Globalbanten.com l Kota tangerang Dalam kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KKYD), Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya melalui Polsek Neglasari menghimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan roda dua untuk tidak menggunakan Knalpot Brong/Bising di wilayah hukum Polsek Neglasari.

Menurut keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota
KOMBES POL Zain Dwi Nugroho S.H, S.I.K, M.SI melalui Kanit Lantas Polsek Neglasari Ipda Agung PD, SH. mengatakan bahwa Larangan memasang knalpot brong/ bising tersebut bisa menganggu Ketertiban umum.

Baca Juga :  SPBU 34-168.16 Cilengsi-Bogor Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas, Solar Subsidi

“Tujuan himbauan dan larangan menggunakan knalpot bising itu, untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas,” kata Kanit Agung dalam giat KKYD.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Pusat Raih Predikat Terbaik Nasional dalam Pemulihan Aset Semester I 2025

Selain itu ucap Agung, Larangan menggunakan knalpot bising tersebut atas atensi Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya agar dapat terciptanya situasi aman dan kondusif.

Baca Juga :  Tingkatkan LKS, Dinsos Kota Tangerang Adakan Pembinaan

“Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat dalam memberikan rasa keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas sehingga senantiasa tercipta dan terpeliharanya KAMSELTIBCAR lalu lintas yang lancar dan kondusif bagi pengguna jalan khususnya di wilayah hukum Polsek Neglasari.”Tutupnya.(Rom)