Globalbanten.com | Polisi terus menyelidiki kasus seorang ayah yang diduga menganiaya anak kandungnya di Parung, Kabupaten Bogor. Pada Senin (5/2/2024), Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka saat ini berada dalam tahanan polisi dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku awalnya diserahkan ke Polsek Parung oleh warga sekitar tempat tinggalnya, namun kemudian dilimpahkan kembali ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dilakukan karena kasus ini menyangkut anak, sehingga perlu penanganan khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku sudah diserahkan ke Polres Bogor sekitar jam 21.00 WIB kemarin. Hingga saat ini, pelaku masih diamankan di Polres Bogor dan penyelidikan terus dilakukan, terutama terkait keterangan para saksi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan ayah kandung dalam kasus penganiayaan ini,” kata Teguh.
Keterangan dari polisi mengindikasikan bahwa pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 7 tahun karena sering rewel. Korban tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.
“Pengakuan sementara pelaku menyebut bahwa anaknya dianiaya karena sering rewel. Alasan tersebut menjadi dasar pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya,” tambah Teguh.(il/BGR)