Geger! Dua Operator Desa di Tangerang Tersangka Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah!

Rabu, 12 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Kehebohan melanda Kabupaten Tangerang menyusul penetapan dua tersangka kasus korupsi dana desa yang nilainya fantastis! Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menahan AI, operator Desa Pondok Kelor, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, keduanya di Kecamatan Sepatan Timur, atas dugaan penyimpangan pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1,2 Miliar! AI diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp789.810.815,- sementara HK merugikan negara sebesar Rp481.785.687,-.

Baca Juga :  Polres Tapanuli Tengah Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Pantai Indah Kalangan Pandan

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy, melalui Kasi Intel Doni Saputra, mengungkapkan bahwa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Perbuatan mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 hari ke depan,” tegas Doni.

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk Kerja, Pemkab Tangerang Gelar Halal Bihalal

Penetapan tersangka ini menyusul penggeledahan yang dilakukan Kejari terhadap kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/02/2025). Penahanan kedua operator desa ini langsung memicu reaksi keras dari masyarakat, yang menuntut transparansi dan penegakan hukum yang adil.(PW)

Berita Terkait

Sengketa Tanah di Tangerang, Warga Desak Pemerintah Berantas Mafia dan Oknum BPN
Terancam Roboh, Pengecoran Dak RKB SDN Kelapa Dua IV Diduga Gunakan Material Abal-Abal
Oknum Prajurit TNI Nekat Kunjungi Tempat Hiburan Malam Pakai Jaket Kesatuan, Langgar Kode Etik!
Kejaksaan Tinggi Banten Siapkan 35 Hewan Qurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H
Bapenda Kabupaten Tangerang Cetak Rekor Gemilang, Penerimaan Pajak Tembus Rp1,3 Triliun, Naik 17% di Mei 2025
Desa Suka Seneng di Kampung Cikoncang Terisolir Akibat Luapan Sungai Cangkore
SMKN 15 Kabupaten Tangerang Diresmikan, Jawaban Kebutuhan Pendidikan Vokasi Berkualitas di Banten
Hardiknas 2025: SMKN 12 Kabupaten Tangerang Tunjukkan Pendidikan Bermutu Lewat Aksi Nyata!

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 18:05 WIB

Sengketa Tanah di Tangerang, Warga Desak Pemerintah Berantas Mafia dan Oknum BPN

Senin, 16 Juni 2025 - 21:40 WIB

Terancam Roboh, Pengecoran Dak RKB SDN Kelapa Dua IV Diduga Gunakan Material Abal-Abal

Kamis, 12 Juni 2025 - 06:23 WIB

Oknum Prajurit TNI Nekat Kunjungi Tempat Hiburan Malam Pakai Jaket Kesatuan, Langgar Kode Etik!

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Siapkan 35 Hewan Qurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:27 WIB

Bapenda Kabupaten Tangerang Cetak Rekor Gemilang, Penerimaan Pajak Tembus Rp1,3 Triliun, Naik 17% di Mei 2025

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Babinsa Diduga Bekingi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Legok

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:02 WIB