Globalbanten.com |Sejumlah lembaga akan menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024 pada Rabu (14/2) untuk memprediksi hasil pilpres di hari yang sama. Lantas, jam berapa hitung cepat quick count Pemilu 2024?

Hasil resmi Pilpres sebenarnya baru bisa diketahui sekitar sebulan setelah pemungutan suara. Namun, Undang-Undang memperbolehkan quick count.

Baca Juga :  Pemilukada Serentak, Polres Metro Tangerang Kota Kerahkan 9.084 Personil Gabungan Dalam Operasi Mantap Praja 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan 24/PPU-XVII/2019 mengatur quick count boleh disiarkan dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Artinya, hasil quick count Pemilu 2024 dapat dilihat dari pukul 15.00 WIB.

Pada Pemilu 2024 ini, menggandeng enam lembaga survei untuk menyiarkan quick count Pilpres 2024. Enam lembaga itu adalah Litbang Kompas, Political Research and Consulting, Poltracking Indonesia, Charta Politika Indonesia, Lembaga Survei Indonesia (LSI), dan Voxpol Center Research & Consulting.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi, PT PCM Seret Sejumlah Nama Penerima Aliran Dana

Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Setelah itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menghitung perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

Baca Juga :  Sekda Buka Pekan Olahraga Buruh

Lalu suara akan direkapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Rekapitulasi dilaksanakan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Pilpres 2024 akan diikuti oleh 204.807.222 orang pemilih. Pemungutan suara pilpres dilakukan bersamaan dengan pemungutan suara pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

(Zulkar_red)