Kejati Banten Tangkap ASN Terduga Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan inisial AS (ASN) pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

Menurut keterangan resmi Kajati Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi melalui Kasi Penkum Kejati Banten Rangga mengatakan, Penahan terhadap AS setatus ASN pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dimana AS tersandung kasus atas dugaan tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, ungkapnya pada Senin (06/5/2024).

Dijelaskan, bahwa tersangka AS yang merupakan ASN pada LIPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari Sdr P.

AS menerima hadiah atau janji padahal diketahui patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sehingga tindakan yang dilakukan atas penyalahgunaan wewenang.

Gratifikasi atau tindakan korupsi itu bermula terjadi sekitar pada Februari 2023, Dimana tersangka AS melakukan pertemuan dengan Sdr P untuk membahas mengenai paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater Pp Citurs Kabupaten Tangerang di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten TA 2023.

Baca Juga :  Polda Banten Gelar Pembinaan Tes Kesemaptaan Jasmani

Selain membicarakan paket pekerjaan dimaksud, dalam pertemuan tersebut Sdr P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada Tersangka AS sebesar 17% (tujuh belas per seratus) dari nilai proyek.

Jadi commitment fee yang diterima sebesar Rp460.000.000,00 dengan tanda jadi sebesar Rp200 000 000,00. Selanjutnya Sdr P mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA milik Tersangka AS dan ke rekening BRI milik istri Tsk AS dengan total sebesar Rp. 407 500 000, ungkapnya lagi.

Lanjut Rangga, Saat ini untuk Tersangka AS terjerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kejati Bantah Walpam Jadi Penyebab Serapan Anggaran Pemprov Banten Rendah

Dan untuk selanjutnya bahwa terhadap tersangka AS akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 06 Mei 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang, tutupnya.

(Zk)

Berita Terkait

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024
Dzuhur Berjamaah, Kapolres Serahkan Bantuan Sembako dan Renovasi Masjid di Pondok Arum Tangerang
5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi
Senyum Lebar! Warga Kampung Alar, Desa Kohod Terima Pembayaran Relokasi 80 Persen
Pj Bupati Tangerang Lepas Atlet Menembak Kabupaten Tangerang Ke Ajang PON
Tingkatkan Inovasi Desa, Pemdes Kohod Gelar MusrenbangDes TA 2025
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 di Kejaksaan Tinggi Banten: Momen Refleksi dan Komitmen Hukum
Kapolri : TNI-Polri Bersinergi Jamin Keamanan KTT IAF di Bali 

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 09:50 WIB

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024

Jumat, 6 September 2024 - 14:30 WIB

Dzuhur Berjamaah, Kapolres Serahkan Bantuan Sembako dan Renovasi Masjid di Pondok Arum Tangerang

Kamis, 5 September 2024 - 16:48 WIB

5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Rabu, 4 September 2024 - 21:43 WIB

Senyum Lebar! Warga Kampung Alar, Desa Kohod Terima Pembayaran Relokasi 80 Persen

Rabu, 4 September 2024 - 14:12 WIB

Pj Bupati Tangerang Lepas Atlet Menembak Kabupaten Tangerang Ke Ajang PON

Berita Terbaru

Pemerintahan

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 09:50 WIB