Diduga Pabrik Produksi Scincare Ilegal Beroperasi di Bojong Kamal

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM |Tangerang di duga adanya salah satu gudang
perusahaan atau pabrik scincare di wilayah kabupaten Tangerang yang diduga legalitasnya tidak jelas salah satunya berada di Blok D. no2. Bojong Kamal, kecamatan legok, kabupaten Tangerang(21/5/2025)

Lebih lanjut Saat Awak media mengkonfirmasi  kepada salah seorang keamanan yaitu toufik sebagai satpam iya menerangkan
“ini pabrik kosmetik, kalau untuk Merk kita sistimnya maklon jenisnya banyak, salah satunya kemil, PT-nya belum ada  lagi di urus, saya baru kerja disini baru satu tahun, karyawan Kurang lebih 200 orang,”ucapnya Toufik.

Baca Juga :  Warga Alar Jiban Ucapkan Terima Kasih Dalam Sosialisasi Pemetaan Pergantian Titik Lokasi

Diera perskinkeran saat ini banyak yang belum ada BPOM, dan terbuat dari bahan kimia yang berbahaya dapat merugikan konsumen atau pembeli saat digunakan karna bisa menyebabkan efek samping yang sangat barbahaya.

Kendati demikian pelaku usaha biasanya tidak memikirkan efek produk yang iya jual, karna hanya keuntungan yang sangat menggiurkan yang ada di benak mereka.

Sanksi bagi produsen atau pelaku usaha yang menjual skincare ilegal tanpa izin edar, berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan), adalah hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan sanksi pidana lainnya sesuai dengan pelanggaran yang terjadi, seperti pelanggaran hak konsumen.

Baca Juga :  Ribuan Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Tangerang Tersenyum Mendapatkan Bantuan Beras 5Kg

Sebelum berita ini di terbitkan pihak BPOM belum di konfirmasi.(Rom)

Berita Terkait

DPD GWI Provinsi Banten Sembelih 2 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 2025
Diduga Solar Subsidi Digunakan Untuk  Armada Alat Berat Galian Tanah Ditanjakan Mekar Kecamatan Rajeg
Meresahkan, Masyarakat Minta Bangli Di Perum Bonang, Kecamatan Kelapa Dua Di Bongkar
Warga Sepatan Timur Keluhkan Pelayanan dengan Adanya Libur Cuti Bersama Puskesmas Tutup
Bupati Maesyal Apresiasi Inovasi Kepala Bapenda dalam Mendorong Peningkatan PAD Kabupaten Tangerang
Seperti SBY di Partai Demokrat, Jokowi Berikan Dampak Elektoral bagi PSI
Korban Kecelakaan Cepat Tertangani di RS, Ini Penjelasan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota
Diduga Pabrik Peleburan Aluminium di Desa Mekarjaya, Bebas Beroperasi

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:39 WIB

DPD GWI Provinsi Banten Sembelih 2 Ekor Kambing Kurban pada Idul Adha 2025

Senin, 2 Juni 2025 - 21:13 WIB

Diduga Solar Subsidi Digunakan Untuk  Armada Alat Berat Galian Tanah Ditanjakan Mekar Kecamatan Rajeg

Senin, 2 Juni 2025 - 14:33 WIB

Meresahkan, Masyarakat Minta Bangli Di Perum Bonang, Kecamatan Kelapa Dua Di Bongkar

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:56 WIB

Warga Sepatan Timur Keluhkan Pelayanan dengan Adanya Libur Cuti Bersama Puskesmas Tutup

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:08 WIB

Bupati Maesyal Apresiasi Inovasi Kepala Bapenda dalam Mendorong Peningkatan PAD Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB