Diskusi Moya Institute, Pakar Hukum : Putusan MK Picu Keresahan Masyarakat

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com, Jakarta | Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu menuai banyak kritik dari beragam kalangan.

Terkait hal tersebut, pemerhati Isu Strategis dan Global, Prof. Imron Cotan menilai bahwa putusan MK mengenai kepala daerah bisa maju Pilpres menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Sebenarnya keputusan MK melebihi apa yang diminta, sehingga menimbulkan kerancuan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, karena kontrak sosial baru kita adalah anti KKN termasuk untuk kemajuan demokrasi” ujarnya dalam Webinar Moya Institute, pada Selasa (17/10) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pihak pun menilai bahwa keputusan MK itu merupakan karpet merah untuk memuluskan Gibran maju Pilpres 2024.

Baca Juga :  Sekda Minta Pemangku Wilayah Kecamatan Tigaraksa Kuatkan Komitmen dan Kolaborasi Ciptakan Kondusifitas

Mantan Dubes Indonesia tersebut mengingatkan bahwa keputusan MK tersebut rawan menimbulkan kerusuhan dan dapat menjerumuskan Presiden Jokowi. Sebab, menurutnya hal itu dapat memicu kesan Presiden Jokowi “cawe-cawe” dalam Pilpres.

Senada, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menilai putusan MK menggambarkan rendahnya integritas mereka dalam menjaga konflik kepentingan.

“MK sedang memperlihatkan konstitusional evil atau kejahatan konstitusional. Karena pada intinya, MK tidak lagi menegakkan konstitusi tetapi mengakomodasi aspirasi politik dari aktor politik,” ujar Hendardi

Ia melanjutkan bahwa putusan MK terkait syarat pencalonan Capres Cawapres adalah akumulasi penyimpangan oleh MK dalam menguji berbagai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Sekjend GANAS Hadiri Acara Deklarasi DPP TTKKBI, Ini Harapannya

Dia mengingatkan bahwa MK merupakan lembaga yang fokus pada hal – hal yang bersifat konstitusional. Karena itu, batas usia dalam pengisian jabatan publik itu jelas merupakan open legal policy, atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk kemudian mengaturnya

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa keputusan MK memicu terjadinya kecewa yang akumulatif dan kemudian menimbulkan kekerasan publik yang tidak bisa dikendalikan.

“Kekecewaan itu sangat terlihat dari banyak sekali para penyokong demokrasi bahkan banyak yang kecewa adalah pendukung setia Jokowi, ujar Abdul Mu’ti.

Baca Juga :  Universitas Gunadarma Bekali Siswa PKBM Tan Malaka Keterampilan Komputer dan Wirausaha

Dia menilai MK menjadi institusi yang justru merusak marwahnya sendiri, dan yang banyak beredar dari penyataan sebagian para hakim konstitusi bahwa mereka tidak mengira akan seperti itu.

Senada, Direktur Eksekutif SMRC, Dr. Sirojudin Abbas menyampaikan konteks politis yang memungkinkan munculnya gugatan mengenai usia Capres dan memaksa MK untuk terlibat di dalam politik kekuasaan.

“MK saat ini sudah mengarah pada partisipasi politik, MK menggunakan kekuatan legalnya untuk membantu proses-proses politik tertentu, yang dapat menguntungkan beberapa kelompok dalam Pilpres 2024,” ujar Sirojudin.

**

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak
WIBARA Resmi Laporkan 8 Pejabat Tinggi ke Kejaksaan dan Polisi Terkait Dugaan Skandal Korupsi Massal
Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa
Proyek SPAL di Desa Kemeri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemeri Harus Bertindak!
Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching
Camat Sepatan Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Amin
Laporan Tambahan Dikirim ke Kejagung Terkait Proyek 87 Miliar di Banten Tembusan RI1
Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 15:12 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak

Senin, 10 November 2025 - 17:17 WIB

WIBARA Resmi Laporkan 8 Pejabat Tinggi ke Kejaksaan dan Polisi Terkait Dugaan Skandal Korupsi Massal

Rabu, 5 November 2025 - 18:35 WIB

Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Proyek SPAL di Desa Kemeri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemeri Harus Bertindak!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching

Berita Terbaru