GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Seorang wanita lansia yang telah bekerja belasan tahun sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Karawaci, Kota Tangerang, menjadi korban penganiayaan dan perampasan. Tindakan keji tersebut diduga dilakukan oleh majikannya sendiri.

​Korban bernama Yusi Herawati (58) mengaku dianiaya secara bertubi-tubi oleh sang majikan berinisial AY dan GP—yang diketahui merupakan sepasang kekasih. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman majikan di Jalan Tenggiri I, Karawaci, serta di rumah korban pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

​Penasihat hukum korban, Rendy Kurniawan dari Law Firm Akhwil & Partners, menyatakan bahwa kliennya telah diperlakukan secara tidak manusiawi. Penganiayaan tersebut dipicu oleh tuduhan sepihak bahwa korban mencuri perhiasan kalung emas milik AY. Padahal, korban sudah menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengambil barang berharga tersebut.

​”Klien kami dianiaya oleh terduga pelaku berinisial AY dan GP untuk dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Korban disabet punggungnya menggunakan gesper, dipukul di bagian badan dan kepala, lalu diseret ke dalam mobil untuk dibawa ke rumahnya. Di sana dilakukan penggeledahan yang turut melibatkan oknum polisi yang berdinas di Polsek Karawaci,” ujar Rendy kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

​Penggeledahan Tanpa Surat Perintah dan Perampasan

​Lebih lanjut, Aktivis Pemuda Tangerang Raya ini menjelaskan bahwa setibanya di rumah korban, AY, GP, beserta oknum polisi tersebut langsung melakukan penggeledahan tanpa mengantongi surat perintah resmi.

Baca Juga :  Kembali Terjadi PHK Sepihak Yang Dilakukan Pihak AEON MALL BSD Tangerang Selatan

​”Barang-barang korban dikeluarkan dan diacak-acak hingga terjadi kerusakan. Karena tidak menemukan perhiasan yang dituduhkan, korban kemudian dibawa ke Polsek Karawaci. Selain diinterogasi dan dipaksa mengaku, di sana juga terjadi dugaan perampasan ponsel, anting emas 2 karat, serta KTP milik korban yang dilakukan oleh AY dan GP,” jelas Rendy.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota sisir keheningan malam ciptakan Rasa aman dan Kondusif

​Tempuh Jalur Hukum

​Tidak tinggal diam atas perlakuan tersebut, Tim Penasihat Hukum dari Law Firm Akhwil & Partners mendampingi korban untuk resmi membuat laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga :  Aparat Kepolisian Segera Tindak Tegas Oknum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Solar dan Pertalite di SPBU 34-42316 Warung Huni

​Laporan tersebut diterima dengan nomor: LP/B/9255/V/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 dan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​”Kami berharap kasus ini menjadi atensi langsung dari Bapak Kapolres untuk memproses hukum para terduga pelaku, termasuk oknum polisi yang diduga melanggar SOP penanganan perkara, agar mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Rendy.