GLOBALBANTEN.COM |Tangerang di duga adanya salah satu gudang
perusahaan atau pabrik scincare di wilayah kabupaten Tangerang yang diduga legalitasnya tidak jelas salah satunya berada di Blok D. no2. Bojong Kamal, kecamatan legok, kabupaten Tangerang(21/5/2025)
Lebih lanjut Saat Awak media mengkonfirmasi kepada salah seorang keamanan yaitu toufik sebagai satpam iya menerangkan
“ini pabrik kosmetik, kalau untuk Merk kita sistimnya maklon jenisnya banyak, salah satunya kemil, PT-nya belum ada lagi di urus, saya baru kerja disini baru satu tahun, karyawan Kurang lebih 200 orang,”ucapnya Toufik.
Diera perskinkeran saat ini banyak yang belum ada BPOM, dan terbuat dari bahan kimia yang berbahaya dapat merugikan konsumen atau pembeli saat digunakan karna bisa menyebabkan efek samping yang sangat barbahaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian pelaku usaha biasanya tidak memikirkan efek produk yang iya jual, karna hanya keuntungan yang sangat menggiurkan yang ada di benak mereka.
Sanksi bagi produsen atau pelaku usaha yang menjual skincare ilegal tanpa izin edar, berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan), adalah hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan sanksi pidana lainnya sesuai dengan pelanggaran yang terjadi, seperti pelanggaran hak konsumen.
Sebelum berita ini di terbitkan pihak BPOM belum di konfirmasi.(Rom)