GLOBALBANTEN.COM | TANGERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada Selasa, 19 Agustus 2025, kepada Danih terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang terjadi di Desa Rancabuaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Serang Hadiri Peresmian Program Ketahanan Pangan Bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pertanian

Dalam surat bernomor B.18/704 NIII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum tersebut, penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHPidana. Kasus ini diduga melibatkan Fu In Jauw sebagai terlapor.

Penyelidik Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penyidikan dengan beberapa pihak terkait, di antaranya:

H. Supandi, SH (Kades Rancabuaya)
Surya alias Surya Dana (mantan Sekdes Rancabuaya)
Tatang Suryana (Camat Jambe)
Arif Nugroho (Korsub BPN Kab. Tangerang)
Anderson Saurman Pahala (Kasi BPN Kab. Tangerang) Selasa (19/08/2025)

Baca Juga :  Direktur CBA Soroti PT Genesis Regeneration Smelting Yang Disidak Bupati

Ditreskrimum juga menegaskan bahwa proses wawancara masih berlangsung dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.

Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi IPTU Drey Henriko N, ST atau Bripka Latif Pudin Jalali, SH, MH dari Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Banten melalui nomor yang tertera dalam surat resmi.

Baca Juga :  Lewat Program Jaga Desa Kejati Banten Dorong Transparansi Dana Desa & Pelestarian Budaya

Polda Banten mengimbau agar pihak pelapor dan masyarakat tetap mempercayai proses hukum yang berjalan dan akan menginformasikan perkembangan selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku. (Jack)