GLOBALBANTEN.COM, Tangerang| Menindaklanjuti terkait pernyataan lurah Binong didalam yang bahasanya menyisakan luka dan kecewa oleh masyarakat Binong, dimana bahasa di Group WhatsApp yang dilontarkan lurah binong disaat situasi masyarakat yang tengah dilanda banjir.
“Ngomong Mulu laah… Coba Sedot biar cepat surut (chat Lurah Binong_red).
Sehingga pernyataan lurah Binong tersebut menjadi sorotan oleh Ahmad Suhud selaku Direktur Exsekutif Lembaga BP2A2N Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami sangat menyayangkan sikap arogansi seorang yang berstatus ASN yang menjabat sebagai Lurah Binong, bagi kami itu semestinya tidak patut di sampaikan meski di group Forum Masyarakat Binong, dimana diketahui masyarakat Binong yang selama ini sudah lelah dimana persoalan banjir yang menimpa masyarakat Binong tidak pernah kunjung ada penanganan secara serius dari pihak pemerintah daerah.
Jadi melihat bahasanya terkesan lepas tanggung jawab, dan jelas menimbulkan kekecewaan kepada masyarakat perumahan Binong,ungkapnya lagi.
Sebagai lurah semestinya harus bisa menjaga sikap, hal ini jelas tertuang dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil juga memuat terkait penegakan kode etik.
Dalam regulasi tersebut, telah dijelaskan bahwa jika ASN melanggar kode etik maka akan dikenakan sanksi moral dan juga sanksi administratif.
Berkaitan dengan sanksi moral dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 15 yang memaparkan bahwa sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian. Sanksi moral ini dapat berupa pernyataan tertutup atau pernyataan terbuka, ungkap Aktivis senior asal Jambe tersebut pada Jum’at (26/4/2024).
BACA JUGA : Lurah Binong Lontarkan Kurang Elok di WAG Terkait Persoalan Banjir, Dinilai Tidak Mencerminkan Seorang Pejabat
Peran camat Curug sangat penting dalam melakukan penyelesaian terkait pernyataan lurah Binong, Diaman jika ini di biarkan akan berdampak buruk baik di pemerintahan maupun di tengah-tengah masyarakat Binong.
Pembinaan secara kelembagaan itu perlu dilakukan, dan kami dari lembaga BP2A2N Provinsi Banten akan melakukan langkah-langkah secara birokrasi kami akan memberikan laporan pengaduan kepada PJ Bupati dan pihak dinas terkait, karena ini menyangkut nama baik serta kredibilitas pemerintah, ungkapnya.
Terkait banjir diwilayah Binong yang tidak ada kunjung usai dalam waktu dekat ini kami akan melakukan komunikasi dengan pemerintah dan mendorong pemerintah agar segera ada penyelesaian.
Karena setelah kami pelajari serta analisis penyebab banjir yang kerap melanda masyarakat perumahan Binong, pemerintah terkesan cuek, nah ini yang akan kami dorong baik ke pemerintah daerah, provinsi bahkan pusat, tegasnya.
Jangan gembar-gembor Tangerang Gemilang sementara persoalan banjir yang melanda wilayah Binong tidak mampu di selesaikan, tutupnya.
(Zk_red)