Kejati Banten Tangkap ASN Terduga Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan inisial AS (ASN) pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

Menurut keterangan resmi Kajati Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi melalui Kasi Penkum Kejati Banten Rangga mengatakan, Penahan terhadap AS setatus ASN pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dimana AS tersandung kasus atas dugaan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, ungkapnya pada Senin (06/5/2024).

Dijelaskan, bahwa tersangka AS yang merupakan ASN pada LIPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari Sdr P.

AS menerima hadiah atau janji padahal diketahui patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sehingga tindakan yang dilakukan atas penyalahgunaan wewenang.

Gratifikasi atau tindakan korupsi itu bermula terjadi sekitar pada Februari 2023, Dimana tersangka AS melakukan pertemuan dengan Sdr P untuk membahas mengenai paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater Pp Citurs Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten TA 2023.

Baca Juga :  Bertemakan “Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”, Kejaksaan RI Gelar Rakernas

Selain membicarakan paket pekerjaan dimaksud, dalam pertemuan tersebut Sdr P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada Tersangka AS sebesar 17% (tujuh belas per seratus) dari nilai proyek.

Jadi commitment fee yang diterima sebesar Rp460.000.000,00 dengan tanda jadi sebesar Rp200 000 000,00. Selanjutnya Sdr P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik Tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri Tsk AS dengan total sebesar Rp. 407 500 000, ungkapnya lagi.

Lanjut Rangga, Saat ini untuk Tersangka AS terjerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Polri Bersama PMPI Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Habib Luthfi sebagai Narasumber

Dan untuk selanjutnya bahwa terhadap tersangka AS akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 Mei 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang, tutupnya.

(Zk)

Berita Terkait

Digelar Serentak Secara Nasional, Polres Metro Tangerang Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Bhayangkari 2025
Bak Gunung Kecil!!! Tumpukan Sampah Berserakan Di Jalan Laban Jongjing Tanara. Camat Terkesan Janji-janji Palsu
Polsek Cisauk Tidak Profesional Terkait Laporan Dari Lembaga Perlindungan Konsumen.
Cek Takaran Minyak Kita, Wakil Bupati Tangerang : Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Sesuai Takaran
Mohon doa dan Dukungan Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Metro Tangerang Kota Sambangi Ponpes Alhasaniyah
Sinergi Dengan Pemerintah Provinsi Banten, Bank Banten Hadir Berikan Bantuan Dalam Safari Ramadan Kabupaten Pandeglang
Pengusutan dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan Semakin Tak Jelas.
Bersama Forkopimda, Kapolres Metro Tangerang Kota Hadiri Safari Ramadhan Gubernur Banten di Musholla Nurul Iman Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:58 WIB

Digelar Serentak Secara Nasional, Polres Metro Tangerang Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Bhayangkari 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:01 WIB

Bak Gunung Kecil!!! Tumpukan Sampah Berserakan Di Jalan Laban Jongjing Tanara. Camat Terkesan Janji-janji Palsu

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:41 WIB

Polsek Cisauk Tidak Profesional Terkait Laporan Dari Lembaga Perlindungan Konsumen.

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:08 WIB

Cek Takaran Minyak Kita, Wakil Bupati Tangerang : Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Sesuai Takaran

Minggu, 16 Maret 2025 - 15:29 WIB

Mohon doa dan Dukungan Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Metro Tangerang Kota Sambangi Ponpes Alhasaniyah

Berita Terbaru

Daerah

Ormas Wanita Islam Ajak Masyarakat Mandiri Melalui UMKM

Minggu, 23 Mar 2025 - 15:08 WIB