Globalbanten.com |Sejumlah lembaga akan menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024 pada Rabu (14/2) untuk memprediksi hasil pilpres di hari yang sama. Lantas, jam berapa hitung cepat quick count Pemilu 2024?

Hasil resmi Pilpres sebenarnya baru bisa diketahui sekitar sebulan setelah pemungutan suara. Namun, Undang-Undang memperbolehkan quick count.

Baca Juga :  Warga Alar Jiban Ucapkan Terima Kasih Dalam Sosialisasi Pemetaan Pergantian Titik Lokasi

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan 24/PPU-XVII/2019 mengatur quick count boleh disiarkan dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Artinya, hasil quick count Pemilu 2024 dapat dilihat dari pukul 15.00 WIB.

Pada Pemilu 2024 ini, menggandeng enam lembaga survei untuk menyiarkan quick count Pilpres 2024. Enam lembaga itu adalah Litbang Kompas, Political Research and Consulting, Poltracking Indonesia, Charta Politika Indonesia, Lembaga Survei Indonesia (LSI), dan Voxpol Center Research & Consulting.

Baca Juga :  Polisi Bandara Soetta Ajak para Porter Hindari Tawuran dan Judi Online

Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Setelah itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menghitung perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

Baca Juga :  Ormas Wanita Islam Ajak Masyarakat Mandiri Melalui UMKM

Lalu suara akan direkapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Rekapitulasi dilaksanakan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Pilpres 2024 akan diikuti oleh 204.807.222 orang pemilih. Pemungutan suara pilpres dilakukan bersamaan dengan pemungutan suara pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

(Zulkar_red)