Diskusi Moya Institute, Pakar Hukum : Putusan MK Picu Keresahan Masyarakat

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com, Jakarta | Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu menuai banyak kritik dari beragam kalangan.

Terkait hal tersebut, pemerhati Isu Strategis dan Global, Prof. Imron Cotan menilai bahwa putusan MK mengenai kepala daerah bisa maju Pilpres menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Sebenarnya keputusan MK melebihi apa yang diminta, sehingga menimbulkan kerancuan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, karena kontrak sosial baru kita adalah anti KKN termasuk untuk kemajuan demokrasi” ujarnya dalam Webinar Moya Institute, pada Selasa (17/10) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pihak pun menilai bahwa keputusan MK itu merupakan karpet merah untuk memuluskan Gibran maju Pilpres 2024.

Baca Juga :  Gelar Demo, Puluhan Peternak Ayam Desak Pemerintah tetapkan Harga Acuan Pembelian

Mantan Dubes Indonesia tersebut mengingatkan bahwa keputusan MK tersebut rawan menimbulkan kerusuhan dan dapat menjerumuskan Presiden Jokowi. Sebab, menurutnya hal itu dapat memicu kesan Presiden Jokowi “cawe-cawe” dalam Pilpres.

Senada, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menilai putusan MK menggambarkan rendahnya integritas mereka dalam menjaga konflik kepentingan.

“MK sedang memperlihatkan konstitusional evil atau kejahatan konstitusional. Karena pada intinya, MK tidak lagi menegakkan konstitusi tetapi mengakomodasi aspirasi politik dari aktor politik,” ujar Hendardi

Ia melanjutkan bahwa putusan MK terkait syarat pencalonan Capres Cawapres adalah akumulasi penyimpangan oleh MK dalam menguji berbagai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Argiyan Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi, Terancam 15 Tahun Bui

Dia mengingatkan bahwa MK merupakan lembaga yang fokus pada hal – hal yang bersifat konstitusional. Karena itu, batas usia dalam pengisian jabatan publik itu jelas merupakan open legal policy, atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk kemudian mengaturnya

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa keputusan MK memicu terjadinya kecewa yang akumulatif dan kemudian menimbulkan kekerasan publik yang tidak bisa dikendalikan.

“Kekecewaan itu sangat terlihat dari banyak sekali para penyokong demokrasi bahkan banyak yang kecewa adalah pendukung setia Jokowi, ujar Abdul Mu’ti.

Baca Juga :  Gantikan Arief, Nurdin Resmi Dilantik Pj Walikota Tangerang

Dia menilai MK menjadi institusi yang justru merusak marwahnya sendiri, dan yang banyak beredar dari penyataan sebagian para hakim konstitusi bahwa mereka tidak mengira akan seperti itu.

Senada, Direktur Eksekutif SMRC, Dr. Sirojudin Abbas menyampaikan konteks politis yang memungkinkan munculnya gugatan mengenai usia Capres dan memaksa MK untuk terlibat di dalam politik kekuasaan.

“MK saat ini sudah mengarah pada partisipasi politik, MK menggunakan kekuatan legalnya untuk membantu proses-proses politik tertentu, yang dapat menguntungkan beberapa kelompok dalam Pilpres 2024,” ujar Sirojudin.

**

Berita Terkait

Paskibra Kecamatan Teluknaga Tahun 2024 Resmi Dikukuhkan
Kurangnya Perhatian Pejabat OPD Untuk Tempat Peribadatan Pouk Tesalonika Teluk Naga Kabupaten Tangerang
Video Viral Warga Datangi Rumah Ibadah di Teluknaga, Kapolres: Itu Video Lama dan Sudah Kondusif
Tinjau Program Kampung Bersinar Lapas Pemuda Tangerang, Kepala BNNP Banten Beri Semangat Bersinar Kepada Warga Binaan
Dua Pegawai Desa Serdang Wetan Terlibat Narkoba, Akan Dipecat
Kepala Desa Dituding Kuasai Jalan Desa untuk Bisnis, Warga dan Pemuda Desak Transparansi!
Kepala Desa Malangnengah Rayakan Tahun Baru 1 Muharam dengan Santunan Anak Yatim dan Pawai Obor
Belom Kantongi Izin, Tower Di Kedaung Baru Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 16 Agustus 2024 - 11:32 WIB

Paskibra Kecamatan Teluknaga Tahun 2024 Resmi Dikukuhkan

Kamis, 8 Agustus 2024 - 08:21 WIB

Kurangnya Perhatian Pejabat OPD Untuk Tempat Peribadatan Pouk Tesalonika Teluk Naga Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:52 WIB

Video Viral Warga Datangi Rumah Ibadah di Teluknaga, Kapolres: Itu Video Lama dan Sudah Kondusif

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:40 WIB

Tinjau Program Kampung Bersinar Lapas Pemuda Tangerang, Kepala BNNP Banten Beri Semangat Bersinar Kepada Warga Binaan

Selasa, 9 Juli 2024 - 20:10 WIB

Dua Pegawai Desa Serdang Wetan Terlibat Narkoba, Akan Dipecat

Berita Terbaru

Olah Raga

Tim Kohod U19 melaju ke Final Ajang PIK 2 CUP Pakuhaji

Senin, 9 Sep 2024 - 07:20 WIB

Pemerintahan

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 09:50 WIB