GLOBALBANTEN.COM | Kejaksaan Tinggi Banten resmi menahan WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi persekongkolan antara WL dan PT. EPP, penyedia jasa yang memenangkan kontrak senilai Rp 75,94 miliar.

Baca Juga :  Rakernas Resmi Ditutup, PDI-P Bertekad Menangkan Ganjar Pranowo dan Lanjutkan Pembangunan Presiden Jokowi

Dalam kasus ini, ditemukan bahwa PT. EPP tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan pengelolaan sampah dan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. WL diduga terlibat aktif dalam memanipulasi proses tender dan bekerja sama dengan pihak PT. EPP serta CV. BSIR, perusahaan yang didirikan untuk menyamarkan kekurangan kapasitas PT. EPP.

Baca Juga :  Laporan Tambahan Dikirim ke Kejagung Terkait Proyek 87 Miliar di Banten Tembusan RI1

Proses hukum ini menjerat WL dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. WL akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Pandeglang.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Waduk Karian, Kapolres Lebak Pimpin Pengamanan

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam pengadaan publik, serta menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas praktik korupsi.(jack)