tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.

“Pengakuan sementara pelaku menyebut bahwa anaknya dianiaya karena sering rewel. Alasan tersebut menjadi dasar pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya,” tambah Teguh.(il/BGR)

Berita Terkait

Polresta Tangerang Amankan Dua Pelaku Anak Pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa
Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tangerang Selatan Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.
Datangi Mapolres Metro Tangerang Kota, Ribuan Massa FAMTU Desak Said Didu di Proses Hukum
Polisi Gerak Cepat Menangkap Pelaku “Percobaan Pembunuhan Serta Penganiayaan” di Toko Obat Pamulang Tangerang Selatan
Warga Negara Malaysia Tertangkap Bawa Narkoba Dalam Kemasan Kopi Instan Saat di Bea dan Cukai
Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Mantap!!! Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan dan Kekerasan Sexsual di Yayasan Panti Asuhan
Identitas Pemburu Biawak yang Tewas di Perkebunan di Pakuhaji Tangerang Terungkap

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 06:51 WIB

Polresta Tangerang Amankan Dua Pelaku Anak Pengeroyokan di Hutan Kota Tigaraksa

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:18 WIB

Datangi Mapolres Metro Tangerang Kota, Ribuan Massa FAMTU Desak Said Didu di Proses Hukum

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:43 WIB

Polisi Gerak Cepat Menangkap Pelaku “Percobaan Pembunuhan Serta Penganiayaan” di Toko Obat Pamulang Tangerang Selatan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:31 WIB

Warga Negara Malaysia Tertangkap Bawa Narkoba Dalam Kemasan Kopi Instan Saat di Bea dan Cukai

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:10 WIB

Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Berita Terbaru