Diskusi Moya Institute, Pakar Hukum : Putusan MK Picu Keresahan Masyarakat

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com, Jakarta | Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu menuai banyak kritik dari beragam kalangan.

Terkait hal tersebut, pemerhati Isu Strategis dan Global, Prof. Imron Cotan menilai bahwa putusan MK mengenai kepala daerah bisa maju Pilpres menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Sebenarnya keputusan MK melebihi apa yang diminta, sehingga menimbulkan kerancuan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, karena kontrak sosial baru kita adalah anti KKN termasuk untuk kemajuan demokrasi” ujarnya dalam Webinar Moya Institute, pada Selasa (17/10) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pihak pun menilai bahwa keputusan MK itu merupakan karpet merah untuk memuluskan Gibran maju Pilpres 2024.

Baca Juga :  Mau Daftar Jadi Walikota, Ini Syarat dan Tahapannya

Mantan Dubes Indonesia tersebut mengingatkan bahwa keputusan MK tersebut rawan menimbulkan kerusuhan dan dapat menjerumuskan Presiden Jokowi. Sebab, menurutnya hal itu dapat memicu kesan Presiden Jokowi “cawe-cawe” dalam Pilpres.

Senada, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menilai putusan MK menggambarkan rendahnya integritas mereka dalam menjaga konflik kepentingan.

“MK sedang memperlihatkan konstitusional evil atau kejahatan konstitusional. Karena pada intinya, MK tidak lagi menegakkan konstitusi tetapi mengakomodasi aspirasi politik dari aktor politik,” ujar Hendardi

Ia melanjutkan bahwa putusan MK terkait syarat pencalonan Capres Cawapres adalah akumulasi penyimpangan oleh MK dalam menguji berbagai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Deklarasi Dan Pengukuhan Gabungnya Wartawan Indonesia di Hadiri Dewan Pimpinan Pusat

Dia mengingatkan bahwa MK merupakan lembaga yang fokus pada hal – hal yang bersifat konstitusional. Karena itu, batas usia dalam pengisian jabatan publik itu jelas merupakan open legal policy, atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk kemudian mengaturnya

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa keputusan MK memicu terjadinya kecewa yang akumulatif dan kemudian menimbulkan kekerasan publik yang tidak bisa dikendalikan.

“Kekecewaan itu sangat terlihat dari banyak sekali para penyokong demokrasi bahkan banyak yang kecewa adalah pendukung setia Jokowi, ujar Abdul Mu’ti.

Baca Juga :  Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Dia menilai MK menjadi institusi yang justru merusak marwahnya sendiri, dan yang banyak beredar dari penyataan sebagian para hakim konstitusi bahwa mereka tidak mengira akan seperti itu.

Senada, Direktur Eksekutif SMRC, Dr. Sirojudin Abbas menyampaikan konteks politis yang memungkinkan munculnya gugatan mengenai usia Capres dan memaksa MK untuk terlibat di dalam politik kekuasaan.

“MK saat ini sudah mengarah pada partisipasi politik, MK menggunakan kekuatan legalnya untuk membantu proses-proses politik tertentu, yang dapat menguntungkan beberapa kelompok dalam Pilpres 2024,” ujar Sirojudin.

**

Berita Terkait

Bapenda Optimalkan Digitalisasi Sistem Transaksi dan Pelayanan Publik
Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi
Inuar Gumay.SH Ucapkan Selamat Kepada Maesyal-Intan Unggul Di Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang.
Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut
Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Krakatau Steel Tandatangani Kerjasama Hukum dan SDM
LSM Seroja Desak Penegakan Hukum yang Tegas Terhadap Pelanggaran Perbup di Kabupaten Tangerang
Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja di Bank BJB oleh Kejati Banten
Diduga Belum Kantongin Izin PBG, Pokja Wartawan Solear Soroti Pembangunan Tower BTS di Desa Cikasungka – Solear

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 06:14 WIB

Bapenda Optimalkan Digitalisasi Sistem Transaksi dan Pelayanan Publik

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:16 WIB

Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi

Kamis, 28 November 2024 - 17:41 WIB

Inuar Gumay.SH Ucapkan Selamat Kepada Maesyal-Intan Unggul Di Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang.

Selasa, 26 November 2024 - 19:57 WIB

Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut

Rabu, 20 November 2024 - 19:55 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Krakatau Steel Tandatangani Kerjasama Hukum dan SDM

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga

Kamis, 12 Des 2024 - 19:33 WIB