GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Aktivitas gelap mafia di Kalangan Oplosan Gas bersubsidi kembali terkuak. Bukan sekadar dugaan, mobil-mobil bak terbuka tertutup terpal lalu lalang di tengah malam di Jalan Raya Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menuju Rumpin, Kabupaten Bogor, menjadi bukti nyata praktik ilegal yang merugikan negara dan Masyarakat Miskin Jelasnya”

Lebih Lanjut saat di Konfirmasi Kanit Reskrim IPTU FERLI dalam keteranganya menjelaskan benar ada salah satu Mobil Pikup warna Putih Yang membawa Gas 12Kg Kita Amakan sopir dan Keneknya kita amankan atas temuan awak media di lapangan pada pukul 05.00 wib.Rabu (30/7/2025)

Baca Juga :  Ahmad Suhud Selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, Apresiasi Pernyataan Tegas Kapolda Banten Dalam Menertibkan Bank Emok di Banten

Menurut keterangan keduanya mereka hanya disuruh untuk mengantarkan gas ini dari ciledug ke daerah bogor dan kami tidak tahu menahu gas subsidi oplosan atau bukan.ucapnya

Baca Juga :  Pagar Laut Tangerang Semakin Tidak Jalas, Indikasi Korupsi, Keterlibatan Pejabat Tinggi Negara dan Ada Upaya Pengoncian Kasus

Untuk surat jalan pun mereka tidak ada dan kami menanyakan siapa pemilik kendaraan mobil untuk membawa gas elpiji 12 Kg sampai pukul 17.30 wib hari ini mereka berdua tidak tahu siapa pemiliknya dan pihak dari pemilik pun juga belum datang ke kantor polsek pagedangan.ucap FERLI

Jika kedua terduga dan pemilik terbukti melakukan pengoplosan gas elpiji dari 3Kg Ke 12 Kg mereka dan pemilik akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan pidana denda Rp 60 miliar.(Rom)