Tega!!! Ayah Aniaya Anak Kandung di Bogor .

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Polisi terus menyelidiki kasus seorang ayah yang diduga menganiaya anak kandungnya di Parung, Kabupaten Bogor. Pada Senin (5/2/2024), Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka saat ini berada dalam tahanan polisi dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat : Perlu Konsistensi Tingkatkan Kompetensi Guru

Pelaku awalnya diserahkan ke Polsek Parung oleh warga sekitar tempat tinggalnya, namun kemudian dilimpahkan kembali ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dilakukan karena kasus ini menyangkut anak, sehingga perlu penanganan khusus.

“Pelaku sudah diserahkan ke Polres Bogor sekitar jam 21.00 WIB kemarin. Hingga saat ini, pelaku masih diamankan di Polres Bogor dan penyelidikan terus dilakukan, terutama terkait keterangan para saksi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan ayah kandung dalam kasus penganiayaan ini,” kata Teguh.

Baca Juga :  Pengamat Ingatkan Kepala Terminal Tentang Ijin Insedintil Pada Angkutan Angkutan Lebaran Tahun 2024

Keterangan dari polisi mengindikasikan bahwa pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 7 tahun karena sering rewel. Korban tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.

“Pengakuan sementara pelaku menyebut bahwa anaknya dianiaya karena sering rewel. Alasan tersebut menjadi dasar pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya,” tambah Teguh.(il/BGR)

Berita Terkait

POLRES METRO TANGERANG KOTA AMANKAN PEDAGANG OBAT TRAMADOL DAN HEXYMER DI PAKUHAJI
376 Butir Obat Terlarang Disita dari 2 Pedangan Klontong di Tangerang
Ketua DPD GWI Banten Kecam Premanisme di Kecamatan Cibodas
Bareskrim Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Omset 650.Juta/Bulan Di Kutri Gianyar
Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin
Akibat Judol dan Digelapkan Cinta, Seorang Remaja Diduga Gelapkan Dana Perusahaan
Kejati Banten Bongkar Permainan Kotor Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Akuntan PT EPP Diperiksa Intensif
Dengan Santai Mobil Fikaup silver Plat Nomor F 8537 HV Diduga Membawa Gas Subsidi 3 Kg Untuk Bahan Oplosan

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:56 WIB

POLRES METRO TANGERANG KOTA AMANKAN PEDAGANG OBAT TRAMADOL DAN HEXYMER DI PAKUHAJI

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:25 WIB

376 Butir Obat Terlarang Disita dari 2 Pedangan Klontong di Tangerang

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:02 WIB

Ketua DPD GWI Banten Kecam Premanisme di Kecamatan Cibodas

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:23 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Omset 650.Juta/Bulan Di Kutri Gianyar

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:19 WIB

Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin

Berita Terbaru

Daerah

Ormas Wanita Islam Ajak Masyarakat Mandiri Melalui UMKM

Minggu, 23 Mar 2025 - 15:08 WIB