Berkedok Toko Kosmetik Diduga Menjual Obat Obatan Golongan G Jenis Tranmadol, Excimer

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Kota Tangerang
Berkedok toko kosmetik diduga diduga kuat jual obat – obatan golongan G Jenis Tramadol, Jolam dan Excimer tanpa resep dokter yang berlokasi di jalan baru pinggir tol kelurahan kunciran, kecamatan pinang, kamis pada 14/12/2023.

Obat golongan G yang memang berdampak ngefly ini, apabila diminum berbarengan dengan minuman alkohol akan membuat mental bertambah besar, diduga menjadi sebab utama kebrutalan para remaja, pelajar, bisa menjadi pengaruh kejahatan begal meningkatnya menjurus ke tindakan kriminal

Toko kosmetik tersebut sudah lama menjual obat – obatan keras golongan G sejenis Tramadol, Excimer dan Jolam. Ketika awak media mempertanyakan apa aja yang di jual dan ternyata si penjaga toko tersebut tidak mau menyebutkan namanya, saat di konferensi salah satu penjual obat tersebut mengucapkan pemilik toko bernama Abu sah, Adam (Bewok) sebagai kordinator nya. Dan ia hanya menjaga toko saja.

Senada saat masih di lokasih yang sama salah seorang tokoh masyarakat (tomas ) H Ayub (54) mengatakan ke awak media sudah,” Sudah beberapa lama saya sering melihat banyak anak muda yang sering beli ke toko ini, saya sempat curiga mas ternyata menjual gituan, saya berharap agar para penegak hukum segera di tindak agar tidak beroperasi lagi (tutup),” ujar Ayub ke wartawan

Baca Juga :  Pecah Rekor tahun 2023, Realisasi PBB-P2 dan BPHTB Sentuh ± 2,3 Triliun

Syamsul Bahri Ketua LSM KPK DPD Banten (Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Korupsi Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten) meminta secepatnya kepada dinas kesehatan, pemerintah dan aparatur dari kepolisian setempat harus segera bertindak tegas tuk berantas penjual obat-obatan golongan G tersebut tanpa resep dokter, karena obat tersebut jika di konsumsi bisa berbahaya terhadap gangguan otak dan sarap.

Baca Juga :  Pengamat Pertanyakan Hasil Studi TOD Terminal Tipe A Poris Plawad

Syamsul juga mengatakan bila mana tidak diberantas maka Generasi Anak Bangsa Indonesia akan rusak, kejahatan bertambah banyak.

sesuai dengan undang ungdang  pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Rom)

Berita Terkait

POLRES METRO TANGERANG KOTA AMANKAN PEDAGANG OBAT TRAMADOL DAN HEXYMER DI PAKUHAJI
376 Butir Obat Terlarang Disita dari 2 Pedangan Klontong di Tangerang
Bareskrim Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Omset 650.Juta/Bulan Di Kutri Gianyar
Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin
Akibat Judol dan Digelapkan Cinta, Seorang Remaja Diduga Gelapkan Dana Perusahaan
Kejati Banten Bongkar Permainan Kotor Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Akuntan PT EPP Diperiksa Intensif
Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Saat Hendak COD*l
14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:56 WIB

POLRES METRO TANGERANG KOTA AMANKAN PEDAGANG OBAT TRAMADOL DAN HEXYMER DI PAKUHAJI

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:25 WIB

376 Butir Obat Terlarang Disita dari 2 Pedangan Klontong di Tangerang

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:23 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Omset 650.Juta/Bulan Di Kutri Gianyar

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:19 WIB

Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:15 WIB

Akibat Judol dan Digelapkan Cinta, Seorang Remaja Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

Berita Terbaru

Daerah

Ormas Wanita Islam Ajak Masyarakat Mandiri Melalui UMKM

Minggu, 23 Mar 2025 - 15:08 WIB