Mafia Gas non subsidi diduga hasil Suntikan Dari Gas 3 Kg Untuk Masyarakat Miskin Subsidi Dari Pemerintah

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Mafia Gas LPG 3Kg semakin marak
Salah satunya milik bodak yang berlokasi di Parigi pondok aren Tangerang selatan. sekilas gudang atau full terkesan biasa saja karna tembok terbuat dari seng akan tetapi kamera terpasang didua belah sisi kiri dan kanan.

Lebih lanjut pada saat awak media observasi menelusuri terdapat gas non subsidi di muat di beberapa mobil akan di angkut ke suatu tempat untuk di oplos dari tabung gas 3Kg yaitu tabung subsidi untuk masyarakat Miskin jelasnya” kegiatan pun di lakukan di tengah malam,(18/4/2025)

Baca Juga :  Jelang lebaran Pj Bupati Tangerang Monitoring Harga Dan Stok Kebutuhan Pokok

Selain itu pada saat di Konfirmasi lokasi pelaku usaha ( pemilik) yang bernama bodak keluar dari rumahnya dan menemui awak media sambil berkata:dengan nada tinggi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“saya nyutiknya gak disini saya juga bisa jadi Abang, Abang Belum tentu bisa jadi saya , saya asli sini”, ucapnya” bodak.

Baca Juga :  Wow Sungguh Sangat Luar Biasa Pembangunan Infrastruktur Jalan Provinsi Banten Berjalan Dengan Baik.

Mafia Gas LPG subsidi Pemerintah sekarang semakin berani dan seakan kebal hukum memperkaya diri dengan cara merampas hak masyarakat miskin memindahkan isi atau nenyuntik gas subsidi ke tabung non subsidi 12Kg dengan nilai jual yang sangat menguntungkan bagi oknum para pelaku

Yang sudah jelas sudah di atur dalam undang undang BPN Migas
Penyalahgunaan gas, khususnya LPG bersubsidi, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja. Penyalahgunaan melibatkan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas (BBM) dan LPG bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Baca Juga :  Ketua DPD GWI Banten Kecam Premanisme di Kecamatan Cibodas

Sampai berita ini di terbitkan(APH) Aparat penegak hukum di wilayah tersebut belum  di konfirmasi.tandasnya “(Rom)

Berita Terkait

Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
Unit II Narkoba Polres Serang Kota Diduga Tolak Laporan Media Terkait Penjualan Obat Keras Golongan G di Baros
Diduga Gara-Gara Lamban, Polsek Teluknaga Gagal Tangkap Penjual Obat Keras, Kemungkinan Dibocorin
Pria di Pakuhaji Tangerang Bunuh Istri Kedua, Pemicu Pertengkaran dengan Istri Pertamanya
Polri Kirim Kembali Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejaksaan Agung, Djuhandhani: Ini Pemalsuan Bukan Korupsi
Transaksi dengan Cara COD, Polsek Parung Panjang Diminta Segera Buru Para Pengedar Obat Keras
Mr X Ditemukan Dalam Karung dI Jalan Daan Mogot Kota Tangerang di Autopsi Di RSUD Kabupaten Tangerang, Ini Hasilnya
Mayat Pria Ditemukan dalam Karung di Jalan Daan Mogot, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:00 WIB

Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:11 WIB

Diduga Gara-Gara Lamban, Polsek Teluknaga Gagal Tangkap Penjual Obat Keras, Kemungkinan Dibocorin

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:11 WIB

Pria di Pakuhaji Tangerang Bunuh Istri Kedua, Pemicu Pertengkaran dengan Istri Pertamanya

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:58 WIB

Polri Kirim Kembali Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejaksaan Agung, Djuhandhani: Ini Pemalsuan Bukan Korupsi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:21 WIB

Transaksi dengan Cara COD, Polsek Parung Panjang Diminta Segera Buru Para Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB