GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Mafia Gas LPG 3Kg semakin marak
Salah satunya milik bodak yang berlokasi di Parigi pondok aren Tangerang selatan. sekilas gudang atau full terkesan biasa saja karna tembok terbuat dari seng akan tetapi kamera terpasang didua belah sisi kiri dan kanan.
Lebih lanjut pada saat awak media observasi menelusuri terdapat gas non subsidi di muat di beberapa mobil akan di angkut ke suatu tempat untuk di oplos dari tabung gas 3Kg yaitu tabung subsidi untuk masyarakat Miskin jelasnya” kegiatan pun di lakukan di tengah malam,(18/4/2025)
Selain itu pada saat di Konfirmasi lokasi pelaku usaha ( pemilik) yang bernama bodak keluar dari rumahnya dan menemui awak media sambil berkata:dengan nada tinggi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“saya nyutiknya gak disini saya juga bisa jadi Abang, Abang Belum tentu bisa jadi saya , saya asli sini”, ucapnya” bodak.
Mafia Gas LPG subsidi Pemerintah sekarang semakin berani dan seakan kebal hukum memperkaya diri dengan cara merampas hak masyarakat miskin memindahkan isi atau nenyuntik gas subsidi ke tabung non subsidi 12Kg dengan nilai jual yang sangat menguntungkan bagi oknum para pelaku
Yang sudah jelas sudah di atur dalam undang undang BPN Migas
Penyalahgunaan gas, khususnya LPG bersubsidi, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja. Penyalahgunaan melibatkan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas (BBM) dan LPG bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sampai berita ini di terbitkan(APH) Aparat penegak hukum di wilayah tersebut belum di konfirmasi.tandasnya “(Rom)