GLOBALBANTEN.COM | Bogor
Penyalahgunaan solar bersubsidi ditengarai marak terjadi di wilayah Bogor, banyak oknum tidak bertanggung jawab yang berupaya meraup keuntungan dari jenis BBM bersubsidi ini.
Salah satunya diduga dilakukan mafia Solar bernama Jum yang diduga memiliki banyak armada truk modifikasi (helikopter:red) yang mengepok Solar Subsidi dari SPBU 34-16712 di Sentul, Rabu (30/102024)
Kendaraan truk yang telah dimodifikasi ini mengisi secara mandiri BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU dengan menggunakan barcode yang dibeli dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang kemudian akan dijual kembali menjadi solar industri yang harganya jauh lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mirisnya pihak SPBU 34-16712 ini diduga telah bekerja sama dengan mafia solar tersebut dengan menggunakan sistem pembelian secara deposit, dimana mafia menyetorkan terlebih dahulu uang untuk medapatkan kuota Bio Solar secara eksklusif.
Nama Jum sendiri sudah sangat familiar dikalangan pemain solar ilegal, memiliki gudang penimbunan di wilayah Bantar Gebang, Bekasi.
Sementara itu, Husni salah satu pengawas SPBU saat dikonfirmasi terkait adanya aktivitas penyalahgunaan Bio Solar dengan sistem deposit mengatakan dirinya sedang dalam perjalanan menuju SPBU.
“Saya masih dijalan, nanti saya arahin ke anak-anak yang ada di SPBU ya,” jawabnya,
Lebih lanjut ia menambahkan, tidak mengenal supir armada tersebut namun benar bahwa itu adalah salah satu operator yang dikenalnya di tempat ia bekerja dan enggan menjawab terkait kerjasama deposit dengan mafia solar.
“Supirnya gak kenal kalau operatornya saya kenal,” jawabnya singkat.
Berdasarkan hasil informasi yang didapat tersebut tim akan berupaya mengkonfirmasikan kepada apartur penegak hukum khususnya Polres Bogor dan Polda Jawa Barat terkait maraknya aktivitas mafia solar bersudsidi jenis solar ini. Dan mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para mafia solar yang mengakali BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukan bagi masyarakat.
Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.(Rom)