Mafia Gas non subsidi diduga hasil Suntikan Dari Gas 3 Kg Untuk Masyarakat Miskin Subsidi Dari Pemerintah

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Mafia Gas LPG 3Kg semakin marak
Salah satunya milik bodak yang berlokasi di Parigi pondok aren Tangerang selatan. sekilas gudang atau full terkesan biasa saja karna tembok terbuat dari seng akan tetapi kamera terpasang didua belah sisi kiri dan kanan.

Lebih lanjut pada saat awak media observasi menelusuri terdapat gas non subsidi di muat di beberapa mobil akan di angkut ke suatu tempat untuk di oplos dari tabung gas 3Kg yaitu tabung subsidi untuk masyarakat Miskin jelasnya” kegiatan pun di lakukan di tengah malam,(18/4/2025)

Baca Juga :  Carut Marut Lalulintas Stasiun Rawa Buntu, Milton Daeli: Tanggung Jawab Siapa?

Selain itu pada saat di Konfirmasi lokasi pelaku usaha ( pemilik) yang bernama bodak keluar dari rumahnya dan menemui awak media sambil berkata:dengan nada tinggi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“saya nyutiknya gak disini saya juga bisa jadi Abang, Abang Belum tentu bisa jadi saya , saya asli sini”, ucapnya” bodak.

Baca Juga :  Terciduk ASN Cianjur Kena OTT, Ditengah Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024

Mafia Gas LPG subsidi Pemerintah sekarang semakin berani dan seakan kebal hukum memperkaya diri dengan cara merampas hak masyarakat miskin memindahkan isi atau nenyuntik gas subsidi ke tabung non subsidi 12Kg dengan nilai jual yang sangat menguntungkan bagi oknum para pelaku

Yang sudah jelas sudah di atur dalam undang undang BPN Migas
Penyalahgunaan gas, khususnya LPG bersubsidi, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja. Penyalahgunaan melibatkan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas (BBM) dan LPG bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Baca Juga :  Pj Bupati Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan di Tangerang

Sampai berita ini di terbitkan(APH) Aparat penegak hukum di wilayah tersebut belum  di konfirmasi.tandasnya “(Rom)

Berita Terkait

Disebut Preman Berkedok LSM, Lembaga KOMPPI Ingatkan Kades Kadu
Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM
Jurnalis Dihajar di Serang, Syamsul Ketua GWI: Bukti Rapuhnya Perlindungan Hukum dan Kuatnya Arogansi Oknum!
Diduga Siswa SMK di Wilayah Sepatan, Akan Tawuran Tadi Malam
BPK Soroti Pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa dan Puspemkab Tangerang, Publik Desak APH Percepat Tindak Lanjut
Diduga Produksi Paralon Non SNI, PT Cahaya Elang Emas Tak Tersentuh Hukum
DUGAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN OLEH OKNUM LSM: POLSEK PINANG AMANKAN DUA TERDUGA PELAKU
Dihadapan Majelis Hakim, Ahli Ungkap Modus Pemalsuan Surat Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 12:04 WIB

Disebut Preman Berkedok LSM, Lembaga KOMPPI Ingatkan Kades Kadu

Jumat, 12 September 2025 - 16:03 WIB

Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:21 WIB

Jurnalis Dihajar di Serang, Syamsul Ketua GWI: Bukti Rapuhnya Perlindungan Hukum dan Kuatnya Arogansi Oknum!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Diduga Siswa SMK di Wilayah Sepatan, Akan Tawuran Tadi Malam

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:18 WIB

BPK Soroti Pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa dan Puspemkab Tangerang, Publik Desak APH Percepat Tindak Lanjut

Berita Terbaru