Globalbanten.com l Kota Tangerang
Berkedok toko kosmetik diduga diduga kuat jual obat – obatan golongan G Jenis Tramadol, Jolam dan Excimer tanpa resep dokter yang berlokasi di jalan baru pinggir tol kelurahan kunciran, kecamatan pinang, kamis pada 14/12/2023.
Obat golongan G yang memang berdampak ngefly ini, apabila diminum berbarengan dengan minuman alkohol akan membuat mental bertambah besar, diduga menjadi sebab utama kebrutalan para remaja, pelajar, bisa menjadi pengaruh kejahatan begal meningkatnya menjurus ke tindakan kriminal
Toko kosmetik tersebut sudah lama menjual obat – obatan keras golongan G sejenis Tramadol, Excimer dan Jolam. Ketika awak media mempertanyakan apa aja yang di jual dan ternyata si penjaga toko tersebut tidak mau menyebutkan namanya, saat di konferensi salah satu penjual obat tersebut mengucapkan pemilik toko bernama Abu sah, Adam (Bewok) sebagai kordinator nya. Dan ia hanya menjaga toko saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada saat masih di lokasih yang sama salah seorang tokoh masyarakat (tomas ) H Ayub (54) mengatakan ke awak media sudah,” Sudah beberapa lama saya sering melihat banyak anak muda yang sering beli ke toko ini, saya sempat curiga mas ternyata menjual gituan, saya berharap agar para penegak hukum segera di tindak agar tidak beroperasi lagi (tutup),” ujar Ayub ke wartawan
Syamsul Bahri Ketua LSM KPK DPD Banten (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Korupsi Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten) meminta secepatnya kepada dinas kesehatan, pemerintah dan aparatur dari kepolisian setempat harus segera bertindak tegas tuk berantas penjual obat-obatan golongan G tersebut tanpa resep dokter, karena obat tersebut jika di konsumsi bisa berbahaya terhadap gangguan otak dan sarap.
Syamsul juga mengatakan bila mana tidak diberantas maka Generasi Anak Bangsa Indonesia akan rusak, kejahatan bertambah banyak.
sesuai dengan undang ungdang pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Rom)