Berkedok Toko Kosmetik Diduga Menjual Obat Obatan Golongan G Jenis Tranmadol, Excimer

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Kota Tangerang
Berkedok toko kosmetik diduga diduga kuat jual obat – obatan golongan G Jenis Tramadol, Jolam dan Excimer tanpa resep dokter yang berlokasi di jalan baru pinggir tol kelurahan kunciran, kecamatan pinang, kamis pada 14/12/2023.

Obat golongan G yang memang berdampak ngefly ini, apabila diminum berbarengan dengan minuman alkohol akan membuat mental bertambah besar, diduga menjadi sebab utama kebrutalan para remaja, pelajar, bisa menjadi pengaruh kejahatan begal meningkatnya menjurus ke tindakan kriminal

Toko kosmetik tersebut sudah lama menjual obat – obatan keras golongan G sejenis Tramadol, Excimer dan Jolam. Ketika awak media mempertanyakan apa aja yang di jual dan ternyata si penjaga toko tersebut tidak mau menyebutkan namanya, saat di konferensi salah satu penjual obat tersebut mengucapkan pemilik toko bernama Abu sah, Adam (Bewok) sebagai kordinator nya. Dan ia hanya menjaga toko saja.

Senada saat masih di lokasih yang sama salah seorang tokoh masyarakat (tomas ) H Ayub (54) mengatakan ke awak media sudah,” Sudah beberapa lama saya sering melihat banyak anak muda yang sering beli ke toko ini, saya sempat curiga mas ternyata menjual gituan, saya berharap agar para penegak hukum segera di tindak agar tidak beroperasi lagi (tutup),” ujar Ayub ke wartawan

Baca Juga :  Polri Peduli Budaya Literasi Distribusikan Buku Bacaan Ditaman Baca Wilayah Polsek Teluk Naga Polres Metro Tangerang Kota

Syamsul Bahri Ketua LSM KPK DPD Banten (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Korupsi Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten) meminta secepatnya kepada dinas kesehatan, pemerintah dan aparatur dari kepolisian setempat harus segera bertindak tegas tuk berantas penjual obat-obatan golongan G tersebut tanpa resep dokter, karena obat tersebut jika di konsumsi bisa berbahaya terhadap gangguan otak dan sarap.

Baca Juga :  Dipanggil Presiden terkait Pencemaran Udara, Al Muktabar Bakal Lakukan Langkah Ini

Syamsul juga mengatakan bila mana tidak diberantas maka Generasi Anak Bangsa Indonesia akan rusak, kejahatan bertambah banyak.

sesuai dengan undang ungdang  pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Rom)

Berita Terkait

Diduga Ada Penjualan Oli Palsu Lewat Online di Perumahan Villa Mutiara Bogor dua
Dalam Rangka Menunjang Program Presiden RI, Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Situs Judi Online
Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Gadis Ditemukan di Semak-Semak Rumput di Pakuhaji Tangerang
Rusli SH: Said Didu Panik, Buntut Pemanggilan Polisi
Modus Kenalan, Pelaku Curanmor dan Penadah Diamankan Polsek Teluknaga
Adanya Aroma Dugaan Penyelewengan Anggaran di Tubuh DLHK Kabupaten Tangerang, Ketua DPD GWI Provinsi Banten Angkat Bicara
Polresta Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak dan Berkordinasi Cepat Dengan DP3A Untuk Pendampingan Trauma healing Korban
Polisi akan Lanjutkan Pemeriksaan Said Didu Terkait Konten PIK 2

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:20 WIB

Diduga Ada Penjualan Oli Palsu Lewat Online di Perumahan Villa Mutiara Bogor dua

Sabtu, 7 Desember 2024 - 02:01 WIB

Dalam Rangka Menunjang Program Presiden RI, Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Situs Judi Online

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:15 WIB

Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Gadis Ditemukan di Semak-Semak Rumput di Pakuhaji Tangerang

Senin, 25 November 2024 - 10:21 WIB

Rusli SH: Said Didu Panik, Buntut Pemanggilan Polisi

Kamis, 21 November 2024 - 16:14 WIB

Modus Kenalan, Pelaku Curanmor dan Penadah Diamankan Polsek Teluknaga

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga

Kamis, 12 Des 2024 - 19:33 WIB