Di Duga adanya satu Konveksi di wilayah Ciledug Memalsukan Merk di Beking Oknum Wartawan

Rabu, 25 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM |Tangerang
Pengusaha yang telah membuat hak paten merek produknya menjadi merugi akibat di pasaran banyak dijual barang palsu yang menggunakan mereknya. Apalagi barang-barang yang dipalsukan adalah barang dengan merek mewah atau barang branded yang bannyak diminati oleh masyarakat.

Seperti yang ditemui oleh awak media saat ini, adanya suatu konveksi yang diduga menggunakan brand (merek-red) ternama di salah satu wilayah di Kota Tangerang Banten

Saat dijumpai, salah satu karyawan memperbolehkan memasuki konveksi, namun saat itu secara tiba-tiba awak media diduga mendapatkan intervensi atau pengancaman oleh salah satu orang yang mengaku sebagai warga setempat atau oknum wartawan, berinisial ALM (Bukan nama sebenarnya-red) yang diduga membackup atau berusaha melindungi usaha tersebut.

“Malam – malam ngapain pada kesini, saya matiin lu semua disini,” ucapnya.

Diketahui, didalam konveksi tersebut adanya 20 mesin jahit konveksi, mesin strika uap menggunakan gas LPG 3 kilo (Subsidi), dan kemeja dengan merek ZARA, DAN GIORDANO.

Mendapati hal tersebut, sebagian awak media menuju kantor kepolisian setempat untuk memberikan Lapoiran Informasi (LI).

Sementara itu, ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Suwito S.H, mengatakan, bahwa akan menindaklanjuti adanya laporan tersebut.

Baca Juga :  Polsek Pinang Tangkap 9 Remaja Hendak Tawuran, 7 Sajam Ikut Diamankan

“Laporan Informasi (LI) anggota bisa bikin, yang buat polisi. Ya sudah besok ya,” ujarnya, Selasa, (24/12/2024)

Dalam hal ini, diduga banyaknya aturan yang dilanggar oleh pihak konveksi seperti, penggunaan gas 3 kilo (subsidi) dalam usahanya tersebut, tindakan pemalsuan suatu produk bermerek yang tertuang dalam pasal 100, 102 KUHAP, dan diduga juga Undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun atau pidana denda hingga 2 miliar.

Diselah – selah tersebut, salah satu karyawan yang bernama Jun menjelaskan, bahwa pemilik perusahan tersebut berinisial J dan beroprasi sudah beberapa bulan lalu.

Baca Juga :  Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Terduga Pengedar Sabu

“Tempat usaha ini mengontrak, baru jalan 3 bulan, gaji perminggu 400rb, untuk mandor 1 minggu 1 juta, karyawan disini 10 lebih, pemiliknya Bos J (Inisial-red),” katanya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa adanya sejumlah produk bermerek yang diduga digunakan atau di produksi, dan diduga adanya percobaan penghilangan barang bukti oleh pihak konveksi tersebut.

“Bikin Barangnya kemeja merek ZARA dan GIORDANO. Sudah dibawa tadi pakai mobil Loundry, di suruh Bos,” paparnya.

“Besok mau jahit barang merek pribadi,” tambahnya.

Hingga berita ini dilayangkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media.(Rom)

Berita Terkait

Toko Diduga Milik Aparat, Oknum Anggota Polsek Pamulang Enggan Lakukan Penangkapan Penjual Obat Golongan G
Kuasa Hukum Menjadi Korban Pemukulan Dan Pengeroyokan Di Cengkareng ” Bintang & Partners” Mendesak Kepolisian Agar Bertindak Tegas
46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Patroli Perintis Presisi
Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Polisi Terluka
Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun
Peredaran Obat Keras Golongan G di Ciputat Tetap Beroperasi Walaupun Jarak ke POLSEK Ciputat Kurang Lebih 1 km
Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug
Di duga Main Mata Polisi Polsek Serpong Membiarkan tersangka Pengedar Obat Keras Golongan G Untuk Kabur saat Akan di Amankan

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:55 WIB

Toko Diduga Milik Aparat, Oknum Anggota Polsek Pamulang Enggan Lakukan Penangkapan Penjual Obat Golongan G

Senin, 2 Juni 2025 - 09:32 WIB

Kuasa Hukum Menjadi Korban Pemukulan Dan Pengeroyokan Di Cengkareng ” Bintang & Partners” Mendesak Kepolisian Agar Bertindak Tegas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:06 WIB

46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Patroli Perintis Presisi

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:40 WIB

Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Polisi Terluka

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:53 WIB

Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB