Di Duga Alat Berat Pembangunan PD Pasar Anyer Memakai Solar Bersubsidi

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang – Di duga Alat berat untuk proyek pembangunan PD Pasar Anyar di jalan Ahmad Yani Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang menggunakan Solar Bersudsidi

Ketua OKK LSM-PKN Afit di dampingi beberapa team dari LSM-PKN saat melakukan investigasi kelapangan mengatakan Mobil Tangki yang membawa Solar untuk kegiatan proyek PD Pasar Anyer sangat mencurigakan dan kuat dugaan mobil tangki berisi Solar Bersubsidi

“Kuat dugaan kita mobil tangki putih dengan plat S 8221 AG membawa Solar Bersudsidi, pasalnya saat Mobil tersebut sebelum masuk ke proyek pembangunan PD Pasar Anyer Di jalan Ahmad Yani Kota Tangerang kami berusaha mempertanyakan isi tangki dari mobil tersebut, akan tapi yang turun adalah pengawal mobil tangki yang mengaku dari aparat dan mengatakan tidak ada hak dan urusan dengan lembaga untuk memeriksa isi tangki mobil yang masuk ke proyek PD Pasar Anyer” jelasnya. Selasa 23/04/2024

Lebih lanjut Afit menambahkan sangat disayangkan bila benar mobil tangki tersebut membawa Solar bersubsidi untuk keperluan mesin dan alat berat dalam pembangunan PD Pasar anyer, padahal pemerintah sangat gencar gencarnya bersosalisasi terkait BBM bersubsidi hanya di pakai untuk masyarakat kalangan bawah dan itupun harus memakai barcode

Baca Juga :  Di Duga Oknum TNI Berseragam Membekingi PT. Lintas Arta Untuk Pekerjaan Tanam Tiang dan Tarik Jalur Kabel

“Kalau benar mesin dan alat berat pembangunan PD Pasar Anyer menggunakan BBM bersubsidi sudah melanggar Undang undang Migas Nomor 22 Tahun 2021 pasal 55 Tentang Minyak dan Gas Bumi, ancaman kurungan 6 tahun penjara atau denda 60 Milyard Rupiah” tambahnya

Di tempat yang sama Sekjen LSM-PKN Golda Roganda Sihombing menambahkan pihaknya akan mempertanyakan terkait temuan tersebut ke penanggung jawab pembangunan PD Pasar Anyer Kota Tangerang dan akan mengirim surat untuk mempertanyakan temuan temuan di lapangan.

Baca Juga :  Akibat Arus Pendek, Rumah Milik Warga Adiyasa Cikuya Dilalap Api

“Sesuai dengan tufoksi kami sebagai Kontrol Sosial di bawah naungan Lembaga Swadaya Masyarakat tertuang dalam peraturan perundang Undangan No.17 tahun 2013 tentang kelembagaan, maka kami akan kirimkan surat dan mempertanyakan perihal pemakaian Solar bersupsidi untuk mesin dan alat berat dalam pembangunan PD Pasar Anyer terlebih dalam pembangunan PD Pasar Anyer anggarannya berasal dari anggaran pemerintah” tegasnya.

Berita Terkait

5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi
Akses Jalan Cisoka-Adiyasa Rusak Parah Potensi Terjadi Lakalantas Berkepanjangan
Penemuan Mayat Tanpa Identitas di kali Cisadane
Naas Pengendara Motor Terlindas Truk Muatan Pasir di Jalan Raya Pakuhaji Desa Kayu Agung
Media Ungkap Praktik Pengoplosan Gas LPG Ilegal di Depok, Aparat Hukum Belum Bertindak
Bak Ditelan Bumi Disoal Kasus Korupsi Lahan RS Tigaraksa, Eks Penyidik KPK Angkat Bicara
Dua Pelaku Perampasan Handphone Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Ciledug dan Polsek Pinang
Kasus Penganiayaan Terhadap Wartwan Di laporkan ke Polres Bogor

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 16:48 WIB

5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Minggu, 1 September 2024 - 13:12 WIB

Akses Jalan Cisoka-Adiyasa Rusak Parah Potensi Terjadi Lakalantas Berkepanjangan

Senin, 26 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penemuan Mayat Tanpa Identitas di kali Cisadane

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:00 WIB

Naas Pengendara Motor Terlindas Truk Muatan Pasir di Jalan Raya Pakuhaji Desa Kayu Agung

Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:31 WIB

Media Ungkap Praktik Pengoplosan Gas LPG Ilegal di Depok, Aparat Hukum Belum Bertindak

Berita Terbaru

Olah Raga

Tim Kohod U19 melaju ke Final Ajang PIK 2 CUP Pakuhaji

Senin, 9 Sep 2024 - 07:20 WIB

Pemerintahan

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 09:50 WIB