GLOBALBANTEN.COM | Tangsel
Seakan kebal hukum toko obat tramadol dan Eximer semakin berkembang biak dan meraja rela salah satunya berlokasi di jalan Legoso Raya, Pisangan, kecematan Ciputat timur, kotaTangerang selatan,16/5/2025.

Seakan sudah mendapat perlindungan pelaku bisnis haram ini dengan bebas beroperasi walaupun resep dokter, saat media mengkonfirmasi toko obat tersebut ke bosnya langsung

Baca Juga :  Mau Daftar Jadi Walikota, Ini Syarat dan Tahapannya

” Nama saya Abdul saya pemiliknya, tramadol harganya 50 ribu, eximer 10 ribu, omsetnya paling satu juta”, ujar Abdul bos obat .

Pelaku bisnis haram ini tidak memikirkan dampak perbuatan bisnis haram yang mereka lakukan, karna bisa merusak generasi muda ,

Baca Juga :  Polsek Pinang Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Alam Sutera, Gunakan Kunci T dan Modifikasi Mesin

Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tangerang Memusnahkan Barang Rampasan Negara dari 141 Perkara

Dengan adanya berita ini, diharapkan Aparatur Penegak Hukum Wilayah khususnya Polsek Ciputat porles Tangerang Selatan menjadikannya atensi dan segera memburu para terduga pelaku supaya tidak menimbulkan stigma negatif dalam jajaran kepolisian.(Rom)